KalbarOnline.com – Kebakaran terjadi di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (22/8) malam. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiono mengatakan mengatakan yanng dilalap api adalah gedung utama.
Sehingga gedung tersebut tidak boleh direnovasi. Hal itu karena warisan budaya milik korps adhyaksa. “Jadi itu gedung utama enggak boleh direnovasi atau tidak boleh dibongkar,” ujar Hari Setiono kepada wartawan, Sabtu (22/8).
Hari mematakan dari laporang yang ia didapatkan si jago merah tersebut melalap lantai 3 hingga ke lantai 4. Sehingga semuanya saat ini masih dalam proses pemadaman dari petugas.
“Dokumen yang tersimpam hanya bidang pembinaan terkait kepegawaian, kami punya backup sedangkan lantai tiga dan empat bidang intelijen,” ungkapnya.
Sementara Hari menegaskan dokumen berkas-berkas perkara aman dan tidak dilalap si jago merah. Itu karena tempat lokasi penyimpanan berkas perkara di gedung yang berbeda.
“Enggak ada di situ dokumen perkara. Dokumen perkara ada di gedung bundar. Jadi enggak ada masalah dengan penanganan perkara. Semua kami punya backup datanya,” ungkapnya. (*)
Comment