Pj Gubernur Kalbar Tegaskan Sanksi Disiplin untuk SMAN 1 Mempawah Karena Lalai Isi PPDS

KALBARONLINE.com – Ratusan siswa SMAN 1 Mempawah di Kalimantan barat yang sebelumnya tidak dapat mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 akibat kelalaian sekolah, akhirnya dapat mengikuti seleksi tersebut.

Kabar bahagia itu disampaikan oleh Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (06/02/2025).

Harisson mengatakan, bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti) telah menyetujui finalisasi data siswa yang dimasukan ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PPDS). Namun dari 113 siswa SMA Negeri 1 Mempawah hanya 106 siswa yang dipastikan dapat mengikuti SNBPN 2025 untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tanpa tes.

Sementara 7 siswa lainnya yang datanya tidak lengkap dan masih dalam proses untuk diperjuangkan.

“Hasil koordinasi Kadis Dikbud Kalbar dgn Kemendikti untuk SMAN 1 Mempawah Hilir, dari 113 siswa, yang sudah lengkap dan selesai entri data sebanyak 106 siswa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kinerja APBN Kalbar Semakin Kuat dan Tunjukkan Tren Positif, Cek Datanya..

Alhamdulillah 106 siswa ini akan difinalisasi atau disetujui oleh Kemendikti untuk PDSS sehingga siswa dapat mengikuti SNBP. Sedangkan 7 siswa yang tidak lengkap datanya masih diperjuangkan,” tambahnya.

Meski urusan tersebut telah terselesaikan, Harisson menegaskan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi disiplin terhadap sekolah, guru, atau operator yang terbukti lalai dalam proses tersebut.

“Saya akan tetap melakukan proses pemberian hukuman disiplin terhadap sekolah, guru, atau operator yang lalai dalam pengisian PDSS itu. Saya sudah meminta Sekda dan beberapa perangkat daerah lainnya untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan. Nantinya, akan ada penjatuhan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang tahun depan,” ujar Harisson.

Ia menjelaskan, bahwa tim akan menilai tingkat pelanggaran atau kelalaian yang terjadi sebelum menentukan jenis sanksi yang akan diberikan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Harisson Apresiasi Mbak Kepo bersama Pemuda Dorong Masyarakat Inklusif

“Hukuman disiplin terbagi menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Jika pelanggarannya berat, sanksinya bisa berupa pencopotan atau pemberhentian. Jika ringan, bisa berupa teguran lisan atau teguran tertulis dari atasan,” kata Harisson.

“Yang jelas, sanksi ini akan berdampak pada karir pegawai negeri yang bersangkutan. Namun, apa boleh buat, karena ini merupakan kelalaian yang serius,” tambahnya.

Harisson berharap, langkah tegas ini dapat menjadi pembelajaran bagi sekolah-sekolah lain agar lebih cermat dalam mengelola data akademik siswa, sehingga tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang. (Lid)

Comment