KalbarOnline, Pontianak – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar, Masyhudi mengungkapkan, terdapat sedikitnya 63 kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang kini tengah disidik oleh kejaksaan negeri se-Kalimantan Barat.
Hal itu disampikan Wahyudi dalam acara “Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja” di lantai 3 Kantor Kejati Kalbar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kamis (29/12/2022) siang.
“Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Kalbar melakukan 21 penyidikan tindak pidana korupsi. Sedangkan secara keseluruhan kejaksaan se-Kalimantan Barat, telah melakukan penyidikan sebanyak 63 perkara tipikor,” terangnya.
Wahyudi juga menambahkan terkait kerugian negara yang berhasil diselamatkan sepanjang tahun 2022 ini, se-Kalbar yakni sebesar Rp 10.505.101.391,20.
Dikatakan Masyhudi, sesuai petunjuk pimpinan, diharapkan para jaksa dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani, dengan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri. Pengungkapan perkara tipikor dan penyelamatan keuangan negara ini disampaikannya, juga merupakan kerja keras dengan penuh rasa tanggung jawab yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dengan memperoleh capaian-capaian terbaik bahkan melebihi target, harus dijaga, dipelihara, dipertahankan bahkan ditingkatkan sehingga terus meningkatkan hasil kinerja yang semakin baik dan terus berprestasi,” kata Masyhudi.
Selanjutnya, khusus mengenai pengungkapan tindak pidana ekonomi 14 kontainer, Kajati Kalbar menyatakan dirinya telah memimpin langsung pengecekan barang bukti 14 kontainer berisikan CPO (Crude Palm Oil) pada Senin 31 Oktober 2022 lalu.
“Kita akan koordinasikan terus dan menindaklanjuti kasus ini dan berharap seluruh pengusaha di Kalbar untuk mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah, karena pemerintah saat ini konsen terhadap perekonomian negara ini,” ujar Masyhudi.
Kajati menyampaikan, pihaknya telah berkomitmen untuk melindungi para pengusaha dan investastor. Tetapi ia meminta mereka juga harus memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya agar tidak ada yang dirugikan.
“Dalam hal ini penyidik telah menetapkan dua orang swasta menjadi tersangka dan berhasil menyelamatkan kerugian negara 800 juta rupiah,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Wahyudi juga menyinggung soal perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Joni dkk. Ia menyatakan pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak yang berbeda dalam mempertimbangkan analisa hukum terhadap perkara ini. Saat ini kata dia, Jaksa Penuntut Umum, telah melakukan upaya hukum kasasi.
“Nanti kita lihat bersama putusan upaya hukum kami. Tapi kami tetap berkeyakinan perkara ini terbukti telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Terlepas dari itu, terkait upaya-upaya pencegahan dan pengenalan bahaya laten korupsi sejak dini terus dilakukan, di mana Kejati Kalbar menggulirkan program Bitmakum, di antaranya dengan “Jaksa Masuk Kampus”, yakni pihaknya melakukan roadshow ke beberapa universitas maupun kampus di Kalbar.
Adapun beberapa kampus yang menjadi sasaran, antara lain Politeknik Negeri Ketapang, Politeknik Negeri Sambas, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Soelthan M Tsjafioeddin Singkawang, Politeknik Putussibau, Universitas Kapuas Sintang, Institut Teknologi Keling Kumang Sekadau, Universitas Santo Agustinus Hippo Landak dan Kampus IMDKOM Bengkayang.
“Kegiatan Jaksa Masuk Kampus secara rutin dilakukan baik di sekolah-sekolah dan universitas-universitas di daerah Kalimantan Barat,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam acara “Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja”, Kajati Kalbar didampingi Wakajati Kalbar, Purwanto Joko Irianto, Asisten Intelijen, Taliwondo, Asisten Pidana Khusus, Bambang Yunianto Eko Putro dan Asisten Pidana Militer, Letkol Chk Maryono. (Jau)
Comment