Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 12 September 2019 |
KalbarOnline, Ketapang
– Operasi Patuh Kapuas 2019 yang digelar Satlantas Polres Ketapang resmi
berakhir pada Rabu (11/9/2019) kemarin.
Operasi yang digelar sejak 29 Agustus tersebut berhasil
menjaring sebanyak 1.564 pengendara bermotor yang mendapat sanksi tilang oleh petugas
Satlantas Polres Ketapang, karena melanggar peraturan lalu lintas dalam
berkendara.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, SIK., M.H melalui
Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Aditya Octorio Putra, SIK turut membenarkan
bahwa dalam pelaksanaan Ops Patuh Kapuas 2019 ini, ada sebanyak 1.564
pengendara bermotor dikenakan sanksi tilang, dikarenakan melakukan pelanggaran
seperti tidak melengkapi surat-surat kendaraan tidak memakai helm ganda ketika
berboncengan bahkan tidak memasang sabuk pengaman pada saat mengendarai
kendaraan roda empat.
Dari 1.564 kendaraan yang telah melakukan pelangaran lalu lintas tersebut, jelas dia, ada 1.361 unit roda dua
dan 203 unit roda empat, di antaranya, mobil mini bus sebanyak 57 unit, bus 1
unit, pickup sebanyak 75 unit, mobil penumpang sebanyak 35 unit, truk sebanyak 29
unit, sedan sebanyak 2 unit dan jeep sebanyak 4 unit.
“Dari sejumlah kendaraan yang terjaring razia tersebut,
semuanya kita kenakan sangsi tilang,” ujar Kasat.
“Meskipun Ops Patuh Kapuas 2019 telah
berarkhir, Satuan Lalu Lintas Polres Ketapang akan tetap menindak tegas
pengendara yang jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas,” tegasnya.
Kasat Lantas Polres Ketapang turut mengimbau kepada setiap
pengendara bermotor, maupun pada saat operasi kepolisian ataupun tidak pada
saat operasi, dalam berkendara wajib harus menaati peraturan lalu lintas karena
itu semua untuk keselamatan diri sendiri juga maupun keselamatan orang lain
pada saat berkendara. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang
– Operasi Patuh Kapuas 2019 yang digelar Satlantas Polres Ketapang resmi
berakhir pada Rabu (11/9/2019) kemarin.
Operasi yang digelar sejak 29 Agustus tersebut berhasil
menjaring sebanyak 1.564 pengendara bermotor yang mendapat sanksi tilang oleh petugas
Satlantas Polres Ketapang, karena melanggar peraturan lalu lintas dalam
berkendara.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, SIK., M.H melalui
Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Aditya Octorio Putra, SIK turut membenarkan
bahwa dalam pelaksanaan Ops Patuh Kapuas 2019 ini, ada sebanyak 1.564
pengendara bermotor dikenakan sanksi tilang, dikarenakan melakukan pelanggaran
seperti tidak melengkapi surat-surat kendaraan tidak memakai helm ganda ketika
berboncengan bahkan tidak memasang sabuk pengaman pada saat mengendarai
kendaraan roda empat.
Dari 1.564 kendaraan yang telah melakukan pelangaran lalu lintas tersebut, jelas dia, ada 1.361 unit roda dua
dan 203 unit roda empat, di antaranya, mobil mini bus sebanyak 57 unit, bus 1
unit, pickup sebanyak 75 unit, mobil penumpang sebanyak 35 unit, truk sebanyak 29
unit, sedan sebanyak 2 unit dan jeep sebanyak 4 unit.
“Dari sejumlah kendaraan yang terjaring razia tersebut,
semuanya kita kenakan sangsi tilang,” ujar Kasat.
“Meskipun Ops Patuh Kapuas 2019 telah
berarkhir, Satuan Lalu Lintas Polres Ketapang akan tetap menindak tegas
pengendara yang jelas-jelas melanggar aturan lalu lintas,” tegasnya.
Kasat Lantas Polres Ketapang turut mengimbau kepada setiap
pengendara bermotor, maupun pada saat operasi kepolisian ataupun tidak pada
saat operasi, dalam berkendara wajib harus menaati peraturan lalu lintas karena
itu semua untuk keselamatan diri sendiri juga maupun keselamatan orang lain
pada saat berkendara. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini