KalbarOnline, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menggelar berbagai agenda kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang digelar di halaman SMAN 3 Ketapang.
Kegiatan dimulai dengan upacara bersama, dilanjutkan press rilis capaian kerja Kejari dalam kurun waktu satu tahun terakhir hingga pemusnahan barang bukti kasus tindak kejahatan narkotika, Senin (10/12/2018).
Melalui Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy Astanto menyampikan pencapaian hasil kinerja Kajari Ketapang selama tahun 2018, merupakan bentuk transparansi Kejari Ketapang kepada publik dalam hal penanganan kasus hingga pelayanan.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami selaku instutusi publik kepada masyarakat,” katanya.
Dengan disampaikan hasil pencapaian tersebut, Rudy berharap hasil kinerja bisa diketahui masyarakat agar masyarakat bisa menilai dan mengetahui kinerja yang telah dijalankan oleh pihaknya.
“Untuk pemusnahan barang bukti tadi merupakan barang bukti hasil tindak kejahatan narkotika yang sudah memiliki keputusan tetap diantaranya 11 butir Ekstasi, 237,72 Gram Bruto serta beberapa barang bukti lainnya,” terangnya.
Sementara itu, dari pemaparan beberapa bidang di Kejari Ketapang diantaranya berhasil mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa uang rampasan, lelang, biaya perkara, biaya denda hingga pendapatan pemindah tanganan BMN lainnya dengan total sebesar Rp2.580.153.900.
Kemudian untuk bidang Pidana Umum (Pidum) menerima 529 SPDP dan yang telah tahap 2 sebanyak 425 perkara yang mana dua kasus yang melakukan banding dan satu kasus kasasi yang mana untuk penanganan perkara anak ada 20 SPDP dan semuanya telah masuk tahap dua, penanganan perkara narkotika 79 SPDP dengan 76 perkara tahap 2, penanganan perkara kehutanan terdapai 28 SPDP dan 30 perkara tahap 2.
Untuk Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sendiri melakukan 3 Penyelidikan yang mana satu diantaranya sudah dilanjutkan ke tingkat penyidikan dan dua lainnya masih dalam proses, kemudian dua kasus korupsi yang telah dieksekusi pihaknya yang mana jumlah total keuangan negara yang berhasil diselamatkan pihaknya sebesar Rp1.707.800.118.
Sedangkan, Bidang Intel sendiri telah melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari penyuluhan dan penerangan hukum, jaksa masuk sekolah hingga melaksanakan pendampingan terhadap 50 kegiatan melalui TP4D yang mana dari pendampingan pihaknya berhasil mencegah adanya pelanggaran yang dapat menyebabkan kerugian negara. (Adi LC)
Comment