Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 15 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – PT. Well Harvest Winning Alumina
Refinery (WHW-AR) mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali
(PK) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada tanggal 24 April 2018 dalam
perkara No.386K/Pdt/2018 yang mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon
Kasasi, Raden Masdi atas lahan seluas 46.2250 Hektar yang diduga dicaplok
perusahaan smelter ini.
Hal ini disampaikan Public Relation PT WHW-AR,
Hen Roliya Helena bahwa pihaknya telah peninjauan kembali (PK) kepada MA melalui
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ketapang.
“Hal tersebut dapat dilihat dari
pendaftaran kuasa Peninjauan Kembali oleh kuasa hukum PT WHW-AR, Bapak Junaidi,
SH dan Bapak Tengku Amiril, SH,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/12/2018).
Menanggapi surat teguran (Aanmaning) yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang kepada PT WHW-AR atas permohonan
eksekusi lahan dari penggugat, Raden Masdi yang sebelumnya telah dikabulkan
oleh Mahkamah Agung RI, pihak PT WHW-AR menunggu putusan PK dari MA.
“Dengan adanya permohonan PK dari WHW maka
sepatutnya kita menunggu putusan PK dari Mahkamah Agung,” katanya.
Diajukannya PK, Helena berujar bahwa WHW keberatan
atau tidak sependapat dengan putusan Kasasi MA tersebut.
“Dengan ada permohonan PK yang diajukan WHW
melalui kuasa hukum, tentunya WHW keberatan atau tidak sependapat dengan
Putusan Kasasi MA,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung RI pada tanggal 24
April 2018 lalu dalam perkara No.386K/Pdt/2018, mengabulkan permohonan kasasi
dari pihak penggugat yakni Raden Masdi warga Dusun Kerta Jaya, Desa Kendawangan,
Kecamatan Kendawangan atas lahan miliknya yang terletak di Danau Buaya, Dusun
Silingan, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang,
Kalimantan Barat seluas 46,2250 Hektar yang diduga dicaplok oleh PT WHW-AR. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – PT. Well Harvest Winning Alumina
Refinery (WHW-AR) mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali
(PK) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada tanggal 24 April 2018 dalam
perkara No.386K/Pdt/2018 yang mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon
Kasasi, Raden Masdi atas lahan seluas 46.2250 Hektar yang diduga dicaplok
perusahaan smelter ini.
Hal ini disampaikan Public Relation PT WHW-AR,
Hen Roliya Helena bahwa pihaknya telah peninjauan kembali (PK) kepada MA melalui
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ketapang.
“Hal tersebut dapat dilihat dari
pendaftaran kuasa Peninjauan Kembali oleh kuasa hukum PT WHW-AR, Bapak Junaidi,
SH dan Bapak Tengku Amiril, SH,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/12/2018).
Menanggapi surat teguran (Aanmaning) yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang kepada PT WHW-AR atas permohonan
eksekusi lahan dari penggugat, Raden Masdi yang sebelumnya telah dikabulkan
oleh Mahkamah Agung RI, pihak PT WHW-AR menunggu putusan PK dari MA.
“Dengan adanya permohonan PK dari WHW maka
sepatutnya kita menunggu putusan PK dari Mahkamah Agung,” katanya.
Diajukannya PK, Helena berujar bahwa WHW keberatan
atau tidak sependapat dengan putusan Kasasi MA tersebut.
“Dengan ada permohonan PK yang diajukan WHW
melalui kuasa hukum, tentunya WHW keberatan atau tidak sependapat dengan
Putusan Kasasi MA,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung RI pada tanggal 24
April 2018 lalu dalam perkara No.386K/Pdt/2018, mengabulkan permohonan kasasi
dari pihak penggugat yakni Raden Masdi warga Dusun Kerta Jaya, Desa Kendawangan,
Kecamatan Kendawangan atas lahan miliknya yang terletak di Danau Buaya, Dusun
Silingan, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang,
Kalimantan Barat seluas 46,2250 Hektar yang diduga dicaplok oleh PT WHW-AR. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini