KalbarOnline, Ketapang – Sebanyak 2125 pengendara sepeda motor dan mobil di Kota Ketapang tercatat sebagai pelanggar aturan berlalu lintas. Mereka terjaring dalam Operasi Zebra Kapuas 2019 telah dilaksanakan oleh Satlantas Polres Ketapang sejak 14 hari lalu dan berakhir pada Selasa (5/11/2019).
Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Aditya Octorio Putra, S.IK mengatakan dari jumlah total pelanggar tersebut didominasi oleh pengendara sepeda motor dengan jumlah sebanyak 1815 pelanggar dan mobil 310 pelanggar yang telah dilakukan tindakan penilangan.
“Untuk pelaku pelanggar lalu lintas sendiri rata rata dengan rentang usia mulai dari 16 sampai dengan 35 tahun ke atas,” ujarnya.
AKP Aditya menyebut, yang tercatat paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas saat Operasi Zebra Kapuas 2019 ialah pekerja swasta, pelajar dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kalau dari profesi yang kita lakukan tindakan tilang yakni, ada 1.273 pekerja swasta, 416 pelajar, 261 PNS, 112 Pegawai BUMN dan 63 pengangguran,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, hasil evaluasi dari kegiatan gakkum yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa masyarakat ketapang masih belum tertib dalam berlalu lintas di jalan raya. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Ketapang agar dapat mematuhi aturan dalam beraktivitas berekendara, baik roda dua dan roda empat.
“Kelengkapan berkendara ini sangat penting untuk menimalisir cidera parah saat terjadi kecelakaan di jalan. Jadi biasakanlah untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas,” tandasnya. (Adi LC)
Comment