Ketapang    

WHW-AR Sebut Belum Terima Putusan Resmi Dari Mahkamah Agung

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 12 September 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Head of Corporate Communication PT WHW-AR, Suhandi Basri mengaku

bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima informasi mengenai putusan atas

pengajuan peninjauan kembali (PK) PT Well Harvest Winning Alumina Refinery

(WHW-AR) telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan Suhandi, menanggapi pertanyaan kuasa

hukum Raden Masdi yang menyebut kalau upaya hukum luar biasa atau peninjauan

kembali (PK) PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) telah ditolak

oleh Mahkamah Agung ( MA) Republik Indonesia.

“Menurut kami, info yang disampaikan oleh pihak Raden Masdi

masih diragukan kebenarannya,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2019).

Ia menyebut pihaknya juga belum mendapatkan surat putusan

dan masih menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia atas

upaya hukum luar biasa yang ditempuh.

“Karena sampai saat ini, baik pihak kami maupun pihak Raden

Masdi belum mendapatkan pemberitahuan resmi hasil putusan dari Mahkamah Agung,”

tandasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Raden Masdi, Agus Hendri, SH dan

Muhammad Nazemi, SH mengatakan kalau Mahkamah Agung Republik Indonesia telah

menolak permohonan PK yang diajukan oleh PT WHW-AR atas surat putusan Mahkamah

Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Raden Masdi melalui surat putusan No.

475 PK/PDT/2019 pada tanggal 26 Agustus 2019. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Operasi Patuh Kapuas 2019 Berakhir, Polres Ketapang Jaring 1.564 Pelanggar Lalu Lintas
Kamis, 12 September 2019
Artikel Sebelumnya
Kapolda Kalbar Turun Langsung Segel Lahan PT PSL di Ketapang
Kamis, 12 September 2019

Berita terkait