Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 15 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar mengimbau kepada pihak sekolah agar penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) berjalan sesuai aturan, dengan tidak adanya pemungutan atau pemotongan dalam bentuk apapun.
Bagi masyarakat pemegang kartu PIP, dapat mengecek informasi melalui kanal resmi secara daring di htpps://pip.kemendikbud.go.id/home_v1.
Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita mengungkapkan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada sekolah-sekolah se-Kalbar. Pertama agar memastikan PIP tersalurkan dengan baik tanpa hambatan. Kedua tidak ada pemotongan atau pungutan liar dalam bentuk apapun.
"Ketiga, sekolah wajib mengikuti aturan sesuai Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024," ungkapnya.
Lalu yang keempat lanjut dia, bagi yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi tegas. "Kami juga mengimbau kepada seluruh pelajar, dan orang tua untuk secara proaktif memeriksa status penerimaan dana PIP," pesannya.
Adapun bagi penerima manfaat yang ingin mengecek di htpps://pip.kemendikbud.go.id/home_v1, tinggal memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu isi kode verifikasi. Kemudian klik "Cek Penerima PIP", tunggu sesaat hingga status sistem menampilkan informasi pencairan dana PIP.
"Untuk pencairan sesuai informasi yang kami terima terbagi tiga termin. Termin pertama Februari - April 2025 untuk siswa yang telah terdaftar di KIP. Termin kedua Mei - September 2025, untuk siswa yang diajukan lewat SK nominasi. Dan termin ketiga Oktober - Desember 2025, untuk siswa yang belum terverifikasi sebelumnya," pungkasnya.
Dalam hal ini, Disdikbud Kalbar juga mengajak bersama-sama memastikan bantuan PIP tersalurkan dengan benar dan tanpa kendala. Jika ada yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan terkait program tersebut, bisa menghubungi layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 089527066888. (Jau)
KALBARONLINE.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar mengimbau kepada pihak sekolah agar penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) berjalan sesuai aturan, dengan tidak adanya pemungutan atau pemotongan dalam bentuk apapun.
Bagi masyarakat pemegang kartu PIP, dapat mengecek informasi melalui kanal resmi secara daring di htpps://pip.kemendikbud.go.id/home_v1.
Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita mengungkapkan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada sekolah-sekolah se-Kalbar. Pertama agar memastikan PIP tersalurkan dengan baik tanpa hambatan. Kedua tidak ada pemotongan atau pungutan liar dalam bentuk apapun.
"Ketiga, sekolah wajib mengikuti aturan sesuai Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024," ungkapnya.
Lalu yang keempat lanjut dia, bagi yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi tegas. "Kami juga mengimbau kepada seluruh pelajar, dan orang tua untuk secara proaktif memeriksa status penerimaan dana PIP," pesannya.
Adapun bagi penerima manfaat yang ingin mengecek di htpps://pip.kemendikbud.go.id/home_v1, tinggal memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu isi kode verifikasi. Kemudian klik "Cek Penerima PIP", tunggu sesaat hingga status sistem menampilkan informasi pencairan dana PIP.
"Untuk pencairan sesuai informasi yang kami terima terbagi tiga termin. Termin pertama Februari - April 2025 untuk siswa yang telah terdaftar di KIP. Termin kedua Mei - September 2025, untuk siswa yang diajukan lewat SK nominasi. Dan termin ketiga Oktober - Desember 2025, untuk siswa yang belum terverifikasi sebelumnya," pungkasnya.
Dalam hal ini, Disdikbud Kalbar juga mengajak bersama-sama memastikan bantuan PIP tersalurkan dengan benar dan tanpa kendala. Jika ada yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan terkait program tersebut, bisa menghubungi layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 089527066888. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini