Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 13 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang resmi mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Tahun 2025 pada Kamis (7/8/2025). Kegiatan ini berlangsung serentak secara nasional dan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN dari pusat acara di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
GEMAPATAS merupakan langkah nyata untuk mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama. Tujuannya, agar warga semakin sadar pentingnya memasang tanda batas bidang tanah secara mandiri demi menghindari sengketa.
Mengusung slogan “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok”, pencanangan GEMAPATAS 2025 di Ketapang dipusatkan di Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, yang menjadi salah satu Penetapan Lokasi (Penlok) PTSL ILASPP 2025.
Kepala Kanwil BPN Kalbar, Mujahidin Maruf, mengatakan Ketapang menjadi salah satu dari tiga kabupaten prioritas dengan cakupan 6 kecamatan dan 41 desa seluas 102.000 hektare. Wilayah ini bahkan mendapat kesempatan berdialog langsung secara daring dengan Menteri ATR/BPN.
“Kami ingin fokus mensertipikatkan lahan yang masih rendah dan berpotensi bermasalah kalau tidak diselesaikan secara tuntas, masif, dan terstruktur,” ujarnya.
Pencanangan ini melibatkan unsur Forkopimda, aparat desa, dan masyarakat pemilik tanah. Warga pun aktif memasang patok di lahan mereka, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap program PTSL.
Program ini diharapkan memicu kesadaran masyarakat tentang pentingnya batas bidang tanah yang jelas untuk meminimalisir konflik, sekaligus menekan aksi mafia tanah. (Jau)
KALBARONLINE.com – Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang resmi mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Tahun 2025 pada Kamis (7/8/2025). Kegiatan ini berlangsung serentak secara nasional dan dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN dari pusat acara di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
GEMAPATAS merupakan langkah nyata untuk mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama. Tujuannya, agar warga semakin sadar pentingnya memasang tanda batas bidang tanah secara mandiri demi menghindari sengketa.
Mengusung slogan “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok”, pencanangan GEMAPATAS 2025 di Ketapang dipusatkan di Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, yang menjadi salah satu Penetapan Lokasi (Penlok) PTSL ILASPP 2025.
Kepala Kanwil BPN Kalbar, Mujahidin Maruf, mengatakan Ketapang menjadi salah satu dari tiga kabupaten prioritas dengan cakupan 6 kecamatan dan 41 desa seluas 102.000 hektare. Wilayah ini bahkan mendapat kesempatan berdialog langsung secara daring dengan Menteri ATR/BPN.
“Kami ingin fokus mensertipikatkan lahan yang masih rendah dan berpotensi bermasalah kalau tidak diselesaikan secara tuntas, masif, dan terstruktur,” ujarnya.
Pencanangan ini melibatkan unsur Forkopimda, aparat desa, dan masyarakat pemilik tanah. Warga pun aktif memasang patok di lahan mereka, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap program PTSL.
Program ini diharapkan memicu kesadaran masyarakat tentang pentingnya batas bidang tanah yang jelas untuk meminimalisir konflik, sekaligus menekan aksi mafia tanah. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini