Pontianak    

Paperless, Pemkot Pontianak Terapkan Tanda Tangan Digital

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 06 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Sosialisasi Implementasi

Tanda Tangan Digital

KalbarOnline, Pontianak

Dalam upaya percepatan pelayanan administrasi, Pemerintah Kota (Pemkot)

Pontianak mulai menerapkan tanda tangan digital. Saat ini, tanda tangan digital

sudah diterapkan dalam perizinan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal,

Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pontianak,

Hidayati mengatakan, dengan penerapan tanda tangan digital ini maka semakin

mengurangi penggunaan kertas atau paperless.

“Ini sebagai langkah yang baik karena semuanya menerapkan

digital dalam surat menyurat. Kita berharap semakin ke depan kita bisa mengarah

ke arah digital,” ujarnya usai membuka Sosialisasi Implementasi Sertifikat

Elektronik atau Tanda Tangan Digital di lingkungan Pemkot Pontianak di Aula

Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (5/11/2019).

Menurutnya, banyak manfaat yang diperoleh dalam implementasi

tanda tangan digital ini. Diantaranya, efisiensi waktu, percepatan pelayanan,

paperless dan ramah lingkungan. Diakuinya, sudah sejak lama paperless

digaungkan dalam administrasi pemerintahan namun masih belum terealisasi secara

keseluruhan.

“Oleh sebab itu dengan diterapkannya tanda tangan digital

ini tentunya semakin mengurangi penggunaan kertas,” ungkap Hidayati.

Dalam pengimplementasian tanda tangan digital ini, lanjut

dia, perlu dilakukan sosialisasi terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah

(OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak. Sosialisasi dilakukan secara bertahap.

“Saya berharap dengan digelarnya sosialisasi ini, jajaran

OPD di lingkungan Pemkot Pontianak dapat memahami pentingnya penerapan tanda

tangan digital,” katanya.

Sosialisasi yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika

Kota Pontianak ini menghadirkan dua orang narasumber, yakni dari Balai

Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, Imam Resti Muhtahar dan

Dwika Raga Putra. Berkaitan dengan tanda tangan elektronik, Pemkot Pontianak

juga sudah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 75 tahun 2018 tentang penerapan

dan pengelolaan sertifikat elektronik di lingkungan Pemkot Pontianak. (jim)

Artikel Selanjutnya
Tak Patuh Aturan, 261 PNS di Ketapang Terjaring Operasi Zebra Kapuas 2019
Rabu, 06 November 2019
Artikel Sebelumnya
Kembangkan Industri Kreatif Menuju Industry 4.0
Rabu, 06 November 2019

Berita terkait