Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 10 Januari 2017 |
"Buruh Sawit PT PIP Ditemukan Tewas, Kapolres : Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup"
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kasus pembunuhan di Kapuas Hulu sedikit demi sedikit mulai berhasil diungkap oleh jajaran Polres Kapuas Hulu. Seperti kasus di Dusun Lemedak 2, Desa Lemedak Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu, belum lama ini ditemukan sesosok mayat yang diduga merupakan seorang buruh sawit PT PIP.
Penemuan mayat tersebut menghebohkan warga yang sekitar kawasan PT PIP. Mayat korban yang belakangan diketahui bernama Samsul ini adalah warga yang berasal dari Dusun tengah, Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin, SIK mengatakan bahwa mayat Samsul ini awalnya ditemukan oleh Santi, buruh PT TNKE ketika ia sedang memupuk pohon sawit. Santi terkejut saat melihat ada jari kaki yang muncul dari gundukan permukaan tanah.
“Santi pun langsung memberitahukan kepada salah satu asisten di perkebunan tersebut,” ujar Sudarmin.
Setelah mengetahui pekerjanya menjadi korban pembunuhan, Asisten PT PIP, Adi Putro melapor ke Mapolres Kapuas Hulu. Kemudian Kapolres Kapuas Hulu segera memerintahkan jajaran Polsek Semitau untuk mengevakuasi mayat dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil olah TKP hingga pemeriksaan saksi, pelaku pembunuhan diduga kuat adalah teman korban,” ungkap AKBP Sudarmin.
Polisi pun bergerak dengan cepat untuk menginvestigasi kasus tersebut, dan dalam waktu yang relatif singkat, anggota Reskrim Polsek Semitau akhirnya meringkus dua orang pelaku yaitu Rd (18) dan Ed (31).
“Kedua pelaku adalah teman sekampung serta teman satu pekerjaan dengan korban. Dari hasil introgasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya tersebut,” ujar Kapolres.
“Kedua tersangka Rd dan Ed membunuh teman sekampungnya, pada Rabu (23/11/16) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan perkebunan PT TNKE, kepala Samsul dibacok dengan kapak, setelah itu dipukul dengan kayu hingga tewas, selanjutnya korban dikubur sekitar 14 meter dari TKP,” jelas Sudarmin.
Menurut kedua pelaku, mereka nekad menghabisi nyawa korban dikarenakan sakit hati lantaran kedua pelaku sering diintimidasi oleh korban saat bekerja. Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu.
“Keduanya dijerat pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP, ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan seumur hidup,” tegas Kapolres Sudarmin. (Ishaq)
"Buruh Sawit PT PIP Ditemukan Tewas, Kapolres : Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup"
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Kasus pembunuhan di Kapuas Hulu sedikit demi sedikit mulai berhasil diungkap oleh jajaran Polres Kapuas Hulu. Seperti kasus di Dusun Lemedak 2, Desa Lemedak Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu, belum lama ini ditemukan sesosok mayat yang diduga merupakan seorang buruh sawit PT PIP.
Penemuan mayat tersebut menghebohkan warga yang sekitar kawasan PT PIP. Mayat korban yang belakangan diketahui bernama Samsul ini adalah warga yang berasal dari Dusun tengah, Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Sudarmin, SIK mengatakan bahwa mayat Samsul ini awalnya ditemukan oleh Santi, buruh PT TNKE ketika ia sedang memupuk pohon sawit. Santi terkejut saat melihat ada jari kaki yang muncul dari gundukan permukaan tanah.
“Santi pun langsung memberitahukan kepada salah satu asisten di perkebunan tersebut,” ujar Sudarmin.
Setelah mengetahui pekerjanya menjadi korban pembunuhan, Asisten PT PIP, Adi Putro melapor ke Mapolres Kapuas Hulu. Kemudian Kapolres Kapuas Hulu segera memerintahkan jajaran Polsek Semitau untuk mengevakuasi mayat dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil olah TKP hingga pemeriksaan saksi, pelaku pembunuhan diduga kuat adalah teman korban,” ungkap AKBP Sudarmin.
Polisi pun bergerak dengan cepat untuk menginvestigasi kasus tersebut, dan dalam waktu yang relatif singkat, anggota Reskrim Polsek Semitau akhirnya meringkus dua orang pelaku yaitu Rd (18) dan Ed (31).
“Kedua pelaku adalah teman sekampung serta teman satu pekerjaan dengan korban. Dari hasil introgasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya tersebut,” ujar Kapolres.
“Kedua tersangka Rd dan Ed membunuh teman sekampungnya, pada Rabu (23/11/16) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan perkebunan PT TNKE, kepala Samsul dibacok dengan kapak, setelah itu dipukul dengan kayu hingga tewas, selanjutnya korban dikubur sekitar 14 meter dari TKP,” jelas Sudarmin.
Menurut kedua pelaku, mereka nekad menghabisi nyawa korban dikarenakan sakit hati lantaran kedua pelaku sering diintimidasi oleh korban saat bekerja. Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Kapuas Hulu.
“Keduanya dijerat pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP, ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan seumur hidup,” tegas Kapolres Sudarmin. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini