Pontianak    

Pastikan Predikat WDP Bukan Karena Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Pj Sekda Kalbar : 2018 Masa Transisi Pemerintahan

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 30 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Penjabat Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Syarif Kamaruzaman

memastikan bahwa predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan

Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 yang diperoleh Pemerintah

Provinsi Kalbar bukan karena penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

Syarif Kamaruzaman turut memastikan bahwa predikat WDP yang

diperoleh tersebut juga bukan karena adanya kerugian daerah atas pengelolaan

keuangan daerah. Pasalnya, tegas dia, seluruh konsep pengelolaan keuangan sudah

dilakukan secara akuntabel, transparan dan objektif.

“Tahun 2018 lalu, kita masih masa transisi pemerintahan,

sehingga memang terjadi kurangnya koordinasi dari semua OPD. Perlu diketahui,

sejak Januari hingga Desember 2018 terjadi transisi kepemimpinan di Pemprov

Kalbar. Di mana Kalbar dijabat oleh Pj Gubernur, Dody Riyadmadji sejak Januari

hingga September 2018, kemudian pada September 2018 baru dijabat oleh Gubernur terpilih

yakni Bapak Sutarmidji,” ujarnya saat diwawancarai, baru-baru ini.

Kemudian lanjut dia, memang terkait pembayaran dana bagi

hasil pajak daerah yang dilakukan hanya melalui Pergub bukan melalui Perda.

Karena, kata dia, pada saat itu beberapa kali pembahasan di DPRD tidak kuorum

dan belum menemukan kesepakatan.

“Hanya itu saja, jadi terkesan kita tidak patuh terhadap

aturan akan tetapi Pak Gubernur selalu mengedepankan asas manfaat yang selalu

ingin dicapai,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya optimis di tahun 2019 mendatang,

Kalbar akan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI, seperti

yang sudah diraih selama enam tahun terakhir.

Seperti diketahui bahwa Badan Pemeriksa Keuangan RI

memberikan penilaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Provinsi

Kalimantan Barat tahun 2018.

“Dengan opini ini, pada tahun anggaran 2018, komitmen

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat beserta jajaran Organisasi Perangkat

Daerah (OPD)-nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan masih perlu

ditingkatkan, agar tahun 2019 ini Pemprov Kalbar bisa kembali mendapat opini

Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Auditor Utama Keuangan Negara I, Dr. Heru

Kreshna Reza didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, Joko

Agus Setyono usai menghadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kalbar, di Pontianak,

Senin kemarin.

Pada kesempatan itu, BPK RI juga menyerahkan tiga laporan

lainnya, yakni LHP atas LKPD Tahun 2018, LHP atas Sistem Pengendalian Intern

(SPI) dan LHP atas Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Lembaga eksekutif dan legislatif Kalbar perlu

melakukan perubahan penjabaran APBD dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kami juga menyarankan agar OPD lebih optimal dalam

berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka pembahasan

rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD,” tukasnya.

“Kami berharap, DPRD Kalbar bisa menjalankan

tugas sesuai dengan kewenangannya dapat membantu tindak lanjut yang

dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi. Hal ini jelas perlu dilakukan agar

kualitas laporan keuangan dapat terus ditingkatkan, dan masalah yang sama tidak

terjadi lagi pada tahun berikutnya,” timpalnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Berhasil Pertahankan Predikat WTP Kali Kelima, Bupati Kubu Raya : Suatu Kewajiban
Kamis, 30 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Mengaku Tak Kecewa Soal WDP oleh BPK, Ini Penjelasan Lengkap Gubernur Sutarmidji
Kamis, 30 Mei 2019

Berita terkait