Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 13 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com - Pengamat pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, Suherdiyanto, mengapresiasi langkah tegas yang diambil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalbar terkait kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh seorang oknum guru di SMAN 1 Paloh.
Kadisdikbud Kalbar diketahui telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang berupa Penurunan Pangkat 1 tingkat lebih rendah kepada oknum guru tersebut.
Menanggapi hal itu, Suherdiyanto menilai tindakan ini penting untuk menjaga marwah, martabat, dan nama baik profesi guru di Kalimantan Barat.
“Kami mengapresiasi langkah tegas dari Kadis dalam menjaga nama baik guru di Kalbar. Ini menunjukkan bahwa tindakan oknum guru tersebut tidak bisa digeneralisasi sebagai potret semua guru di Kalbar,” ujarnya, Senin 12 Mei 2025.
Ia menambahkan, kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh guru, khususnya yang terlibat langsung dalam pendataan maupun fasilitasi PIP di satuan pendidikan. Menurutnya, tidak boleh ada ruang untuk penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi.
“Perbuatan seperti ini bertentangan dengan tugas dan fungsi seorang guru, apalagi yang memiliki tanggung jawab di bidang kesiswaan. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan program bantuan untuk keuntungan pribadi, karena sangat merugikan siswa dan wali murid,” tegasnya.
Suherdiyanto berharap peristiwa ini menjadi momentum introspeksi sekaligus penegasan bahwa integritas adalah hal mutlak yang harus dijaga dalam dunia pendidikan. (Lid)
KALBARONLINE.com - Pengamat pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, Suherdiyanto, mengapresiasi langkah tegas yang diambil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalbar terkait kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh seorang oknum guru di SMAN 1 Paloh.
Kadisdikbud Kalbar diketahui telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang berupa Penurunan Pangkat 1 tingkat lebih rendah kepada oknum guru tersebut.
Menanggapi hal itu, Suherdiyanto menilai tindakan ini penting untuk menjaga marwah, martabat, dan nama baik profesi guru di Kalimantan Barat.
“Kami mengapresiasi langkah tegas dari Kadis dalam menjaga nama baik guru di Kalbar. Ini menunjukkan bahwa tindakan oknum guru tersebut tidak bisa digeneralisasi sebagai potret semua guru di Kalbar,” ujarnya, Senin 12 Mei 2025.
Ia menambahkan, kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh guru, khususnya yang terlibat langsung dalam pendataan maupun fasilitasi PIP di satuan pendidikan. Menurutnya, tidak boleh ada ruang untuk penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi.
“Perbuatan seperti ini bertentangan dengan tugas dan fungsi seorang guru, apalagi yang memiliki tanggung jawab di bidang kesiswaan. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan program bantuan untuk keuntungan pribadi, karena sangat merugikan siswa dan wali murid,” tegasnya.
Suherdiyanto berharap peristiwa ini menjadi momentum introspeksi sekaligus penegasan bahwa integritas adalah hal mutlak yang harus dijaga dalam dunia pendidikan. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini