Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 05 June 2026 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara bergerak cepat merespons keluhan warga terkait aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, pihak kecamatan, hingga pemerintah desa turun langsung ke lokasi pada Jumat (5/6/2026) untuk melakukan peninjauan dan mengecek kondisi di area yang menjadi sorotan warga.
Dalam peninjauan lapangan tersebut, petugas lintas sektor melakukan koordinasi sekaligus pengecekan langsung terhadap aktivitas tambang yang dikeluhkan masyarakat.
Menanggapi maraknya keluhan warga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Wahono, memberikan penjelasan terkait batas kewenangan pemerintah daerah dalam menangani aktivitas tambang non-logam seperti pasir.
Menurutnya, dokumen lingkungan berfungsi sebagai instrumen pengendalian agar aktivitas usaha yang berjalan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, urusan perizinan dan pengawasan operasional tambang memiliki pembagian kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau komoditasnya mineral logam, itu diatur dan menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. Sedangkan untuk kasus seperti ini, yakni penambangan pasir yang masuk dalam kategori mineral bukan logam, kewenangan pengaturan dan perizinannya berada di tingkat pemerintah provinsi," jelas Wahono.
Meski kewenangan formal terkait perizinan dan penindakan berada di tangan Pemerintah Provinsi, Wahono menegaskan bahwa Pemkab Kayong Utara tidak akan tinggal diam karena aktivitas tersebut berlangsung di wilayahnya.
Karena itu, DLH bersama tim gabungan akan terus melakukan pemantauan secara intensif di lapangan guna memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Seluruh hasil temuan dari peninjauan lapangan, termasuk dugaan dampak lingkungan yang dikeluhkan warga Desa Pangkalan Buton, akan disusun dalam laporan resmi untuk diteruskan kepada pemerintah provinsi.
Laporan tersebut nantinya diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pihak berwenang untuk mengambil langkah dan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Kayong Utara juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar persoalan dugaan tambang pasir ilegal di Pangkalan Buton dapat ditangani sesuai regulasi serta tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat. (Sans)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara bergerak cepat merespons keluhan warga terkait aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, pihak kecamatan, hingga pemerintah desa turun langsung ke lokasi pada Jumat (5/6/2026) untuk melakukan peninjauan dan mengecek kondisi di area yang menjadi sorotan warga.
Dalam peninjauan lapangan tersebut, petugas lintas sektor melakukan koordinasi sekaligus pengecekan langsung terhadap aktivitas tambang yang dikeluhkan masyarakat.
Menanggapi maraknya keluhan warga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Wahono, memberikan penjelasan terkait batas kewenangan pemerintah daerah dalam menangani aktivitas tambang non-logam seperti pasir.
Menurutnya, dokumen lingkungan berfungsi sebagai instrumen pengendalian agar aktivitas usaha yang berjalan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Namun, urusan perizinan dan pengawasan operasional tambang memiliki pembagian kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau komoditasnya mineral logam, itu diatur dan menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat. Sedangkan untuk kasus seperti ini, yakni penambangan pasir yang masuk dalam kategori mineral bukan logam, kewenangan pengaturan dan perizinannya berada di tingkat pemerintah provinsi," jelas Wahono.
Meski kewenangan formal terkait perizinan dan penindakan berada di tangan Pemerintah Provinsi, Wahono menegaskan bahwa Pemkab Kayong Utara tidak akan tinggal diam karena aktivitas tersebut berlangsung di wilayahnya.
Karena itu, DLH bersama tim gabungan akan terus melakukan pemantauan secara intensif di lapangan guna memastikan kondisi lingkungan tetap terjaga dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Seluruh hasil temuan dari peninjauan lapangan, termasuk dugaan dampak lingkungan yang dikeluhkan warga Desa Pangkalan Buton, akan disusun dalam laporan resmi untuk diteruskan kepada pemerintah provinsi.
Laporan tersebut nantinya diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pihak berwenang untuk mengambil langkah dan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkab Kayong Utara juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar persoalan dugaan tambang pasir ilegal di Pangkalan Buton dapat ditangani sesuai regulasi serta tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat. (Sans)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini