Ketapang    

Caplok Lahan Warga, PN Ketapang Aanmaning WHW-AR

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 13 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Mahkamah Agung RI melalui surat putusan

No.386K/Pdt/2018 pada tanggal 24 April 2018 lalu mengabulkan permohonan kasasi

dari pemohon kasasi, Raden Masdi atas lahan seluas 46.2250 Hektar yang diduga

dicaplok PT.Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR).

Artinya, perjuangan Raden Masdi yang

merupakan warga Dusun Kerta Jaya, Desa Kendawangan, Kecamatan Kendawangan

Kabupaten Ketapang untuk memperoleh kembali lahan miliknya yang terletak di

Danau Buaya, Dusun Silingan, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten

Ketapang telah membuahkan hasil.

Melalui kuasa hukumnya, Agus Hendri

mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi atas lahan

tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Ketapang.

“Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi

kepada Ketua PN Ketapang,” ungkapnya, Kamis (13/12/2018).

Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN)

Ketapang, Hendra Kusuma Wardhana membenarkan adanya putusan Mahkamah Agung yang

telah sampai ke pihaknya terkait perkara antara Raden Masdi dengan PT WHW-AR.

“Bunyi putusan MA sendiri pada prinsipnya

membatalkan putusan pengadilan negeri dan menyatakan kalau penggugat yakni

Raden Masdi memenuhi hak atas tanah sebagaimana yang diajukan dalam objek

perkara,” ujarnya.

Bahkan saat ini sudah diajukan permohonan

eksekusi putusan MA oleh penggugat dalam hal ini Raden Masdi melalui kuasa

hukumnya kepada pihaknya untuk melakukan proses Aanmaning.

“Sesuai aturan hukum acaranya PN Ketapang

akan memanggil para pihak terkait dalam hal ini pihak pemohon eksekusi yakni

Raden masdi dan termohon eksekusi adalah PT WHW pada 19 Desember mendatang,”

ungkapnya.

Ia melanjutkan, setelah dilakukan

pemeriksaan oleh kepaniteraan perdata untuk ditanyai proses eksekusi terkait

pelaksaan putusan dari pengadilan, apakah dari pihak pemohon eksekusi siap

dengan objek yang akan dieksekusi dan termohon eksekusi bagaimana tanggapannya.

“Nanti untuk proses selanjutnya tunggu

tahap Aanmaning, nanti dari hasilnya kita tindaklanjuti, misalkan dari pihak

termohon eksekusi melakukan eksekusi secara sukarela atau melakukan bantuan

alat berat dari negara,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi

terhadap putusan MA tersebut harus tetap dilaksanakan karena sampai saat ini

belum ada pengajuan upaya hukum terhadap putusan kasasi yang masih ada upaya

hukum peninjauan kembali.

“Jadi karena putusan di tingkat kasasi

sudah berkekuatan hukum tetap jadi permohonan eksekusi tetap dilaksanakan yang

mana biayanya ditanggung pemohon eksekusi,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Sengketa Lahan PT WHW-AR, Mahkamah Agung Menangkan Pihak Penggugat
Kamis, 13 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
KPU Sekadau Gelar Bimtek Laporan Penerimaan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2019
Kamis, 13 Desember 2018

Berita terkait