Ketapang    

Sengketa Lahan PT WHW-AR, Mahkamah Agung Menangkan Pihak Penggugat

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 13 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Perjuangan Raden Masdi untuk memperoleh

kembali lahan miliknya yang terletak di Danau Buaya, Dusun Silingan, Desa Mekar

Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas

46,2250 Hektar yang diduga dicaplok oleh PT Well Harvest Winning Alumina Refinery

(WHW-AR) membuahkan hasil.

Mahkamah Agung RI pada tanggal 24 April

2018 lalu dalam perkara No.386K/Pdt/2018, mengabulkan permohonan kasasi dari

pihak penggugat yakni Raden Masdi warga Dusun Kerta Jaya, Desa Kendawangan,

Kecamatan Kendawangan.

Melalui kuasa hukumnya, Agus Hendri

mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi lahan

berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang mengabulkan permohonan kasasi dari

Pemohon Kasasi Raden Masdi atas lahan seluas 46.2250 Hektar tersebut kepada Ketua

Pengadilan Negeri Ketapang.

“Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi

kepada Ketua PN Ketapang,” ungkapnya, Kamis (13/12/2018).

Lebih Lanjut, Kuasa Hukum Raden Masdi, Agus

Hendri menjelaskan bahwa sengeketa lahan antara Raden Masdi dengan PT. WHW-AR

dimulai sejak 12 Oktober 2016 silam, saat itu ia bersama timnya mengajukan

gugatan terhadap PT. WHW-AR ke Pengadilan Negeri Ketapang. Setelah menjalani

persidangan selama kurang lebih 4 bulan, perkara tersebut kemudian diputus oleh

PN Ketapang dengan menolak gugatan Raden Masdi.

“Setelah itu kami melakukan banding ke

Pengadilan Tinggi Pontianak namun kembali ditolak. Karena lahan itu memang

milik klien kami, tentunya kami tidak putus asa, kami kemudian mengajukan

Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan melalui majelis Hakim Agung, Dr. Yakup Ginting,

SH, C.N, M. Kn dan akhirnya perjuangan kami berbuah hasil, Mahkamah Agung

mengabulkan gugatan kami,” jelasnya.

Agus Hendri menambahkan saat ini pengajuan

permohonan eksekusi sudah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Ketapang

dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk menghadiri

sidang Insidentil, Rabu (19/12/2018) mendatang.

“Sidangnya direncanakan agendanya pemberian

teguran terhadap PT WHW-AR untuk dapat menyerahkan lahan objek sengketa yang

dikuasinya kepada klien kami dalam keadaam kosong,” tandasnya.

Sebelumnya, Raden Masdi melalui kuasa

hukumnya, Agus Hendri, SH bersama dengan rekan timnya Muhammad Nazemi SH dan

Fehry Herwandi, SH menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan yang telah

dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memenangkan perkasa

kasasi perdata atas sengketa lahan miliknya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Gubernur Sutarmidji Serahkan DIPA dan Alokasi TKDD 2019
Kamis, 13 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Caplok Lahan Warga, PN Ketapang Aanmaning WHW-AR
Kamis, 13 Desember 2018

Berita terkait