Kapuas Hulu    

Satlantas Polres Kapuas Hulu Gencar Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

Oleh : adminkalbaronline
Sabtu, 13 Januari 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Putussibau - Satlantas Polres Kapuas Hulu terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat.

Selain menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, juga dilakukan sosialisasi ke sekolah, kampus dan kantor pemerintah serta sosialisasi melalui radio.

Seperti yang dilakukan pada Jumat (12/01/2024), Kasat Lantas IPTU Usman Hasibuan bersama anggota Sat Lantas dan para Kanit Lantas Polres Kapuas Hulu menyambangi Radio Rasika FM di Jalan Antasari Putussibau, guna menyampaikan imbauan tertib berlalu lintas dan larangan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.

IPTU Usman mengatakan, melalui siaran radio ini diharapkan bisa mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memasang knalpot brong pada kendaraan. Karena selain melanggar aturan lalu lintas, juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Harapan kami seluruh lapisan masyarakat bisa patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas, khususnya terkait larangan penggunaan knalpot brong, kami dari satlantas telah memasang spanduk baliho di beberapa titik jalan seperti di bundaran tugu bambu kuning, di samping Kantor Basnaz Putussibau dan Pertigaan lintas selatan sebagai upaya menghimbau masyarakat,” jelasnya.

Penggunaan Knalpot brong atau Knalpot tidak standar, lanjutnya, bisa di tilang sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“(Dapat) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegas IPTU Usman Hasibuan. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Artikel Selanjutnya
Persit KCK Cabang L Kodim Putussibau Gelar Lomba Posyandu Jajaran Persit KCK PD XII Tanjungpura
Sabtu, 13 Januari 2024
Artikel Sebelumnya
Instruksi Jokowi, Harisson dan Windy Kunjungi Kayong Utara, Salurkan Bansos Hingga Edukasi Gizi
Sabtu, 13 Januari 2024

Berita terkait