Ketapang    

Tak Patuh Aturan, 261 PNS di Ketapang Terjaring Operasi Zebra Kapuas 2019

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 06 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Sebanyak 2125 pengendara sepeda motor dan mobil di Kota Ketapang

tercatat sebagai pelanggar aturan berlalu lintas. Mereka terjaring dalam

Operasi Zebra Kapuas 2019 telah dilaksanakan oleh Satlantas Polres Ketapang

sejak 14 hari lalu dan berakhir pada Selasa (5/11/2019).

Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Aditya Octorio Putra, S.IK

mengatakan dari jumlah total pelanggar tersebut didominasi oleh pengendara

sepeda motor dengan jumlah sebanyak 1815 pelanggar dan mobil 310 pelanggar yang

telah dilakukan tindakan penilangan.

“Untuk pelaku pelanggar lalu lintas sendiri rata rata dengan

rentang usia mulai dari 16 sampai dengan 35 tahun ke atas,” ujarnya.

AKP Aditya menyebut, yang tercatat paling banyak melakukan

pelanggaran lalu lintas saat Operasi Zebra Kapuas 2019 ialah pekerja swasta, pelajar

dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kalau dari profesi yang kita lakukan tindakan tilang yakni,

ada 1.273 pekerja swasta, 416 pelajar, 261 PNS, 112 Pegawai BUMN dan 63

pengangguran,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, hasil evaluasi dari kegiatan gakkum yang

dilakukan dapat disimpulkan bahwa masyarakat ketapang masih belum tertib dalam

berlalu lintas di jalan raya. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat

Ketapang agar dapat mematuhi aturan dalam beraktivitas berekendara, baik roda

dua dan roda empat.

“Kelengkapan berkendara ini sangat penting untuk menimalisir

cidera parah saat terjadi kecelakaan di jalan. Jadi biasakanlah untuk selalu

mematuhi aturan berlalu lintas,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Operasi Zebra Kapuas 2019 Berakhir, Polres Ketapang Tilang 2125 Pelanggar
Rabu, 06 November 2019
Artikel Sebelumnya
Paperless, Pemkot Pontianak Terapkan Tanda Tangan Digital
Rabu, 06 November 2019

Berita terkait