Sekadau    

Kadisdik Sekadau Klaim Sumbangan Boleh-boleh Saja, Asalkan....

Oleh : Jauhari Fatria
Sabtu, 04 Februari 2017
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, Djemain Burhan mengatakan bahwa pungli merupakan pungutan yang tak sesuai dengan aturan, karena ada tata aturan yang memperbolehkan dan tidaknya.

Dirinya juga mengatakan bahwa sumbangan boleh saja diterima, asalkan sesuai dengan prosedur.

“Sumbangan boleh-boleh saja dan harus sesuai dengan prosedur misalnya melalui komite dan dirapatkan. Ada peraturan dari Menteri juga, pungutan tak sesuai aturan itu pungli,” ujarnya.

Tak hanya itu, Burhan juga menerangkan bahwa untuk penerimaan siswa baru tidak boleh adanya iuran, jika ada dan itu sesuai dengan kesepakatan seperti yang dilakukan salah satu sekolah di Kota Sekadau untuk menambah lokal itu diperbolehkan.

“Tidak diwajibkan bagi yang tidak mampu,” tandasnya. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Melalui Bhabinkamtibmas, Polres Sekadau Bentuk Siskamling di Sungai Ringin
Sabtu, 04 Februari 2017
Artikel Sebelumnya
Bupati Sintang Lantik 356 Pejabat Eselon IV dan 9 Pejabat UPT
Sabtu, 04 Februari 2017

Berita terkait