Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 06 November 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Sebanyak 2125 pengendara sepeda motor dan mobil di Kota Ketapang
tercatat sebagai pelanggar aturan berlalu lintas. Mereka terjaring dalam
Operasi Zebra Kapuas 2019 telah dilaksanakan oleh Satlantas Polres Ketapang
sejak 14 hari lalu dan berakhir pada Selasa (5/11/2019).
Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Aditya Octorio Putra, S.IK
mengatakan dari jumlah total pelanggar tersebut didominasi oleh pengendara
sepeda motor dengan jumlah sebanyak 1815 pelanggar dan mobil 310 pelanggar yang
telah dilakukan tindakan penilangan.
“Untuk pelaku pelanggar lalu lintas sendiri rata rata dengan
rentang usia mulai dari 16 sampai dengan 35 tahun ke atas,” ujarnya.
AKP Aditya menyebut, yang tercatat paling banyak melakukan
pelanggaran lalu lintas saat Operasi Zebra Kapuas 2019 ialah pekerja swasta, pelajar
dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kalau dari profesi yang kita lakukan tindakan tilang yakni,
ada 1.273 pekerja swasta, 416 pelajar, 261 PNS, 112 Pegawai BUMN dan 63
pengangguran,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, hasil evaluasi dari kegiatan gakkum yang
dilakukan dapat disimpulkan bahwa masyarakat ketapang masih belum tertib dalam
berlalu lintas di jalan raya. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat
Ketapang agar dapat mematuhi aturan dalam beraktivitas berekendara, baik roda
dua dan roda empat.
“Kelengkapan berkendara ini sangat penting untuk menimalisir
cidera parah saat terjadi kecelakaan di jalan. Jadi biasakanlah untuk selalu
mematuhi aturan berlalu lintas,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Sebanyak 2125 pengendara sepeda motor dan mobil di Kota Ketapang
tercatat sebagai pelanggar aturan berlalu lintas. Mereka terjaring dalam
Operasi Zebra Kapuas 2019 telah dilaksanakan oleh Satlantas Polres Ketapang
sejak 14 hari lalu dan berakhir pada Selasa (5/11/2019).
Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Aditya Octorio Putra, S.IK
mengatakan dari jumlah total pelanggar tersebut didominasi oleh pengendara
sepeda motor dengan jumlah sebanyak 1815 pelanggar dan mobil 310 pelanggar yang
telah dilakukan tindakan penilangan.
“Untuk pelaku pelanggar lalu lintas sendiri rata rata dengan
rentang usia mulai dari 16 sampai dengan 35 tahun ke atas,” ujarnya.
AKP Aditya menyebut, yang tercatat paling banyak melakukan
pelanggaran lalu lintas saat Operasi Zebra Kapuas 2019 ialah pekerja swasta, pelajar
dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kalau dari profesi yang kita lakukan tindakan tilang yakni,
ada 1.273 pekerja swasta, 416 pelajar, 261 PNS, 112 Pegawai BUMN dan 63
pengangguran,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, hasil evaluasi dari kegiatan gakkum yang
dilakukan dapat disimpulkan bahwa masyarakat ketapang masih belum tertib dalam
berlalu lintas di jalan raya. Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat
Ketapang agar dapat mematuhi aturan dalam beraktivitas berekendara, baik roda
dua dan roda empat.
“Kelengkapan berkendara ini sangat penting untuk menimalisir
cidera parah saat terjadi kecelakaan di jalan. Jadi biasakanlah untuk selalu
mematuhi aturan berlalu lintas,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini