Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 14 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Jajaran Polsek Delta Pawan, Polres Ketapang, mengamankan sebanyak 39 unit sepeda motor yang terlibat aksi balap liar dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Penertiban tersebut dilakukan pada Minggu (14/12/2025) di sejumlah titik rawan di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Razia ini digelar sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong serta aksi balap liar yang dinilai meresahkan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pada malam hingga dini hari.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry Perahera menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan mencegah kecelakaan fatal.
“Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan puluhan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan knalpot brong, serta diduga digunakan untuk balap liar,” ujarnya.
Seluruh kendaraan yang terjaring razia langsung dibawa ke Mapolsek Delta Pawan untuk dilakukan pendataan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain penindakan, para pemilik kendaraan juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Polsek Delta Pawan turut mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hari. Masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum atau membahayakan keselamatan.
Pihak kepolisian menegaskan, razia balap liar dan knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Delta Pawan. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Jajaran Polsek Delta Pawan, Polres Ketapang, mengamankan sebanyak 39 unit sepeda motor yang terlibat aksi balap liar dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Penertiban tersebut dilakukan pada Minggu (14/12/2025) di sejumlah titik rawan di wilayah Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Razia ini digelar sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong serta aksi balap liar yang dinilai meresahkan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pada malam hingga dini hari.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry Perahera menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan mencegah kecelakaan fatal.
“Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan puluhan sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan knalpot brong, serta diduga digunakan untuk balap liar,” ujarnya.
Seluruh kendaraan yang terjaring razia langsung dibawa ke Mapolsek Delta Pawan untuk dilakukan pendataan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain penindakan, para pemilik kendaraan juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Polsek Delta Pawan turut mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hari. Masyarakat juga diajak berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum atau membahayakan keselamatan.
Pihak kepolisian menegaskan, razia balap liar dan knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Delta Pawan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini