Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 16 Maret 2026 |
KALBARONLINE.com - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), personel Polres Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran terhadap penggunaan knalpot brong serta aksi balap liar di wilayah Kota Putussibau, Senin (16/03/2026) dini hari.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 02.00 WIB hingga 04.30 WIB tersebut menyasar sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya para pengendara, di antaranya Bundaran Tugu Pancasila Putussibau, depan minimarket Pelangi Kedamin, serta Simpang Empat minimarket Owen Kedamin.
Sebanyak 9 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut dengan fokus sasaran pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis serta potensi adanya kegiatan balap liar yang meresahkan masyarakat.
Dari hasil kegiatan penertiban yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 8 unit kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut kemudian dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ungkap Kasatlantas Polres Kapuas Hulu, AKP Cahya Purnawan.
"Kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna memberikan efek jera kepada para pelanggar, sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Putussibau, khususnya pada jam-jam rawan di malam hingga dini hari," tegasnya.
Selama pelaksanaan kegiatan penindakan knalpot brong dan balap liar tersebut, situasi berlangsung dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali. Polres Kapuas Hulu juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, demi menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama. (Haq)
KALBARONLINE.com - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), personel Polres Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan penindakan pelanggaran terhadap penggunaan knalpot brong serta aksi balap liar di wilayah Kota Putussibau, Senin (16/03/2026) dini hari.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 02.00 WIB hingga 04.30 WIB tersebut menyasar sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya para pengendara, di antaranya Bundaran Tugu Pancasila Putussibau, depan minimarket Pelangi Kedamin, serta Simpang Empat minimarket Owen Kedamin.
Sebanyak 9 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut dengan fokus sasaran pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis serta potensi adanya kegiatan balap liar yang meresahkan masyarakat.
Dari hasil kegiatan penertiban yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 8 unit kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut kemudian dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ungkap Kasatlantas Polres Kapuas Hulu, AKP Cahya Purnawan.
"Kegiatan ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum guna memberikan efek jera kepada para pelanggar, sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Putussibau, khususnya pada jam-jam rawan di malam hingga dini hari," tegasnya.
Selama pelaksanaan kegiatan penindakan knalpot brong dan balap liar tersebut, situasi berlangsung dalam keadaan aman, lancar, dan terkendali. Polres Kapuas Hulu juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengendara kendaraan bermotor, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar, demi menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama. (Haq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini