Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Adi Liang Chi |
| Rabu, 07 April 2021 |
Pemkab Ketapang Gelar Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak
KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang melalui Asisten II Setda Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesra, Marwan Noor membuka kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak (PHA) pada Lembaga Pemerintahan, Non Pemerintahan dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota, di hotel Aston Ketapang, Rabu (7/4/2021).
Dalam sambutannya, Marwan menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan kabupaten atau kota layak anak.
"Kebijakan kabupaten atau kota layak anak bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui "Word Fit For Children" di mana Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya.
Dijelaskan dia, ada 24 indikator kota layak anak yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan menjadi lima kluster hak anak yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya serta perlindungan khusus.
Dirinya berharap penguatan koordinasi para stakeholder dapat terus ditingkatkan dan terus melakukan koordinasi secara rutin karena anak adalah investasi di masa yang akan datang.
"Menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadi anak lebih berkualitas sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan dan peran seluruh pemangku kepentingan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha harus bahu membahu untuk dapat mewujudkannya,” pungkasnya.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Forkopimda, perwakilan OPD, narasumber undangan dan lainnya.
Pemkab Ketapang Gelar Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak
KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang melalui Asisten II Setda Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesra, Marwan Noor membuka kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak (PHA) pada Lembaga Pemerintahan, Non Pemerintahan dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten/Kota, di hotel Aston Ketapang, Rabu (7/4/2021).
Dalam sambutannya, Marwan menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan kabupaten atau kota layak anak.
"Kebijakan kabupaten atau kota layak anak bertujuan untuk mensinergikan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sehingga pemenuhan hak-hak anak Indonesia dapat lebih dipastikan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui "Word Fit For Children" di mana Pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya.
Dijelaskan dia, ada 24 indikator kota layak anak yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan menjadi lima kluster hak anak yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya serta perlindungan khusus.
Dirinya berharap penguatan koordinasi para stakeholder dapat terus ditingkatkan dan terus melakukan koordinasi secara rutin karena anak adalah investasi di masa yang akan datang.
"Menjadi kewajiban kita bersama untuk menjadi anak lebih berkualitas sehingga mereka akan menjadi modal pembangunan dan peran seluruh pemangku kepentingan pemerintah, masyarakat dan dunia usaha harus bahu membahu untuk dapat mewujudkannya,” pungkasnya.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Forkopimda, perwakilan OPD, narasumber undangan dan lainnya.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini