Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, Ini Deretan Kasus yang Sedang Ditangani Kejagung

KalbarOnline.com – Gedung Utama Kejaksaan Agung RI di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilalap si jago merah pada Jumat (22/8/2020) malam. Lalu lintas yang mengarah ke Gedung Kejagung dialihkan semua.

22 unit mobil pemadam kebakaran DKI Jakarta dikerahkan untuk menjinakkan si jago merah. Proses pemadaman masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kebakaran bermula dari lantai 6 Gedung Kejksaan Agung, kemudian merembet hingga lantai bawah.

Atas terjadinya kebakaran ini, publik pun langsung menyoroti sejumlah kasus besar, yang saat ini ditangani Kejagung, diantaranya:

1. Kasus Joko Tjandra yang melibatkan sejumlah pejabat negara.

Baca Juga :  Arab Saudi Izinkan Umrah Mulai 1 November, Perhatikan Hal Ini Sebelum Berangkat

2. Kasus dugaan tindak pidana di PT Jiwasraya Persero yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp17 triliun.

3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemberian dan Penggunaan Fasilitas Kredit dari Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia

4. Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa Sekuritas.

5. Dugaan Tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Yasa Griya (KYG), oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Cabang Semarang kepada debitur PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugraha Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property.

Baca Juga :  Innalillahi, Direktur RSI Ahmad Yani Surabaya Syamsul Arifin Meninggal Terpapar Covid-19

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menepis berbagai dugaan bahwa kebakaran ini untuk menghilangkan berkas penyidikan yang sedang ditangani Kejagung. Setia memastikan arsip-arsip penyelidikan maupun penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) aman dari kebakaran.

“Ini bukan di tempat gedung penyidikan, jadi (kebakaran) ini lantai atas di ruang kepegawaian dan biro umum. Penyidikan berbeda gedung,” ujar Setia Untung dalam keterangannya di media televisi nasional, Sabtu (22/8/2020). [rif]

Comment