KalbarOnline, Kubu Raya – Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo merelease hasil Operasi Keselamatan Kapuas 2024 yang dilaksanakan oleh Satuan Lalulintas Polres Kubu Raya dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.
Press release tersebut diselenggarakan di halaman Mapolres Kubu Raya, Jalan Mayor Alianyang, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, pada Jumat (22/03/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa selama sepekan pelaksanaan operasi, satuan lalu lintas telah berhasil menindak sebanyak 1.234 pelanggar lalu lintas dan berhasil memusnahkan 89 knalpot brong yang menjadi salah satu fokus penindakan.
AKBP Wahyu Jati berharap, melalui Operasi Keselamatan Kapuas 2024, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berlalu lintas yang aman dan tertib dapat meningkat.
“Operasi ini bukan hanya tanggung jawab Polri atau kementerian terkait, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” ujarnya.
AKBP Wahyu Jati turut menjelaskan mengenai ketentuan hukum terkait penggunaan knalpot brong dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan.
“Terkait pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2024 ini, meskipun sudah berakhir, namun Polres Kubu Raya tidak akan berhenti untuk menertibkan kendaraan yang tidak standar pabrikan di wilkum Polres Kubu Raya, seperti aspek legalitas dan aspek ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Kubu Raya, AKP Apit Junaedi menambahkan, bahwa pelanggaran yang dominan terjadi selama operasi adalah tidak menggunakan helm sesuai SNI, melawan arah, tidak menggunakan spion, tidak menggunakan safety belt, serta penggunaan knalpot brong dan over dimensi.
Apit Junaedi menerangkan, bahwa Pasal 106 ayat (3) menjelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. Sedangkan pada 285 ayat (1) UU LLAJ menegaskan, kendaraan bermotor wajib memiliki kelengkapan persyaratan teknis saat digunakan di jalan. Syarat yang dimaksud berupa kaca spion, knalpot, lampu dan sejenisnya sesuai dengan standar, sebagai acuan laik jalan.
“Dua pasal (pada) UU LLAJ tersebut didukung di dalam ketentuan Permen LH Nomor 56 Tahun 2019, spesifiknya pada Pasal 48 ayat (3) huruf b, dipaparkan secara rinci terkait batas desibel alias tingkat kebisingan maksimal yang boleh dihasilkan knalpot motor,” terang Apit.
“Berdasarkan ketentuannya, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi 80 cc sampai 175 cc adalah 80 desibel (db), kemudian tingkat kebisingan maksimal untuk motor kubikasi di atas 175cc adalah 83 db,” tambahnya.
Secara rinci, Apit membeberkan jumlah pelanggaran yang menjadi dominasi selama Operasi Keselamatan Kapuas 2024, yakni 281 pelanggaran yang tidak menggunakan helm sesuai dengan SNI, 287 pelanggar lalu lintas yang melawan arah, 160 pelanggar tidak menggunakan spion, 342 pelanggaran tidak menggunakan safety belt dan pelanggaran menggunakan knalpot brong 89 pelanggar, serta over dimensi 75 pelanggar.
“Untuk tren pelanggaran tahun 2024, jika dibandingkan dengan tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 8,8 %, di mana pelanggaran pada tahun 2023 sebanyak 1.134 pelanggaran, dan tahun 2024 sebanyak 1.234,” paparnya.
Guna peningkatan kesadaran masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas yang aman dan tertib, Polri kata dia, sangat berharap kedepannya masyarakat dapat mematuhi segala aturan berlalu lintas.
“(Masyarakat diminta) tetap menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas dan dapat memahami arti pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan,” tutup Apit Junaedi. (Jau)
Comment