Ketapang    

BPN Ajak Warga Ketapang Pasang Patok Lewat Program Gemapatas: “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok”

Oleh : adminkalbaronline
Kamis, 07 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus menguatkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah melalui program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).

Program ini dicanangkan secara serentak pada Kamis 7 Agustus 2025 di 23 kabupaten/kota pada delapan provinsi, dengan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ditunjuk sebagai lokasi utama pelaksanaan.

Pencanangan Gemapatas tahun ini mengusung tema “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok”, sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan tanda batas tanah secara partisipatif dan damai. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, hadir secara virtual untuk membuka sekaligus menyosialisasikan gerakan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah BPN Kalbar, Mujahidin Maruf menegaskan, bahwa Ketapang menjadi prioritas karena masih banyak lahan yang belum bersertifikat dan rawan sengketa.

“Kita ingin menyelesaikan masalah pertanahan secara masif dan terstruktur. Untuk itu, ada 41 desa di enam kecamatan yang menjadi lokasi program tahun ini,” jelasnya saat menghadiri kegiatan di Desa Sungai Awan Kanan.

Adapun enam kecamatan tersebut meliputi Delta Pawan, Muara Pawan, Benua Kayong, Kendawangan, Matan Hilir Selatan dan Matan Hilir Utara. Total target lahan yang akan dipatok mencapai 102.000 hektare, dan ditargetkan selesai dalam waktu satu tahun.

"Nantinya, masyarakat yang sudah memasang patok akan diproses sertifikasinya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," katanya.

Mujahidin juga menjelaskan, bahwa patok tidak harus berbahan beton, bisa menggunakan besi, kayu, atau paralon, asalkan disepakati antar pemilik lahan dan memenuhi ukuran minimum 50 cm (dengan 40 cm tertanam di tanah).

Bupati Ketapang, Alexander Wilyo turut hadir dan menyatakan dukungannya. Ia menyebut program ini penting untuk memberikan kepastian batas tanah bagi warga dan mendorong seluruh camat dan kepala desa untuk aktif menyosialisasikan gerakan ini.

"Kesadaran mengamankan tanah milik pribadi harus dimulai dari diri sendiri. Gemapatas adalah langkah bersama untuk mencegah konflik di masa depan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Ketapang, Herculanus Richardo Lassa menekankan, bahwa partisipasi masyarakat sangat krusial untuk keberhasilan program.

“Dengan batas yang jelas, proses pengukuran dan sertifikasi tanah menjadi lebih cepat dan aman,” ungkapnya.

Sejak tahun 2017 hingga 2024, BPN Ketapang telah menerbitkan 83.913 sertifikat melalui PTSL. Dengan adanya Gemapatas 2025, diharapkan cakupan kepemilikan sertifikat tanah di Kabupaten Ketapang akan semakin luas dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Jau/*)

Artikel Selanjutnya
Dorong Partisipasi Masyarakat Pasang Patok Batas Tanah, Ketapang Lewat Gemapatas Jadi Lokasi Prioritas Nasional
Kamis, 07 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
DPT Resmi Ditetapkan, Kongres PWI 2025 Siap Digelar dengan 87 Hak Suara
Kamis, 07 Agustus 2025

Berita terkait