Ketapang    

Operasi Patuh Kapuas 2019 Berakhir, Polres Ketapang Jaring 1.564 Pelanggar Lalu Lintas

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 12 September 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang

Operasi Patuh Kapuas 2019 yang digelar Satlantas Polres Ketapang resmi

berakhir pada Rabu (11/9/2019) kemarin.

Operasi yang digelar sejak 29 Agustus tersebut berhasil

menjaring sebanyak 1.564 pengendara bermotor yang mendapat sanksi tilang oleh petugas

Satlantas Polres Ketapang, karena melanggar peraturan lalu lintas dalam

berkendara.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, SIK., M.H melalui

Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Aditya Octorio Putra, SIK turut membenarkan

bahwa dalam pelaksanaan Ops Patuh Kapuas 2019 ini, ada sebanyak 1.564

pengendara bermotor dikenakan sanksi tilang, dikarenakan melakukan pelanggaran

seperti tidak melengkapi surat-surat kendaraan tidak memakai helm ganda ketika

berboncengan bahkan tidak memasang sabuk pengaman pada saat mengendarai

kendaraan roda empat.

Dari 1.564 kendaraan yang telah melakukan pelangaran lalu lintas  tersebut, jelas dia, ada 1.361 unit roda dua

dan 203 unit roda empat, di antaranya, mobil mini bus sebanyak 57 unit, bus 1

unit, pickup sebanyak 75 unit, mobil penumpang sebanyak 35 unit, truk sebanyak 29

unit, sedan sebanyak 2 unit dan jeep sebanyak 4 unit.

“Dari sejumlah kendaraan yang terjaring razia tersebut,

semuanya kita kenakan sangsi tilang,” ujar Kasat.

“Meskipun Ops Patuh Kapuas 2019  telah 

berarkhir, Satuan Lalu Lintas Polres Ketapang akan tetap menindak tegas

pengendara yang jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas,” tegasnya.

Kasat Lantas Polres Ketapang turut mengimbau kepada setiap

pengendara bermotor, maupun pada saat operasi kepolisian ataupun tidak pada

saat operasi, dalam berkendara wajib harus menaati peraturan lalu lintas karena

itu semua untuk keselamatan diri sendiri juga maupun keselamatan orang lain

pada saat berkendara. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Ketua Golkar Ambil Formulir Balon Bupati ke PDIP Ketapang
Kamis, 12 September 2019
Artikel Sebelumnya
WHW-AR Sebut Belum Terima Putusan Resmi Dari Mahkamah Agung
Kamis, 12 September 2019

Berita terkait