Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 11 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang
menggelar berbagai agenda kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi
Sedunia yang digelar di halaman SMAN 3 Ketapang.
Kegiatan dimulai dengan upacara bersama,
dilanjutkan press rilis capaian kerja Kejari dalam kurun waktu satu tahun
terakhir hingga pemusnahan barang bukti kasus tindak kejahatan narkotika, Senin
(10/12/2018).
Melalui Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy
Astanto menyampikan pencapaian hasil kinerja Kajari Ketapang selama tahun 2018,
merupakan bentuk transparansi Kejari Ketapang kepada publik dalam hal penanganan
kasus hingga pelayanan.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami
selaku instutusi publik kepada masyarakat,” katanya.
Dengan disampaikan hasil pencapaian
tersebut, Rudy berharap hasil kinerja bisa diketahui masyarakat agar masyarakat
bisa menilai dan mengetahui kinerja yang telah dijalankan oleh pihaknya.
“Untuk pemusnahan barang bukti tadi
merupakan barang bukti hasil tindak kejahatan narkotika yang sudah memiliki
keputusan tetap diantaranya 11 butir Ekstasi, 237,72 Gram Bruto serta beberapa
barang bukti lainnya,” terangnya.
Sementara itu, dari pemaparan beberapa
bidang di Kejari Ketapang diantaranya berhasil mendapatkan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) berupa uang rampasan, lelang, biaya perkara, biaya denda
hingga pendapatan pemindah tanganan BMN lainnya dengan total sebesar
Rp2.580.153.900.
Kemudian untuk bidang Pidana Umum (Pidum)
menerima 529 SPDP dan yang telah tahap 2 sebanyak 425 perkara yang mana dua
kasus yang melakukan banding dan satu kasus kasasi yang mana untuk penanganan
perkara anak ada 20 SPDP dan semuanya telah masuk tahap dua, penanganan perkara
narkotika 79 SPDP dengan 76 perkara tahap 2, penanganan perkara kehutanan
terdapai 28 SPDP dan 30 perkara tahap 2.
Untuk Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sendiri
melakukan 3 Penyelidikan yang mana satu diantaranya sudah dilanjutkan ke
tingkat penyidikan dan dua lainnya masih dalam proses, kemudian dua kasus
korupsi yang telah dieksekusi pihaknya yang mana jumlah total keuangan negara
yang berhasil diselamatkan pihaknya sebesar Rp1.707.800.118.
Sedangkan, Bidang Intel sendiri telah
melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari penyuluhan dan penerangan hukum,
jaksa masuk sekolah hingga melaksanakan pendampingan terhadap 50 kegiatan
melalui TP4D yang mana dari pendampingan pihaknya berhasil mencegah adanya
pelanggaran yang dapat menyebabkan kerugian negara. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang
menggelar berbagai agenda kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi
Sedunia yang digelar di halaman SMAN 3 Ketapang.
Kegiatan dimulai dengan upacara bersama,
dilanjutkan press rilis capaian kerja Kejari dalam kurun waktu satu tahun
terakhir hingga pemusnahan barang bukti kasus tindak kejahatan narkotika, Senin
(10/12/2018).
Melalui Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy
Astanto menyampikan pencapaian hasil kinerja Kajari Ketapang selama tahun 2018,
merupakan bentuk transparansi Kejari Ketapang kepada publik dalam hal penanganan
kasus hingga pelayanan.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami
selaku instutusi publik kepada masyarakat,” katanya.
Dengan disampaikan hasil pencapaian
tersebut, Rudy berharap hasil kinerja bisa diketahui masyarakat agar masyarakat
bisa menilai dan mengetahui kinerja yang telah dijalankan oleh pihaknya.
“Untuk pemusnahan barang bukti tadi
merupakan barang bukti hasil tindak kejahatan narkotika yang sudah memiliki
keputusan tetap diantaranya 11 butir Ekstasi, 237,72 Gram Bruto serta beberapa
barang bukti lainnya,” terangnya.
Sementara itu, dari pemaparan beberapa
bidang di Kejari Ketapang diantaranya berhasil mendapatkan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) berupa uang rampasan, lelang, biaya perkara, biaya denda
hingga pendapatan pemindah tanganan BMN lainnya dengan total sebesar
Rp2.580.153.900.
Kemudian untuk bidang Pidana Umum (Pidum)
menerima 529 SPDP dan yang telah tahap 2 sebanyak 425 perkara yang mana dua
kasus yang melakukan banding dan satu kasus kasasi yang mana untuk penanganan
perkara anak ada 20 SPDP dan semuanya telah masuk tahap dua, penanganan perkara
narkotika 79 SPDP dengan 76 perkara tahap 2, penanganan perkara kehutanan
terdapai 28 SPDP dan 30 perkara tahap 2.
Untuk Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sendiri
melakukan 3 Penyelidikan yang mana satu diantaranya sudah dilanjutkan ke
tingkat penyidikan dan dua lainnya masih dalam proses, kemudian dua kasus
korupsi yang telah dieksekusi pihaknya yang mana jumlah total keuangan negara
yang berhasil diselamatkan pihaknya sebesar Rp1.707.800.118.
Sedangkan, Bidang Intel sendiri telah
melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari penyuluhan dan penerangan hukum,
jaksa masuk sekolah hingga melaksanakan pendampingan terhadap 50 kegiatan
melalui TP4D yang mana dari pendampingan pihaknya berhasil mencegah adanya
pelanggaran yang dapat menyebabkan kerugian negara. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini