Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 23 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Polri memastikan tidak ada korban jiwa dalam kebakaran besar yang melanda Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Sabtu (22/8) malam. Saat ini, Minggu (23/8) pihak pemadam kebakaran tengah melakukan proses pendinginan.
“Sementara ini dari hasil yang kita dapat belum ada korban jiwa,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono di depan Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (23/8).
Saat ini, pihaknya pun masih menunggu keterangan atau informasi dari pihak pemadam kebakaran terkait titik api. Sehingga, ia belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait titik api yang melalap gedung Kejagung RI.
Nantinya, jika proses pemadaman sudah benar-benar selesai, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan dibantu dengan Polda Metro Jakarta Selatan akan memasang police line pada Gedung Kejagung yang terbakar. Baru setelahnya polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari tahu penyebab terbakarnya Gedung Kejagung RI.
“Kalau untuk masalah titik api, kami akan menunggu keputusan dari pihak pemadam kebakaran, tapi kalau dari beliau menyatakan sudah clear dan sudah boleh untuk memasang police line. Kami dari jajaran kepolisian akan melaksanakan pemasangan police line baru setelah itu akan melaksanakan olah TKP,” ucap Budi.
Budi mengaku, yang menjadi kendala proses pemadaman karena besarnya Gedung Kejagung RI serta terdapat bahan plastik yang sangat mudah terbakar. “Karena gedungnya besar dan juga ada bahan plastik yang mungkin tadi di depan itu lebih cepat mudah terbakar,” tandas Budi.
Sebelumnya, kebakaran melanda Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Api terlihat muncul dari arah samping gedung.
“Terima berita kebakaran pukul 19.10 WIB,” kata Kasi Ops Sudin Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan, Sugeng dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8).
Dalam video yang beredar, api berasal dari samping kiri gedung. Kobarannya terlihat cukup besar. Sejumlah pengendara yang melintas terlihat banyak berhenti menyaksikan kebakaran tersebut.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Polri memastikan tidak ada korban jiwa dalam kebakaran besar yang melanda Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Sabtu (22/8) malam. Saat ini, Minggu (23/8) pihak pemadam kebakaran tengah melakukan proses pendinginan.
“Sementara ini dari hasil yang kita dapat belum ada korban jiwa,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono di depan Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (23/8).
Saat ini, pihaknya pun masih menunggu keterangan atau informasi dari pihak pemadam kebakaran terkait titik api. Sehingga, ia belum bisa menjelaskan lebih rinci terkait titik api yang melalap gedung Kejagung RI.
Nantinya, jika proses pemadaman sudah benar-benar selesai, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan dibantu dengan Polda Metro Jakarta Selatan akan memasang police line pada Gedung Kejagung yang terbakar. Baru setelahnya polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari tahu penyebab terbakarnya Gedung Kejagung RI.
“Kalau untuk masalah titik api, kami akan menunggu keputusan dari pihak pemadam kebakaran, tapi kalau dari beliau menyatakan sudah clear dan sudah boleh untuk memasang police line. Kami dari jajaran kepolisian akan melaksanakan pemasangan police line baru setelah itu akan melaksanakan olah TKP,” ucap Budi.
Budi mengaku, yang menjadi kendala proses pemadaman karena besarnya Gedung Kejagung RI serta terdapat bahan plastik yang sangat mudah terbakar. “Karena gedungnya besar dan juga ada bahan plastik yang mungkin tadi di depan itu lebih cepat mudah terbakar,” tandas Budi.
Sebelumnya, kebakaran melanda Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Api terlihat muncul dari arah samping gedung.
“Terima berita kebakaran pukul 19.10 WIB,” kata Kasi Ops Sudin Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan, Sugeng dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8).
Dalam video yang beredar, api berasal dari samping kiri gedung. Kobarannya terlihat cukup besar. Sejumlah pengendara yang melintas terlihat banyak berhenti menyaksikan kebakaran tersebut.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini