Pontianak    

Marak Korupsi di Sektor Swasta, Pemprov Kalbar Bentuk Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 05 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan

Barat menggelar rapat pembahasan rencana aksi dan pembentukan Komite Advokasi

Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Kalbar, di

Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (4/10/2018).

Rapat yang dibuka

langsung oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji ini dihadiri oleh Kasatgas

Koordinator Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK wilayah Kalimantan, Budi

Waluya, Ketua Kadin Kalbar, sejumlah pihak swasta, OPD di lingkungan Pemprov

Kalbar serta pihak terkait lainnya.

Pembentukan

Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi ini guna melakukan pencegahan tindak

pidana korupsi yang lebih menyasar ke sektor swasta.

“Sektor

swasta ini strategis, karena dalam menjalankan bisnisnya mereka menganggap

penyuapan sebagai jalan untuk melancarkan proses bisnis baik penyuapan jumlah

kecil, uang pelicin sampai jumlah besar,” ujar Budi Waluya.

Budi Waluya

juga mengatakan bahwa hal ini sangat banyak terjadi di sektor perizinan,

meskipun kata dia hal itu bukan berasal dari anggaran negara, pemberian hadiah

atau gratifikasi dan suap tetap termasuk kategori korupsi.

“Karena

sifatnya merugikan prinsip keadilan, melanggar kode etik dan hukum pidana bagi swasta

dan penyelenggara negara. Ini merusak iklim kompetensi yang sehat. Sampai saat

ini tercatat pihak swasta merupakan pelaku tipikor terbesar kedua setelah DPR

dan DPRD yakni sebanyak 198 orang, berdasarkan data KPK,” tukasnya.

Hal inilah

kata dia yang melatarbelakangi KPK menginisiasi pembentukan KAD Anti Korupsi

Kalbar yang berkolaborasi dengan pelaku usaha dan regulator serta mitra

pencegahan korupsi guna menciptakan dunia bisnis yang anti suap.

“Dulu waktu

Pak Gubernur masih menjabat Wali Kota juga sudah menandatangani komitmen yang

salah satu poinnya adalah tentang perizinan. Tugas kami adalah mendampingi pemerintah

daerah untuk membawa pelayanan perizinan di daerah menjadi lebih baik dimana variabelnya

adalah pelimpahan kewenangan, transparansi informasi kepada pemohon perizinan,

penggunaan teknologi atau perizinan online dan sebagainya,” imbuhnya.

Selain itu

juga, lanjut dia, KPK menilai bahwa sampai saat ini dalam hal perizinan dan

tata niaga masih rendah pelibatan pelaku usaha dalam pencegahan korupsi juga

belum berkembangnya pencegahan korupsi di sektor swasta.

“Ini

sejalan dengan strategi nasional dalam pencegahan korupsi. Untuk itu, KAD ini

penting segera dibentuk sebagai wadah komunikasi untuk menghentikan praktik

suap di daerah melalui usulan perbaikan di dunia usaha. Tentu kita sangat

apresiasi Pemprov Kalbar dan Kadin Kalbar yang sangat intensif melakukan

pertemuan untuk membentuk KAD ini,” tukasnya.

KAD ini

nantinya, lanjut Budi Waluya, yang didalamnya ada Pemerintah Daerah, pengusaha

dan asosiasi saling berkesinambungan secara intens untuk mewujudkan iklim dunia

usaha yang bebas praktik suap.

“Jadi kami

dari KPK sebagai pihak yang memonitor Pemda, pelaku usaha dan asosiasi ini dalam

meningkatkan dan memperbaiki pelayanan perizinan di Kalbar,” tandasnya.

Didukung penuh Gubernur Sutarmidji

Gubernur

Kalbar, Sutarmidji menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat siap membentuk

Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi.

Sutarmidji

mengaku sangat menyambut baik dengan keberadaan KAD Anti Korupsi ini, sebab, kata

dia, ini merupakan upaya untuk menjadikan Kalbar sebagai daerah yang ramah

investasi.

“Saya harap

Kepala Dinas Penanaman Modal dengan komite ini nantinya terus berupaya membuat

kemudahan-kemudahan dalam proses pengurusan izin dan apapun yang namanya dalam

bidang usaha,” ujarnya.

Pria yang

akrab disapa Bang Midji menegaskan bahwa transparansi sangat penting demikian halnya

dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus jelas dan harus selalu dievaluasi.

“Kelemahan

kite kan selama ini SOP ade, tapi orang tak bise mengaksesnye. Sehingga pelanggaran-pelanggaran

SOP tak pernah diketahui masyarakat atau masyarakat tak tau tentang SOP. Akibatnye

terjadi hal-hal menyimpang,” tukasnya.

Orang nomor

satu di Kalbar ini juga meminta lembaga, asosiasi atau organisasi profesi usaha

betul-betul memperhatikan integritas anggotanya.

“Dari pengusaha juga harus serius, jangan mengajari birokrat

atau memberi jalan, kemudian ada negosiasi. Itu tak boleh dan harus kita hilangkan,”

tegasnya.

Ia juga mendukung segala proses perizinan dilakukan secara

online, namun hal ini kata dia, masih terganjal dengan peraturan dengan tanda

tangan digital.

“Padahal ini agar menutup celah adanya interaksi sehingga menimbulkan

adanya negosiasi antara pemohon izin dengan yang mengurusi izin. Kemudian SOP

yang ada terus dievaluasi sehingga pelayanan cepat, transparan dan murah dan

akan membuat suatu percepatan-percepatan yang sangat besar,” tukasnya.

Ia juga meminta KAD Anti Korupsi ini secepatnya segera

dimatangkan agar segera terbentuk. (Fat)

Artikel Selanjutnya
Dukung Pembentukan KAD Anti Korupsi, Gubernur Sutarmidji: Upaya Jadikan Kalbar Ramah Investasi
Jumat, 05 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Sutarmidji Komitmen Jadikan RSUD Soedarso Sebagai Kebanggan Kalbar dan Role Model
Jumat, 05 Oktober 2018

Berita terkait