Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 13 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Polda Kalimantan Barat menegaskan tidak ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan tambang oleh PT EJM maupun PT ANTAM, usai isu dugaan pelanggaran izin tambang ramai di media sosial.
Isu tersebut sempat menyebut PT EJM melakukan penambangan bauksit di luar wilayah izinnya dan masuk ke area tambang PT ANTAM, yang dituding menimbulkan kerugian negara.
Untuk memastikan kebenaran informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melalui Subdit IV Tipidter melakukan pengecekan langsung ke Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Senin (11/8/2025). Tim dipimpin Kasubdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan bekerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalbar.
Dari hasil pemeriksaan dokumen perizinan dan pengecekan langsung di lapangan, tim menemukan bahwa PT EJM memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) untuk komoditas latrit yang masih aktif dan lengkap. Izin tersebut diterbitkan oleh Disperindag ESDM Provinsi Kalbar pada 20 Februari 2025, dan seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan PT EJM sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk menambang mineral latrit atau tanah merah.
Selain itu, di lokasi juga terdapat sebuah workshop milik PT EJM yang berdiri di atas lahan masyarakat yang masuk ke dalam wilayah IUP PT ANTAM. Namun, tim memastikan tidak ada aktivitas penambangan mineral di workshop tersebut.
Sementara itu, PT ANTAM juga memiliki IUP lengkap. Hanya saja, hingga saat ini perusahaan tersebut belum membayar ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan. Akibatnya, kegiatan tambang belum dimulai dan lahan tersebut masih dimanfaatkan warga untuk kegiatan pertanian.
Berdasarkan survei lapangan secara menyeluruh, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan oleh PT EJM yang melanggar batas wilayah izin atau memasuki area milik PT ANTAM.
“Dari hasil pengecekan, semua perizinan lengkap dan tidak ada aktivitas tambang yang menyalahi aturan. Tidak ada kerugian negara maupun masyarakat,” jelas Kompol Yoan.
Dengan hasil penyelidikan ini, Polda Kalbar memastikan isu dugaan penyimpangan tambang PT EJM dan PT ANTAM tidak terbukti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI Bapan) Kalbar sempat menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan tambang di Kalbar yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara hingga Rp144 triliun.
Temuan tersebut kemudian ramai dibicarakan publik dan menjadi sorotan media. Namun, hasil penyelidikan terbaru Polda Kalbar menegaskan tidak ditemukan pelanggaran izin maupun aktivitas tambang yang menyalahi aturan pada PT EJM maupun PT ANTAM. (Red)
KALBARONLINE.com – Polda Kalimantan Barat menegaskan tidak ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan tambang oleh PT EJM maupun PT ANTAM, usai isu dugaan pelanggaran izin tambang ramai di media sosial.
Isu tersebut sempat menyebut PT EJM melakukan penambangan bauksit di luar wilayah izinnya dan masuk ke area tambang PT ANTAM, yang dituding menimbulkan kerugian negara.
Untuk memastikan kebenaran informasi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melalui Subdit IV Tipidter melakukan pengecekan langsung ke Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Senin (11/8/2025). Tim dipimpin Kasubdit IV Tipidter Kompol Yoan Febriawan bekerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalbar.
Dari hasil pemeriksaan dokumen perizinan dan pengecekan langsung di lapangan, tim menemukan bahwa PT EJM memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) untuk komoditas latrit yang masih aktif dan lengkap. Izin tersebut diterbitkan oleh Disperindag ESDM Provinsi Kalbar pada 20 Februari 2025, dan seluruh aktivitas penambangan yang dilakukan PT EJM sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk menambang mineral latrit atau tanah merah.
Selain itu, di lokasi juga terdapat sebuah workshop milik PT EJM yang berdiri di atas lahan masyarakat yang masuk ke dalam wilayah IUP PT ANTAM. Namun, tim memastikan tidak ada aktivitas penambangan mineral di workshop tersebut.
Sementara itu, PT ANTAM juga memiliki IUP lengkap. Hanya saja, hingga saat ini perusahaan tersebut belum membayar ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan. Akibatnya, kegiatan tambang belum dimulai dan lahan tersebut masih dimanfaatkan warga untuk kegiatan pertanian.
Berdasarkan survei lapangan secara menyeluruh, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan oleh PT EJM yang melanggar batas wilayah izin atau memasuki area milik PT ANTAM.
“Dari hasil pengecekan, semua perizinan lengkap dan tidak ada aktivitas tambang yang menyalahi aturan. Tidak ada kerugian negara maupun masyarakat,” jelas Kompol Yoan.
Dengan hasil penyelidikan ini, Polda Kalbar memastikan isu dugaan penyimpangan tambang PT EJM dan PT ANTAM tidak terbukti.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI Bapan) Kalbar sempat menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan tambang di Kalbar yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara hingga Rp144 triliun.
Temuan tersebut kemudian ramai dibicarakan publik dan menjadi sorotan media. Namun, hasil penyelidikan terbaru Polda Kalbar menegaskan tidak ditemukan pelanggaran izin maupun aktivitas tambang yang menyalahi aturan pada PT EJM maupun PT ANTAM. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini