Kadisdikbud Sanksi Oknum Guru di Sambas yang Potong PIP

Pengamat Pendidikan: Jadi Pembelajaran Bagi Guru di Kalbar

KALBARONLINE.com – Pengamat pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, Suherdiyanto, mengapresiasi langkah tegas yang diambil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalbar terkait kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh seorang oknum guru di SMAN 1 Paloh.

Kadisdikbud Kalbar diketahui telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang berupa Penurunan Pangkat 1 tingkat lebih rendah kepada oknum guru tersebut.

Taserna

Menanggapi hal itu, Suherdiyanto menilai tindakan ini penting untuk menjaga marwah, martabat, dan nama baik profesi guru di Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Sutarmidji Hadiri Rakorwil III DPW Nasdem Kalbar

“Kami mengapresiasi langkah tegas dari Kadis dalam menjaga nama baik guru di Kalbar. Ini menunjukkan bahwa tindakan oknum guru tersebut tidak bisa digeneralisasi sebagai potret semua guru di Kalbar,” ujarnya, Senin 12 Mei 2025.

Ia menambahkan, kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh guru, khususnya yang terlibat langsung dalam pendataan maupun fasilitasi PIP di satuan pendidikan. Menurutnya, tidak boleh ada ruang untuk penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi.

Baca Juga :  PPDB 2025 Mulai Dibuka 16 Juni, Kadisdikbud Kalbar Pastikan Tak Ada Siswa Titipan

“Perbuatan seperti ini bertentangan dengan tugas dan fungsi seorang guru, apalagi yang memiliki tanggung jawab di bidang kesiswaan. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan program bantuan untuk keuntungan pribadi, karena sangat merugikan siswa dan wali murid,” tegasnya.

Suherdiyanto berharap peristiwa ini menjadi momentum introspeksi sekaligus penegasan bahwa integritas adalah hal mutlak yang harus dijaga dalam dunia pendidikan. (Lid)

Comment