Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 07 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus menguatkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah melalui program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).
Program ini dicanangkan secara serentak pada Kamis 7 Agustus 2025 di 23 kabupaten/kota pada delapan provinsi, dengan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ditunjuk sebagai lokasi utama pelaksanaan.
Pencanangan Gemapatas tahun ini mengusung tema “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok”, sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan tanda batas tanah secara partisipatif dan damai. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, hadir secara virtual untuk membuka sekaligus menyosialisasikan gerakan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah BPN Kalbar, Mujahidin Maruf menegaskan, bahwa Ketapang menjadi prioritas karena masih banyak lahan yang belum bersertifikat dan rawan sengketa.
“Kita ingin menyelesaikan masalah pertanahan secara masif dan terstruktur. Untuk itu, ada 41 desa di enam kecamatan yang menjadi lokasi program tahun ini,” jelasnya saat menghadiri kegiatan di Desa Sungai Awan Kanan.
Adapun enam kecamatan tersebut meliputi Delta Pawan, Muara Pawan, Benua Kayong, Kendawangan, Matan Hilir Selatan dan Matan Hilir Utara. Total target lahan yang akan dipatok mencapai 102.000 hektare, dan ditargetkan selesai dalam waktu satu tahun.
"Nantinya, masyarakat yang sudah memasang patok akan diproses sertifikasinya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," katanya.
Mujahidin juga menjelaskan, bahwa patok tidak harus berbahan beton, bisa menggunakan besi, kayu, atau paralon, asalkan disepakati antar pemilik lahan dan memenuhi ukuran minimum 50 cm (dengan 40 cm tertanam di tanah).
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo turut hadir dan menyatakan dukungannya. Ia menyebut program ini penting untuk memberikan kepastian batas tanah bagi warga dan mendorong seluruh camat dan kepala desa untuk aktif menyosialisasikan gerakan ini.
"Kesadaran mengamankan tanah milik pribadi harus dimulai dari diri sendiri. Gemapatas adalah langkah bersama untuk mencegah konflik di masa depan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Ketapang, Herculanus Richardo Lassa menekankan, bahwa partisipasi masyarakat sangat krusial untuk keberhasilan program.
“Dengan batas yang jelas, proses pengukuran dan sertifikasi tanah menjadi lebih cepat dan aman,” ungkapnya.
Sejak tahun 2017 hingga 2024, BPN Ketapang telah menerbitkan 83.913 sertifikat melalui PTSL. Dengan adanya Gemapatas 2025, diharapkan cakupan kepemilikan sertifikat tanah di Kabupaten Ketapang akan semakin luas dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Jau/*)
KALBARONLINE.com — Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus menguatkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah melalui program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).
Program ini dicanangkan secara serentak pada Kamis 7 Agustus 2025 di 23 kabupaten/kota pada delapan provinsi, dengan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ditunjuk sebagai lokasi utama pelaksanaan.
Pencanangan Gemapatas tahun ini mengusung tema “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok”, sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan tanda batas tanah secara partisipatif dan damai. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, hadir secara virtual untuk membuka sekaligus menyosialisasikan gerakan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah BPN Kalbar, Mujahidin Maruf menegaskan, bahwa Ketapang menjadi prioritas karena masih banyak lahan yang belum bersertifikat dan rawan sengketa.
“Kita ingin menyelesaikan masalah pertanahan secara masif dan terstruktur. Untuk itu, ada 41 desa di enam kecamatan yang menjadi lokasi program tahun ini,” jelasnya saat menghadiri kegiatan di Desa Sungai Awan Kanan.
Adapun enam kecamatan tersebut meliputi Delta Pawan, Muara Pawan, Benua Kayong, Kendawangan, Matan Hilir Selatan dan Matan Hilir Utara. Total target lahan yang akan dipatok mencapai 102.000 hektare, dan ditargetkan selesai dalam waktu satu tahun.
"Nantinya, masyarakat yang sudah memasang patok akan diproses sertifikasinya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," katanya.
Mujahidin juga menjelaskan, bahwa patok tidak harus berbahan beton, bisa menggunakan besi, kayu, atau paralon, asalkan disepakati antar pemilik lahan dan memenuhi ukuran minimum 50 cm (dengan 40 cm tertanam di tanah).
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo turut hadir dan menyatakan dukungannya. Ia menyebut program ini penting untuk memberikan kepastian batas tanah bagi warga dan mendorong seluruh camat dan kepala desa untuk aktif menyosialisasikan gerakan ini.
"Kesadaran mengamankan tanah milik pribadi harus dimulai dari diri sendiri. Gemapatas adalah langkah bersama untuk mencegah konflik di masa depan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Ketapang, Herculanus Richardo Lassa menekankan, bahwa partisipasi masyarakat sangat krusial untuk keberhasilan program.
“Dengan batas yang jelas, proses pengukuran dan sertifikasi tanah menjadi lebih cepat dan aman,” ungkapnya.
Sejak tahun 2017 hingga 2024, BPN Ketapang telah menerbitkan 83.913 sertifikat melalui PTSL. Dengan adanya Gemapatas 2025, diharapkan cakupan kepemilikan sertifikat tanah di Kabupaten Ketapang akan semakin luas dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Jau/*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini