Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 20 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita telah menerima beberapa laporan baik dari masyarakat dan media sosial mengenai pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga dialami siswa-siswi penerima manfaat di Kabupaten Sambas.
Rita juga sebelumnya telah mengeluarkan surat imbauan terkait pengelolaan program PIP yang ditujukan kepada kepala SMA/SMK/ SLB se-Kalimantan Barat pada 10 Februari 2025 lalu, dan telah melakukan sosialisasi setiap tahunnya kepada seluruh kepala sekolah.
Surat imbauan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Beberapa poin disampaikan Rita melalui surat imbauan ini, pertama mengenai Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan bantuan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank atau lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Poin kedua, bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan, pemotongan dana PIP, atau tindakan sejenis lainnya dalam bentuk dan alasan apapun oleh pihak satuan pendidikan dan pihak lainnya.
“Pada poin ketiga pada surat imbauan ini, saya juga menekankan untuk melaksanakan pengelolaan PIP di satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi tegas,” tegas Rita, Kamis (20/02/2025).
Selain itu, Rita juga merespon aksi unjuk rasa para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kabupaten Sambas di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 19 Februari 2025.
Dalam aksi itu, puluhan mahasiswa menuntut DPRD Kalbar untuk memberikan atensi khusus terkait dugaan pungutan liar kepada siswa penerima PIP di Kabupaten Sambas.
“Kita juga menerima laporan dari masyarakat dan di media sosial di Sambas, bahwa terjadi pemotongan PIP di beberapa sekolah jenjang SD SMP SMA di Sambas,” ujarnya.
Rita menegaskan dari laporan itu, telah dilakukan pengecekan. Dan untuk sejauh ini, dikatakannya pihak sekolah tidak melakukan pemotongan PIP, melainkan ada pemotongan dari oknum di luar sekolah.
“Hasil pemeriksaan sementara kami pihak sekolah tidak melakukan pemotongan, namun ada pemotongan dari pihak luar,” tegasnya.
Rita kembali menegaskan, karena yang melakukan pemotongan adalah pihak luar dan dilakukan di luar sekolah. Maka saat ini sedang ditangani oleh kepolisian dan inspektorat.
“Masalah yang terjadi ini terjadi di luar lingkungan sekolah dan tidak dilakukan pemotongan oleh pihak sekolah. Jadi sekarang sedang ditangani oleh kepolisian dan inspektorat,” pungkasnya. (Jau)
KALBARONLINE.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita telah menerima beberapa laporan baik dari masyarakat dan media sosial mengenai pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diduga dialami siswa-siswi penerima manfaat di Kabupaten Sambas.
Rita juga sebelumnya telah mengeluarkan surat imbauan terkait pengelolaan program PIP yang ditujukan kepada kepala SMA/SMK/ SLB se-Kalimantan Barat pada 10 Februari 2025 lalu, dan telah melakukan sosialisasi setiap tahunnya kepada seluruh kepala sekolah.
Surat imbauan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Beberapa poin disampaikan Rita melalui surat imbauan ini, pertama mengenai Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan bantuan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan, bank atau lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Poin kedua, bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan, pemotongan dana PIP, atau tindakan sejenis lainnya dalam bentuk dan alasan apapun oleh pihak satuan pendidikan dan pihak lainnya.
“Pada poin ketiga pada surat imbauan ini, saya juga menekankan untuk melaksanakan pengelolaan PIP di satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi tegas,” tegas Rita, Kamis (20/02/2025).
Selain itu, Rita juga merespon aksi unjuk rasa para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kabupaten Sambas di kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Rabu 19 Februari 2025.
Dalam aksi itu, puluhan mahasiswa menuntut DPRD Kalbar untuk memberikan atensi khusus terkait dugaan pungutan liar kepada siswa penerima PIP di Kabupaten Sambas.
“Kita juga menerima laporan dari masyarakat dan di media sosial di Sambas, bahwa terjadi pemotongan PIP di beberapa sekolah jenjang SD SMP SMA di Sambas,” ujarnya.
Rita menegaskan dari laporan itu, telah dilakukan pengecekan. Dan untuk sejauh ini, dikatakannya pihak sekolah tidak melakukan pemotongan PIP, melainkan ada pemotongan dari oknum di luar sekolah.
“Hasil pemeriksaan sementara kami pihak sekolah tidak melakukan pemotongan, namun ada pemotongan dari pihak luar,” tegasnya.
Rita kembali menegaskan, karena yang melakukan pemotongan adalah pihak luar dan dilakukan di luar sekolah. Maka saat ini sedang ditangani oleh kepolisian dan inspektorat.
“Masalah yang terjadi ini terjadi di luar lingkungan sekolah dan tidak dilakukan pemotongan oleh pihak sekolah. Jadi sekarang sedang ditangani oleh kepolisian dan inspektorat,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini