Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 13 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Perjuangan Raden Masdi untuk memperoleh
kembali lahan miliknya yang terletak di Danau Buaya, Dusun Silingan, Desa Mekar
Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas
46,2250 Hektar yang diduga dicaplok oleh PT Well Harvest Winning Alumina Refinery
(WHW-AR) membuahkan hasil.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 24 April
2018 lalu dalam perkara No.386K/Pdt/2018, mengabulkan permohonan kasasi dari
pihak penggugat yakni Raden Masdi warga Dusun Kerta Jaya, Desa Kendawangan,
Kecamatan Kendawangan.
Melalui kuasa hukumnya, Agus Hendri
mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi lahan
berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang mengabulkan permohonan kasasi dari
Pemohon Kasasi Raden Masdi atas lahan seluas 46.2250 Hektar tersebut kepada Ketua
Pengadilan Negeri Ketapang.
“Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi
kepada Ketua PN Ketapang,” ungkapnya, Kamis (13/12/2018).
Lebih Lanjut, Kuasa Hukum Raden Masdi, Agus
Hendri menjelaskan bahwa sengeketa lahan antara Raden Masdi dengan PT. WHW-AR
dimulai sejak 12 Oktober 2016 silam, saat itu ia bersama timnya mengajukan
gugatan terhadap PT. WHW-AR ke Pengadilan Negeri Ketapang. Setelah menjalani
persidangan selama kurang lebih 4 bulan, perkara tersebut kemudian diputus oleh
PN Ketapang dengan menolak gugatan Raden Masdi.
“Setelah itu kami melakukan banding ke
Pengadilan Tinggi Pontianak namun kembali ditolak. Karena lahan itu memang
milik klien kami, tentunya kami tidak putus asa, kami kemudian mengajukan
Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan melalui majelis Hakim Agung, Dr. Yakup Ginting,
SH, C.N, M. Kn dan akhirnya perjuangan kami berbuah hasil, Mahkamah Agung
mengabulkan gugatan kami,” jelasnya.
Agus Hendri menambahkan saat ini pengajuan
permohonan eksekusi sudah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Ketapang
dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk menghadiri
sidang Insidentil, Rabu (19/12/2018) mendatang.
“Sidangnya direncanakan agendanya pemberian
teguran terhadap PT WHW-AR untuk dapat menyerahkan lahan objek sengketa yang
dikuasinya kepada klien kami dalam keadaam kosong,” tandasnya.
Sebelumnya, Raden Masdi melalui kuasa
hukumnya, Agus Hendri, SH bersama dengan rekan timnya Muhammad Nazemi SH dan
Fehry Herwandi, SH menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan yang telah
dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memenangkan perkasa
kasasi perdata atas sengketa lahan miliknya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Perjuangan Raden Masdi untuk memperoleh
kembali lahan miliknya yang terletak di Danau Buaya, Dusun Silingan, Desa Mekar
Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat seluas
46,2250 Hektar yang diduga dicaplok oleh PT Well Harvest Winning Alumina Refinery
(WHW-AR) membuahkan hasil.
Mahkamah Agung RI pada tanggal 24 April
2018 lalu dalam perkara No.386K/Pdt/2018, mengabulkan permohonan kasasi dari
pihak penggugat yakni Raden Masdi warga Dusun Kerta Jaya, Desa Kendawangan,
Kecamatan Kendawangan.
Melalui kuasa hukumnya, Agus Hendri
mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi lahan
berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang mengabulkan permohonan kasasi dari
Pemohon Kasasi Raden Masdi atas lahan seluas 46.2250 Hektar tersebut kepada Ketua
Pengadilan Negeri Ketapang.
“Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi
kepada Ketua PN Ketapang,” ungkapnya, Kamis (13/12/2018).
Lebih Lanjut, Kuasa Hukum Raden Masdi, Agus
Hendri menjelaskan bahwa sengeketa lahan antara Raden Masdi dengan PT. WHW-AR
dimulai sejak 12 Oktober 2016 silam, saat itu ia bersama timnya mengajukan
gugatan terhadap PT. WHW-AR ke Pengadilan Negeri Ketapang. Setelah menjalani
persidangan selama kurang lebih 4 bulan, perkara tersebut kemudian diputus oleh
PN Ketapang dengan menolak gugatan Raden Masdi.
“Setelah itu kami melakukan banding ke
Pengadilan Tinggi Pontianak namun kembali ditolak. Karena lahan itu memang
milik klien kami, tentunya kami tidak putus asa, kami kemudian mengajukan
Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan melalui majelis Hakim Agung, Dr. Yakup Ginting,
SH, C.N, M. Kn dan akhirnya perjuangan kami berbuah hasil, Mahkamah Agung
mengabulkan gugatan kami,” jelasnya.
Agus Hendri menambahkan saat ini pengajuan
permohonan eksekusi sudah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Ketapang
dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk menghadiri
sidang Insidentil, Rabu (19/12/2018) mendatang.
“Sidangnya direncanakan agendanya pemberian
teguran terhadap PT WHW-AR untuk dapat menyerahkan lahan objek sengketa yang
dikuasinya kepada klien kami dalam keadaam kosong,” tandasnya.
Sebelumnya, Raden Masdi melalui kuasa
hukumnya, Agus Hendri, SH bersama dengan rekan timnya Muhammad Nazemi SH dan
Fehry Herwandi, SH menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan yang telah
dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memenangkan perkasa
kasasi perdata atas sengketa lahan miliknya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini