Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 05 Oktober 2018 |
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan
Barat menggelar rapat pembahasan rencana aksi dan pembentukan Komite Advokasi
Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Kalbar, di
Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (4/10/2018).
Rapat yang dibuka
langsung oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji ini dihadiri oleh Kasatgas
Koordinator Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK wilayah Kalimantan, Budi
Waluya, Ketua Kadin Kalbar, sejumlah pihak swasta, OPD di lingkungan Pemprov
Kalbar serta pihak terkait lainnya.
Pembentukan
Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi ini guna melakukan pencegahan tindak
pidana korupsi yang lebih menyasar ke sektor swasta.
“Sektor
swasta ini strategis, karena dalam menjalankan bisnisnya mereka menganggap
penyuapan sebagai jalan untuk melancarkan proses bisnis baik penyuapan jumlah
kecil, uang pelicin sampai jumlah besar,” ujar Budi Waluya.
Budi Waluya
juga mengatakan bahwa hal ini sangat banyak terjadi di sektor perizinan,
meskipun kata dia hal itu bukan berasal dari anggaran negara, pemberian hadiah
atau gratifikasi dan suap tetap termasuk kategori korupsi.
“Karena
sifatnya merugikan prinsip keadilan, melanggar kode etik dan hukum pidana bagi swasta
dan penyelenggara negara. Ini merusak iklim kompetensi yang sehat. Sampai saat
ini tercatat pihak swasta merupakan pelaku tipikor terbesar kedua setelah DPR
dan DPRD yakni sebanyak 198 orang, berdasarkan data KPK,” tukasnya.
Hal inilah
kata dia yang melatarbelakangi KPK menginisiasi pembentukan KAD Anti Korupsi
Kalbar yang berkolaborasi dengan pelaku usaha dan regulator serta mitra
pencegahan korupsi guna menciptakan dunia bisnis yang anti suap.
“Dulu waktu
Pak Gubernur masih menjabat Wali Kota juga sudah menandatangani komitmen yang
salah satu poinnya adalah tentang perizinan. Tugas kami adalah mendampingi pemerintah
daerah untuk membawa pelayanan perizinan di daerah menjadi lebih baik dimana variabelnya
adalah pelimpahan kewenangan, transparansi informasi kepada pemohon perizinan,
penggunaan teknologi atau perizinan online dan sebagainya,” imbuhnya.
Selain itu
juga, lanjut dia, KPK menilai bahwa sampai saat ini dalam hal perizinan dan
tata niaga masih rendah pelibatan pelaku usaha dalam pencegahan korupsi juga
belum berkembangnya pencegahan korupsi di sektor swasta.
“Ini
sejalan dengan strategi nasional dalam pencegahan korupsi. Untuk itu, KAD ini
penting segera dibentuk sebagai wadah komunikasi untuk menghentikan praktik
suap di daerah melalui usulan perbaikan di dunia usaha. Tentu kita sangat
apresiasi Pemprov Kalbar dan Kadin Kalbar yang sangat intensif melakukan
pertemuan untuk membentuk KAD ini,” tukasnya.
KAD ini
nantinya, lanjut Budi Waluya, yang didalamnya ada Pemerintah Daerah, pengusaha
dan asosiasi saling berkesinambungan secara intens untuk mewujudkan iklim dunia
usaha yang bebas praktik suap.
“Jadi kami
dari KPK sebagai pihak yang memonitor Pemda, pelaku usaha dan asosiasi ini dalam
meningkatkan dan memperbaiki pelayanan perizinan di Kalbar,” tandasnya.
Didukung penuh Gubernur Sutarmidji
Gubernur
Kalbar, Sutarmidji menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat siap membentuk
Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi.
Sutarmidji
mengaku sangat menyambut baik dengan keberadaan KAD Anti Korupsi ini, sebab, kata
dia, ini merupakan upaya untuk menjadikan Kalbar sebagai daerah yang ramah
investasi.
“Saya harap
Kepala Dinas Penanaman Modal dengan komite ini nantinya terus berupaya membuat
kemudahan-kemudahan dalam proses pengurusan izin dan apapun yang namanya dalam
bidang usaha,” ujarnya.
Pria yang
akrab disapa Bang Midji menegaskan bahwa transparansi sangat penting demikian halnya
dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus jelas dan harus selalu dievaluasi.
“Kelemahan
kite kan selama ini SOP ade, tapi orang tak bise mengaksesnye. Sehingga pelanggaran-pelanggaran
SOP tak pernah diketahui masyarakat atau masyarakat tak tau tentang SOP. Akibatnye
terjadi hal-hal menyimpang,” tukasnya.
Orang nomor
satu di Kalbar ini juga meminta lembaga, asosiasi atau organisasi profesi usaha
betul-betul memperhatikan integritas anggotanya.
“Dari pengusaha juga harus serius, jangan mengajari birokrat
atau memberi jalan, kemudian ada negosiasi. Itu tak boleh dan harus kita hilangkan,”
tegasnya.
Ia juga mendukung segala proses perizinan dilakukan secara
online, namun hal ini kata dia, masih terganjal dengan peraturan dengan tanda
tangan digital.
“Padahal ini agar menutup celah adanya interaksi sehingga menimbulkan
adanya negosiasi antara pemohon izin dengan yang mengurusi izin. Kemudian SOP
yang ada terus dievaluasi sehingga pelayanan cepat, transparan dan murah dan
akan membuat suatu percepatan-percepatan yang sangat besar,” tukasnya.
Ia juga meminta KAD Anti Korupsi ini secepatnya segera
dimatangkan agar segera terbentuk. (Fat)
KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan
Barat menggelar rapat pembahasan rencana aksi dan pembentukan Komite Advokasi
Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Kalbar, di
Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (4/10/2018).
Rapat yang dibuka
langsung oleh Gubernur Kalbar, Sutarmidji ini dihadiri oleh Kasatgas
Koordinator Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK wilayah Kalimantan, Budi
Waluya, Ketua Kadin Kalbar, sejumlah pihak swasta, OPD di lingkungan Pemprov
Kalbar serta pihak terkait lainnya.
Pembentukan
Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi ini guna melakukan pencegahan tindak
pidana korupsi yang lebih menyasar ke sektor swasta.
“Sektor
swasta ini strategis, karena dalam menjalankan bisnisnya mereka menganggap
penyuapan sebagai jalan untuk melancarkan proses bisnis baik penyuapan jumlah
kecil, uang pelicin sampai jumlah besar,” ujar Budi Waluya.
Budi Waluya
juga mengatakan bahwa hal ini sangat banyak terjadi di sektor perizinan,
meskipun kata dia hal itu bukan berasal dari anggaran negara, pemberian hadiah
atau gratifikasi dan suap tetap termasuk kategori korupsi.
“Karena
sifatnya merugikan prinsip keadilan, melanggar kode etik dan hukum pidana bagi swasta
dan penyelenggara negara. Ini merusak iklim kompetensi yang sehat. Sampai saat
ini tercatat pihak swasta merupakan pelaku tipikor terbesar kedua setelah DPR
dan DPRD yakni sebanyak 198 orang, berdasarkan data KPK,” tukasnya.
Hal inilah
kata dia yang melatarbelakangi KPK menginisiasi pembentukan KAD Anti Korupsi
Kalbar yang berkolaborasi dengan pelaku usaha dan regulator serta mitra
pencegahan korupsi guna menciptakan dunia bisnis yang anti suap.
“Dulu waktu
Pak Gubernur masih menjabat Wali Kota juga sudah menandatangani komitmen yang
salah satu poinnya adalah tentang perizinan. Tugas kami adalah mendampingi pemerintah
daerah untuk membawa pelayanan perizinan di daerah menjadi lebih baik dimana variabelnya
adalah pelimpahan kewenangan, transparansi informasi kepada pemohon perizinan,
penggunaan teknologi atau perizinan online dan sebagainya,” imbuhnya.
Selain itu
juga, lanjut dia, KPK menilai bahwa sampai saat ini dalam hal perizinan dan
tata niaga masih rendah pelibatan pelaku usaha dalam pencegahan korupsi juga
belum berkembangnya pencegahan korupsi di sektor swasta.
“Ini
sejalan dengan strategi nasional dalam pencegahan korupsi. Untuk itu, KAD ini
penting segera dibentuk sebagai wadah komunikasi untuk menghentikan praktik
suap di daerah melalui usulan perbaikan di dunia usaha. Tentu kita sangat
apresiasi Pemprov Kalbar dan Kadin Kalbar yang sangat intensif melakukan
pertemuan untuk membentuk KAD ini,” tukasnya.
KAD ini
nantinya, lanjut Budi Waluya, yang didalamnya ada Pemerintah Daerah, pengusaha
dan asosiasi saling berkesinambungan secara intens untuk mewujudkan iklim dunia
usaha yang bebas praktik suap.
“Jadi kami
dari KPK sebagai pihak yang memonitor Pemda, pelaku usaha dan asosiasi ini dalam
meningkatkan dan memperbaiki pelayanan perizinan di Kalbar,” tandasnya.
Didukung penuh Gubernur Sutarmidji
Gubernur
Kalbar, Sutarmidji menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat siap membentuk
Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi.
Sutarmidji
mengaku sangat menyambut baik dengan keberadaan KAD Anti Korupsi ini, sebab, kata
dia, ini merupakan upaya untuk menjadikan Kalbar sebagai daerah yang ramah
investasi.
“Saya harap
Kepala Dinas Penanaman Modal dengan komite ini nantinya terus berupaya membuat
kemudahan-kemudahan dalam proses pengurusan izin dan apapun yang namanya dalam
bidang usaha,” ujarnya.
Pria yang
akrab disapa Bang Midji menegaskan bahwa transparansi sangat penting demikian halnya
dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus jelas dan harus selalu dievaluasi.
“Kelemahan
kite kan selama ini SOP ade, tapi orang tak bise mengaksesnye. Sehingga pelanggaran-pelanggaran
SOP tak pernah diketahui masyarakat atau masyarakat tak tau tentang SOP. Akibatnye
terjadi hal-hal menyimpang,” tukasnya.
Orang nomor
satu di Kalbar ini juga meminta lembaga, asosiasi atau organisasi profesi usaha
betul-betul memperhatikan integritas anggotanya.
“Dari pengusaha juga harus serius, jangan mengajari birokrat
atau memberi jalan, kemudian ada negosiasi. Itu tak boleh dan harus kita hilangkan,”
tegasnya.
Ia juga mendukung segala proses perizinan dilakukan secara
online, namun hal ini kata dia, masih terganjal dengan peraturan dengan tanda
tangan digital.
“Padahal ini agar menutup celah adanya interaksi sehingga menimbulkan
adanya negosiasi antara pemohon izin dengan yang mengurusi izin. Kemudian SOP
yang ada terus dievaluasi sehingga pelayanan cepat, transparan dan murah dan
akan membuat suatu percepatan-percepatan yang sangat besar,” tukasnya.
Ia juga meminta KAD Anti Korupsi ini secepatnya segera
dimatangkan agar segera terbentuk. (Fat)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini