Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 02 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita menegaskan, bahwa penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa di Kalbar telah dilakukan sejak Maret 2025 dan berjalan sesuai prosedur.
“Khusus untuk PIP sudah proses salur untuk peserta didik. Kami memastikan anggaran dana PIP ni tersampaikan langsung kepada siswa,” ujarnya usai menghadiri upacara peringatan Hardiknas di SMKN 4 Pontianak, Jumat (02/05/2025).
Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi oknum atau pihak sekolah yang mencoba melakukan pemotongan terhadap dana PIP. Pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran tersebut.
“Kami akan memberikan sanksi tegas jika terdapat sekolah yang melakukan pemotongan pip ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rita mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima ada laporan terkait adanya pemotongan dana PIP oleh sekolah.
“Hingga saat ini, kami terus melakukan pemantauan dan belum menerima laporan terkait adanya pemotongan,” tegasnya.
Rita juga menjelaskan, bahwa data penerima PIP bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data tersebut berasal dari pendataan oleh Dinas Sosial di masing-masing pemerintah daerah.
“Penerima PIP ini diverifikasi dan divalidasi secara sistem oleh Kemensos. Sekolah tetap diminta untuk melakukan pengecekan ulang, tapi basis datanya berasal dari DTKS yang dikumpulkan oleh instansi terkait di daerah,” jelasnya.
Dengan sistem ini, diharapkan penyaluran PIP dapat lebih tepat sasaran, membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita menegaskan, bahwa penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa di Kalbar telah dilakukan sejak Maret 2025 dan berjalan sesuai prosedur.
“Khusus untuk PIP sudah proses salur untuk peserta didik. Kami memastikan anggaran dana PIP ni tersampaikan langsung kepada siswa,” ujarnya usai menghadiri upacara peringatan Hardiknas di SMKN 4 Pontianak, Jumat (02/05/2025).
Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi oknum atau pihak sekolah yang mencoba melakukan pemotongan terhadap dana PIP. Pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran tersebut.
“Kami akan memberikan sanksi tegas jika terdapat sekolah yang melakukan pemotongan pip ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rita mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima ada laporan terkait adanya pemotongan dana PIP oleh sekolah.
“Hingga saat ini, kami terus melakukan pemantauan dan belum menerima laporan terkait adanya pemotongan,” tegasnya.
Rita juga menjelaskan, bahwa data penerima PIP bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data tersebut berasal dari pendataan oleh Dinas Sosial di masing-masing pemerintah daerah.
“Penerima PIP ini diverifikasi dan divalidasi secara sistem oleh Kemensos. Sekolah tetap diminta untuk melakukan pengecekan ulang, tapi basis datanya berasal dari DTKS yang dikumpulkan oleh instansi terkait di daerah,” jelasnya.
Dengan sistem ini, diharapkan penyaluran PIP dapat lebih tepat sasaran, membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini