Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 22 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Kebakaran terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (22/8) malam. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiono mengatakan mengatakan yanng dilalap api adalah gedung utama.
Sehingga gedung tersebut tidak boleh direnovasi. Hal itu karena warisan budaya milik korps adhyaksa. “Jadi itu gedung utama enggak boleh direnovasi atau tidak boleh dibongkar,” ujar Hari Setiono kepada wartawan, Sabtu (22/8).
Hari mematakan dari laporang yang ia didapatkan si jago merah tersebut melalap lantai 3 hingga ke lantai 4. Sehingga semuanya saat ini masih dalam proses pemadaman dari petugas.
“Dokumen yang tersimpam hanya bidang pembinaan terkait kepegawaian, kami punya backup sedangkan lantai tiga dan empat bidang intelijen,” ungkapnya.
Sementara Hari menegaskan dokumen berkas-berkas perkara aman dan tidak dilalap si jago merah. Itu karena tempat lokasi penyimpanan berkas perkara di gedung yang berbeda.
“Enggak ada di situ dokumen perkara. Dokumen perkara ada di gedung bundar. Jadi enggak ada masalah dengan penanganan perkara. Semua kami punya backup datanya,” ungkapnya. (*)
KalbarOnline.com – Kebakaran terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (22/8) malam. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiono mengatakan mengatakan yanng dilalap api adalah gedung utama.
Sehingga gedung tersebut tidak boleh direnovasi. Hal itu karena warisan budaya milik korps adhyaksa. “Jadi itu gedung utama enggak boleh direnovasi atau tidak boleh dibongkar,” ujar Hari Setiono kepada wartawan, Sabtu (22/8).
Hari mematakan dari laporang yang ia didapatkan si jago merah tersebut melalap lantai 3 hingga ke lantai 4. Sehingga semuanya saat ini masih dalam proses pemadaman dari petugas.
“Dokumen yang tersimpam hanya bidang pembinaan terkait kepegawaian, kami punya backup sedangkan lantai tiga dan empat bidang intelijen,” ungkapnya.
Sementara Hari menegaskan dokumen berkas-berkas perkara aman dan tidak dilalap si jago merah. Itu karena tempat lokasi penyimpanan berkas perkara di gedung yang berbeda.
“Enggak ada di situ dokumen perkara. Dokumen perkara ada di gedung bundar. Jadi enggak ada masalah dengan penanganan perkara. Semua kami punya backup datanya,” ungkapnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini