Disdikbud Kalbar Jatuhkan Sanksi kepada Guru SMAN 1 Paloh yang Potong Dana PIP

KALBARONLINE.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat akhirnya menjatuhkan sanksi kepada guru SMAN 1 Paloh, Kabupaten Sambas, yang terbukti melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Sanksi berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah sebagai hukuman disiplin tingkat sedang.

Sanksi ini dijatuhkan setelah Tim Disiplin Disdikbud Kalbar melakukan pemeriksaan pada 3 Mei 2025. Pemeriksaan dilakukan menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan guru tersebut mendampingi pelajar penerima PIP ke bank dan menerima bagian sebesar Rp100 ribu dari masing-masing pelajar yang mencairkan dana bantuan.

Taserna

Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita, menyampaikan bahwa uang yang sempat dipotong telah dikembalikan kepada para pelajar pada hari yang sama.

Baca Juga :  Wako Edi Apresiasi Musisi Kalbar Gelar Konser Peduli Palestina

“Untuk guru SMAN 1 Paloh yang melakukan pemotongan PIP, mempertimbangkan peran yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan, dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah,” ungkap Rita, Senin (12/5).

Tak hanya guru, kepala sekolah SMAN 1 Paloh juga turut dijatuhi sanksi serupa.

“Tidak hanya guru, kepala sekolahnya juga kami berikan hukuman disiplin tingkat sedang,” tambahnya.

Sebelumnya, Rita menegaskan bahwa penyaluran dana PIP di Kalbar harus dilakukan secara transparan dan langsung diterima oleh pelajar tanpa ada potongan. Ia mengingatkan seluruh satuan pendidikan untuk tidak bermain-main dalam proses penyaluran bantuan tersebut.

“Jika terbukti ada yang bermain-main, Disdikbud tak segan menjatuhkan sanksi tegas. Kami akan memberikan sanksi jika ada sekolah yang melakukan pemotongan dana PIP,” tegas Rita.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Pemprov Kalbar Akan Kembali Hadirkan Mudik Lebaran Gratis

PIP merupakan bantuan pendidikan tunai dari pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu, yang menyasar usia 6–21 tahun. Tujuannya adalah menekan angka putus sekolah. Penetapan penerima berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos, yang diverifikasi dan divalidasi secara berjenjang oleh pemerintah daerah.

“Untuk PIP ini bersifat verval by system. Sekolah tetap perlu mengecek ulang data siswa penerima, tapi data dasarnya dari Dinas Sosial,” jelas Rita.

Dengan adanya sanksi ini, Disdikbud Kalbar berharap kejadian serupa tidak terulang. Seluruh pihak diingatkan untuk tidak memotong dana bantuan dalam bentuk apa pun, sekecil apa pun. (Jau)

Comment