Kolom    

Memanifestasikan Semangat Anti Korupsi Melalui PP Nomor 43 Tahun 2018

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 19 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Oleh : Nehru Asyikin

Mahasiswa

Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum UII Yogyakarta

KalbarOnline, Opini –

Pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara

pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan

dan pemberantasan tindak pidana korupsi tentu menjadi berita baik bagi

masyarakat.

Sebab, dalam isi PP tersebut, Pasal 17 ditegaskan bahwa

dalam hal hasil penilaian disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi,

besaran premi diberikan sebesar 2%o (dua permil) dari jumlah kerugian keuangan

negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

Besaran premi yang diberikan paling banyak Rp200.000.000,00

(dua ratus juta rupiah). Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran

premi diberikan sebesar 2%o (dua permil) dari nilai uang suap dan/atau uang

dari hasil lelang barang rampasan. Besaran premi yang diberikan paling banyak

Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Akan tetapi, pada Peraturan Pemerintah terbaru ini ada

beberapa subjek hukum yang dihilangkan di beberapa pasalnya, hal ini bisa

dilihat pada PP No 43 tahun 2018 Pasal 1 ayat (2), dijelaskan bahwa masyarakat

adalah orang perseorangan atau kelompok orang.

Bandingkan dengan PP No 71 Tahun 2000, subjek hukum yang

tertulis dalam pasal 1 ayat (1) adalah, “peran serta masyarakat adalah peran

aktif perorangan, Organisasi Masyarakat, atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam

pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”. Pada PP yang lama,

pasalnya mencantumkan Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat

(LSM), namun pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru ini peran keduanya

dihapuskan.

Tentu saja PP ini menimbulkan pertanyaan, mengapa subjek

hukum seperti Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak

dicantumkan pada Peraturan Pemerintah yang baru saja diterbitkan itu. Sehingga

timbul asumsi, apakah masyarakat dan kelompok orang yang tertulis pada Pasal 1

ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2018 akan mampu mengatasi praktik korupsi di tanah

air, melihat bahwa korupsi bukan hanya musuh KPK, tetapi musuh seluruh rakyat

Indonesia, baik itu orang perseorangan, kelompok orang, dan organisasi

masyarakat beserta Lembaga Swadaya Masyarakat.

Dengan demikian, perlu kiranya di analisis kelebihan dan

kelemahan dari PP No. 43 Tahun 2018 di atas.

Kelebihan dari PP No

43 Tahun 2018

Berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia

1945, “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang

sebagaimana mestinya”. Sebagaimana telah diterbitkannya PP Nomor 43 Tahun 2018

berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi sebagai peraturan pelaksana dari undang-undang ini.

Meskipun kehadiran KPK dianggap sudah efektif menangkap para

pelaku korupsi setelah lembaga ini dibentuk, namun tidak pula dipungkiri bahwa

kejahatan korupsi pun semakin banyak dan masif, hal ini dapat dilihat dari

berita yang sempat gempar pada bulan September satu bulan lalu, yaitu sebanyak

41 dari 45 anggota DPRD kota Malang yang ditangkap oleh KPK.

Dengan hadirnya PP ini, paling tidak aturan ini dapat

menjadi motivasi masyarakat untuk ikut serta dalam membantu pemberantasan

korupsi dilingkungan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah yang selama ini

telah meradang di Indonesia.

Maka dari itu, penulis mencoba menganalisis kelebihannya.

Pertama, PP No. 43 Tahun 2018 memberikan penghargaan kepada masyarakat berupa

piagam dan premi, apabila ada orang atau kelompok yang melaporkan dugaan

korupsi kepada aparat penegak hukum, meskipun sudah sejak lama pemerintah

mengajak keterlibatan masyarakat agar dapat memaksimalkan kinerja KPK, dimulai

dari PP No.71 Tahun 2000.

Namun, penghargaan berupa besaran/nominal premi baru di

tuliskan pada PP No 43 Tahun 2018, hal ini akan menjadi dorongan masyarakat

untuk aktif dan berani dalam pemberantasan korupsi mengingat premi yang

diberikan cukup besar, tetapi bukan hal yang mahal untuk memberantas korupsi.

Kedua, membuka ruang bagi orang perseorangan atau kelompok

untuk berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dilingkungannya,

baik di pemerintahan daerah maupun pusat, yang selama ini segala upaya telah

dilakukan agar negara ini lepas dari praktik-praktik kejahatan korupsi yang

merugikan keuangan negara.

Ketiga, Membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam

menjalankan fungsinya sebagai suatu lembaga yang melakukan pemberantasan

korupsi serta memonitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara (Lihat

Pasal 6 UU KPK), sebab sebagaimana kita ketahui bahwa lembaga KPK berkedudukan

berada di ibu kota yang jauh dari jangkauan daerah-daerah, sehingga

pengawasannya cukup terbatas maka diperlukan peran serta masyarakat yang ikut

mengawasai jalannya pemerintahan terutama di daerah-daerah.

Kelemahan dari PP No

43 Tahun 2018

Di dalam PP No 43 Tahun 2018 tidak dituliskan secara tegas

mengenai organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai subjek

hukum yang dapat melaporkan suatu tindak pidana korupsi, yang sebelumnya pada

PP No 17 Tahun 2000 terdapat frasa “organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya

Masyarakat” dituliskan pada pasal-pasalnya.

Secara definisi dari keduanya, kelompok orang dan Organisasi

masyarakat itu berbeda, sebab Organisasi Masyarakat dan LSM memiliki Anggaran

Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan terdaftar pada Kementrian Hukum dan HAM,

sedangkan Kelompok orang adalah sekumpulan orang yang memiliki identitas sama,

baik itu adat istiadat, aliran kepercayaan, maupun profesi. Kelompok orang juga

tidak memiliki AD/ART seperti Ormas dan LSM, kecuali yang dimaksud kelompok

orang termasuk di dalamnya adalah Ormas dan LSM.

Sebenarnya peran Ormas dan LSM (civil society) atau biasa

disebut sebagai masyarakat madani, tetap harus dicantumkan pada PP No 43 Tahun

2018, dan juga perannya harus pula dilibatkan.

Sebab, kemandirian yang dimilikinya itu bebas dari kontrol

pemerintah. Sebagai organisasi, civil society membuka ruang publik untuk

membuka selebar-lebarnya aspirasi masyarakat untuk mengkritik pejabat publik

yang korup. Sebagai penyeimbang pemerintah, muncul harapan untuk menata dan

menciptakan civil society yang mandiri dan otonom serta kritis dalam mengawal

sistem pemerintahan yang dilaksanakan oleh penguasa.

Tawaran Saran

Di Indonesia terdapat berbagai organisasi civil society yang

tersebar di wilayah-wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan

bermacam-macam program yang telah dilakukan oleh mereka. Kebanyakan visi dan

misinya ialah agar dapat menyebarkan kebaikan bersama. Atau yang biasa kita

lihat, seperti membuka sekolah gratis.

Kegiatan semacam ini dapat pula sebagai pendidikan usia dini

mengenai pengajaran dan pemahaman mengenai Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

sehingga sedikit demi sedikit prilaku korupsi dapat dihindari sedini mungkin

melalui pendidikan di sekolah-sekolah.

Maka dari itu, cita-cita bangsa harus pula sejalan dengan

perkembangan zaman dan terus menyesuaikan agar negara lebih luwes, setiap

aturan yang di buat pemerintah tidak hanya untuk mengatur masyarakat tetapi

juga mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Penguatan arah demokratisasi terhadap infrasturkur politik

(outside) seperti NGO (Non Goverment Organization) LSM (Lembaga Swadaya

Masyarakat, Kelompok-kelompok ideologis) tidak bertentangan dengan Pancasila,

Masyarakat Eknomi, Interest Politik bahkan Partai Politik, dalam hal ini satu

visi dan misi dengan pemerintah untuk membangun Indonesia, sehingga campur

tangan civil soicety (Masyarakat Madani) sejalan dengan apa yang dicita-citakan.

Maka negara harus memberikan pengakuan terhadap

Kelompok-kelompok Masyarakat Madani agar seluruh masyarakat Indonesia menjadi

Masyarakat Madani yang bersinergi dengan ideologi pancasila demi kebaikan

bersama dan membebaskan bangsa ini dari prilaku korupsi. (*)

Artikel Selanjutnya
Garuda Cyber Indonesia Bagikan 1000 Website Gratis Untuk Kampus
Jumat, 19 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Siperkasa GPS Monitor Aktivitas Armada Sampah
Jumat, 19 Oktober 2018

Berita terkait