Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 06 September 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Selama sepekan berlangsungnya Operasi Patuh Kapuas 2019,
sebanyak 864 pelanggar lalu lintas berhasil dijaring Satuan Lalu Lintas Polres
Ketapang dengan rincian 699 tilang dan 165 teguran.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, SIK., MH melalui
Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Aditya Aditya Octorio mengatakan bahwa
Operasi Patuh Kapuas yang dilaksanakanya selama 14 hari itu dilakukan pihaknya
2-3 kali dalam sehari di tempat berbeda yakni di Pos Ale-Ale, di bundaran Agoes
Djam dan simpang 4 Polres Ketapang.
Sejumlah kendaraan yang kedapatan melanggar yang ditindak
pihaknya rata-rata tidak membawa helm SNI, tidak membawa SIM maupun STNK.
“Pajak mati atau tidak punya SIM, ini dosa pemotor yang paling
banyak ditilang di Operasi Patuh Kapuas 2019. Tempatnya berbeda-beda. Rata-rata
100 lebih pengendara roda dua kami tilang,” kata dia, Kamis (5/9/2019).
“Rata-rata roda dua, sisanya kendaraan roda empat. Itu (roda
empat) tidak ditahan cuma dapat arahan dan teguran saja,” tukasnya.
Kendaraan yang berboncengan dan tidak membawa helm ganda dan
juga tidak memiliki surat dipastikannya bakal tilang.
“Tapi jika tidak memiliki surat sama sekali, kami sita kami
amankan sementara di Pos lantas Ale-Ale ,” tandasnya.
Ia mengimbau kepada para pengendara untuk tertib berlalu
lintas guna meminimalisir pelanggaran dan mencegah kecelakakan lalu lintas. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Selama sepekan berlangsungnya Operasi Patuh Kapuas 2019,
sebanyak 864 pelanggar lalu lintas berhasil dijaring Satuan Lalu Lintas Polres
Ketapang dengan rincian 699 tilang dan 165 teguran.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, SIK., MH melalui
Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Aditya Aditya Octorio mengatakan bahwa
Operasi Patuh Kapuas yang dilaksanakanya selama 14 hari itu dilakukan pihaknya
2-3 kali dalam sehari di tempat berbeda yakni di Pos Ale-Ale, di bundaran Agoes
Djam dan simpang 4 Polres Ketapang.
Sejumlah kendaraan yang kedapatan melanggar yang ditindak
pihaknya rata-rata tidak membawa helm SNI, tidak membawa SIM maupun STNK.
“Pajak mati atau tidak punya SIM, ini dosa pemotor yang paling
banyak ditilang di Operasi Patuh Kapuas 2019. Tempatnya berbeda-beda. Rata-rata
100 lebih pengendara roda dua kami tilang,” kata dia, Kamis (5/9/2019).
“Rata-rata roda dua, sisanya kendaraan roda empat. Itu (roda
empat) tidak ditahan cuma dapat arahan dan teguran saja,” tukasnya.
Kendaraan yang berboncengan dan tidak membawa helm ganda dan
juga tidak memiliki surat dipastikannya bakal tilang.
“Tapi jika tidak memiliki surat sama sekali, kami sita kami
amankan sementara di Pos lantas Ale-Ale ,” tandasnya.
Ia mengimbau kepada para pengendara untuk tertib berlalu
lintas guna meminimalisir pelanggaran dan mencegah kecelakakan lalu lintas. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini