WHW-AR Sebut Belum Terima Putusan Resmi Dari Mahkamah Agung

KalbarOnline, Ketapang – Head of Corporate Communication PT WHW-AR, Suhandi Basri mengaku bahwa pihaknya sampai saat ini belum menerima informasi mengenai putusan atas pengajuan peninjauan kembali (PK) PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR) telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan Suhandi, menanggapi pertanyaan kuasa hukum Raden Masdi yang menyebut kalau upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR) telah ditolak oleh Mahkamah Agung ( MA) Republik Indonesia.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Menurut kami, info yang disampaikan oleh pihak Raden Masdi masih diragukan kebenarannya,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan, PLN UP3 Ketapang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Ia menyebut pihaknya juga belum mendapatkan surat putusan dan masih menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia atas upaya hukum luar biasa yang ditempuh.

“Karena sampai saat ini, baik pihak kami maupun pihak Raden Masdi belum mendapatkan pemberitahuan resmi hasil putusan dari Mahkamah Agung,” tandasnya.

Baca Juga :  Dorong PT Ketapang Energi Mandiri, Martin Rantan: Ketapang Kaya Sumber Daya Alam dan Mineral

Sebelumnya, kuasa hukum Raden Masdi, Agus Hendri, SH dan Muhammad Nazemi, SH mengatakan kalau Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menolak permohonan PK yang diajukan oleh PT WHW-AR atas surat putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Raden Masdi melalui surat putusan No. 475 PK/PDT/2019 pada tanggal 26 Agustus 2019. (Adi LC)

Comment