Ketapang    

Di Hari Anti Korupsi Kejaksaan Negeri Ketapang Sampaikan Capaian Kerja Sepanjang 2018

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 11 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang

menggelar berbagai agenda kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi

Sedunia yang digelar di halaman SMAN 3 Ketapang.

Kegiatan dimulai dengan upacara bersama,

dilanjutkan press rilis capaian kerja Kejari dalam kurun waktu satu tahun

terakhir hingga pemusnahan barang bukti kasus tindak kejahatan narkotika, Senin

(10/12/2018).

Melalui Kasi Pidum Kejari Ketapang, Rudy

Astanto menyampikan pencapaian hasil kinerja Kajari Ketapang selama tahun 2018,

merupakan bentuk transparansi Kejari Ketapang kepada publik dalam hal penanganan

kasus hingga pelayanan.

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami

selaku instutusi publik kepada masyarakat,” katanya.

Dengan disampaikan hasil pencapaian

tersebut, Rudy berharap hasil kinerja bisa diketahui masyarakat agar masyarakat

bisa menilai dan mengetahui kinerja yang telah dijalankan oleh pihaknya.

“Untuk pemusnahan barang bukti tadi

merupakan barang bukti hasil tindak kejahatan narkotika yang sudah memiliki

keputusan tetap diantaranya 11 butir Ekstasi, 237,72 Gram Bruto serta beberapa

barang bukti lainnya,” terangnya.

Sementara itu, dari pemaparan beberapa

bidang di Kejari Ketapang diantaranya berhasil mendapatkan Penerimaan Negara

Bukan Pajak (PNBP) berupa uang rampasan, lelang, biaya perkara, biaya denda

hingga pendapatan pemindah tanganan BMN lainnya dengan total sebesar

Rp2.580.153.900.

Kemudian untuk bidang Pidana Umum (Pidum)

menerima 529 SPDP dan yang telah tahap 2 sebanyak 425 perkara yang mana dua

kasus yang melakukan banding dan satu kasus kasasi yang mana untuk penanganan

perkara anak ada 20 SPDP dan semuanya telah masuk tahap dua, penanganan perkara

narkotika 79 SPDP dengan 76 perkara tahap 2, penanganan perkara kehutanan

terdapai 28 SPDP dan 30 perkara tahap 2.

Untuk Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sendiri

melakukan 3 Penyelidikan yang mana satu diantaranya sudah dilanjutkan ke

tingkat penyidikan dan dua lainnya masih dalam proses, kemudian dua kasus

korupsi yang telah dieksekusi pihaknya yang mana jumlah total keuangan negara

yang berhasil diselamatkan pihaknya sebesar Rp1.707.800.118.

Sedangkan, Bidang Intel sendiri telah

melaksanakan berbagai kegiatan mulai dari penyuluhan dan penerangan hukum,

jaksa masuk sekolah hingga melaksanakan pendampingan terhadap 50 kegiatan

melalui TP4D yang mana dari pendampingan pihaknya berhasil mencegah adanya

pelanggaran yang dapat menyebabkan kerugian negara. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejari Ketapang Gelar Sosialisasi Kepada Pelajar
Selasa, 11 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Penyempurnaan DPTHP ke-2 Pemilu 2019, Ini Jumlah Pemilih Sekadau
Selasa, 11 Desember 2018

Berita terkait