Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 13 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Mahkamah Agung RI melalui surat putusan
No.386K/Pdt/2018 pada tanggal 24 April 2018 lalu mengabulkan permohonan kasasi
dari pemohon kasasi, Raden Masdi atas lahan seluas 46.2250 Hektar yang diduga
dicaplok PT.Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR).
Artinya, perjuangan Raden Masdi yang
merupakan warga Dusun Kerta Jaya, Desa Kendawangan, Kecamatan Kendawangan
Kabupaten Ketapang untuk memperoleh kembali lahan miliknya yang terletak di
Danau Buaya, Dusun Silingan, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten
Ketapang telah membuahkan hasil.
Melalui kuasa hukumnya, Agus Hendri
mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan
tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Ketapang.
“Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi
kepada Ketua PN Ketapang,” ungkapnya, Kamis (13/12/2018).
Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN)
Ketapang, Hendra Kusuma Wardhana membenarkan adanya putusan Mahkamah Agung yang
telah sampai ke pihaknya terkait perkara antara Raden Masdi dengan PT WHW-AR.
“Bunyi putusan MA sendiri pada prinsipnya
membatalkan putusan pengadilan negeri dan menyatakan kalau penggugat yakni
Raden Masdi memenuhi hak atas tanah sebagaimana yang diajukan dalam objek
perkara,” ujarnya.
Bahkan saat ini sudah diajukan permohonan
eksekusi putusan MA oleh penggugat dalam hal ini Raden Masdi melalui kuasa
hukumnya kepada pihaknya untuk melakukan proses Aanmaning.
“Sesuai aturan hukum acaranya PN Ketapang
akan memanggil para pihak terkait dalam hal ini pihak pemohon eksekusi yakni
Raden masdi dan termohon eksekusi adalah PT WHW pada 19 Desember mendatang,”
ungkapnya.
Ia melanjutkan, setelah dilakukan
pemeriksaan oleh kepaniteraan perdata untuk ditanyai proses eksekusi terkait
pelaksaan putusan dari pengadilan, apakah dari pihak pemohon eksekusi siap
dengan objek yang akan dieksekusi dan termohon eksekusi bagaimana tanggapannya.
“Nanti untuk proses selanjutnya tunggu
tahap Aanmaning, nanti dari hasilnya kita tindaklanjuti, misalkan dari pihak
termohon eksekusi melakukan eksekusi secara sukarela atau melakukan bantuan
alat berat dari negara,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi
terhadap putusan MA tersebut harus tetap dilaksanakan karena sampai saat ini
belum ada pengajuan upaya hukum terhadap putusan kasasi yang masih ada upaya
hukum peninjauan kembali.
“Jadi karena putusan di tingkat kasasi
sudah berkekuatan hukum tetap jadi permohonan eksekusi tetap dilaksanakan yang
mana biayanya ditanggung pemohon eksekusi,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Mahkamah Agung RI melalui surat putusan
No.386K/Pdt/2018 pada tanggal 24 April 2018 lalu mengabulkan permohonan kasasi
dari pemohon kasasi, Raden Masdi atas lahan seluas 46.2250 Hektar yang diduga
dicaplok PT.Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR).
Artinya, perjuangan Raden Masdi yang
merupakan warga Dusun Kerta Jaya, Desa Kendawangan, Kecamatan Kendawangan
Kabupaten Ketapang untuk memperoleh kembali lahan miliknya yang terletak di
Danau Buaya, Dusun Silingan, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten
Ketapang telah membuahkan hasil.
Melalui kuasa hukumnya, Agus Hendri
mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan
tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Ketapang.
“Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi
kepada Ketua PN Ketapang,” ungkapnya, Kamis (13/12/2018).
Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN)
Ketapang, Hendra Kusuma Wardhana membenarkan adanya putusan Mahkamah Agung yang
telah sampai ke pihaknya terkait perkara antara Raden Masdi dengan PT WHW-AR.
“Bunyi putusan MA sendiri pada prinsipnya
membatalkan putusan pengadilan negeri dan menyatakan kalau penggugat yakni
Raden Masdi memenuhi hak atas tanah sebagaimana yang diajukan dalam objek
perkara,” ujarnya.
Bahkan saat ini sudah diajukan permohonan
eksekusi putusan MA oleh penggugat dalam hal ini Raden Masdi melalui kuasa
hukumnya kepada pihaknya untuk melakukan proses Aanmaning.
“Sesuai aturan hukum acaranya PN Ketapang
akan memanggil para pihak terkait dalam hal ini pihak pemohon eksekusi yakni
Raden masdi dan termohon eksekusi adalah PT WHW pada 19 Desember mendatang,”
ungkapnya.
Ia melanjutkan, setelah dilakukan
pemeriksaan oleh kepaniteraan perdata untuk ditanyai proses eksekusi terkait
pelaksaan putusan dari pengadilan, apakah dari pihak pemohon eksekusi siap
dengan objek yang akan dieksekusi dan termohon eksekusi bagaimana tanggapannya.
“Nanti untuk proses selanjutnya tunggu
tahap Aanmaning, nanti dari hasilnya kita tindaklanjuti, misalkan dari pihak
termohon eksekusi melakukan eksekusi secara sukarela atau melakukan bantuan
alat berat dari negara,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi
terhadap putusan MA tersebut harus tetap dilaksanakan karena sampai saat ini
belum ada pengajuan upaya hukum terhadap putusan kasasi yang masih ada upaya
hukum peninjauan kembali.
“Jadi karena putusan di tingkat kasasi
sudah berkekuatan hukum tetap jadi permohonan eksekusi tetap dilaksanakan yang
mana biayanya ditanggung pemohon eksekusi,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini