Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 29 Agustus 2019 |
Pengendara bawah umur
dan tak gunakan helm jadi sasaran utama
KalbarOnline,
Ketapang – Dimulai sejak Kamis (29/8/2019) hingga 14 hari ke depan
Kepolisian Resort (Polres) Ketapang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Polres Ketapang menggelar Operasi Patuh Kapuas 2019 yang akan dilaksanakan di sejumlah
titik di wilayah Ketapang.
Kasatlantas Polres Ketapang, AKP Aditya Octorio mengatakan,
Operasi Patuh Kapuas 2019 ini akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai
hari ini hingga 11 September 2019 mendatang.
Aditya menjelaskan, dalam operasi Patuh Kapuas 2019 ini ada
delapan sasaran pokok pelanggaran bagi para pengendara sepeda motor maupun
pengemudi roda empat yang akan dikenakan sanksi tilang.
Berikut jenis-jenis pelanggarannya;
1. Berkendara Tidak Menggunakan Helm SNI
2. Pengemudi Melawan Arus
3. Pengemudi Menggunakan HP Saat Berkendara
4. Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol
5. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan
6. Berkendara Dibawah Umur
7. Berkendara Tidak Menggunakan Safety Belt (Sabuk Pengaman)
8. Berkendara Menggunakan Lampu Rotator/Strobo Tidak Untuk
Peruntukannya.
Aditya juga mengatakan, di antara sasaran tersebut ada tiga
yang menjadi sasaran utama operasi Patuh Kapuas 2019 di Ketapang.
“Di antara delapan itu ada tiga yang kami prioritaskan atau
kami tekankan untuk wilayah Kabupaten Ketapang yaitu yang pertama tidak
menggunakan helm kemudian berkendara di bawah umur dan penggunaan safety belt untuk roda empat,” katanya.
Aditya menekankan kepada para pengendara sepeda motor maupun
pengemudi roda empat yang masih melanggar hal-hal tersebut di atas maka
pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas.
“Bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran akan
dikenakan sanksi tilang tanpa adanya teguran,” pungkasnya. (Adi LC)
Pengendara bawah umur
dan tak gunakan helm jadi sasaran utama
KalbarOnline,
Ketapang – Dimulai sejak Kamis (29/8/2019) hingga 14 hari ke depan
Kepolisian Resort (Polres) Ketapang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Polres Ketapang menggelar Operasi Patuh Kapuas 2019 yang akan dilaksanakan di sejumlah
titik di wilayah Ketapang.
Kasatlantas Polres Ketapang, AKP Aditya Octorio mengatakan,
Operasi Patuh Kapuas 2019 ini akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai
hari ini hingga 11 September 2019 mendatang.
Aditya menjelaskan, dalam operasi Patuh Kapuas 2019 ini ada
delapan sasaran pokok pelanggaran bagi para pengendara sepeda motor maupun
pengemudi roda empat yang akan dikenakan sanksi tilang.
Berikut jenis-jenis pelanggarannya;
1. Berkendara Tidak Menggunakan Helm SNI
2. Pengemudi Melawan Arus
3. Pengemudi Menggunakan HP Saat Berkendara
4. Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol
5. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan
6. Berkendara Dibawah Umur
7. Berkendara Tidak Menggunakan Safety Belt (Sabuk Pengaman)
8. Berkendara Menggunakan Lampu Rotator/Strobo Tidak Untuk
Peruntukannya.
Aditya juga mengatakan, di antara sasaran tersebut ada tiga
yang menjadi sasaran utama operasi Patuh Kapuas 2019 di Ketapang.
“Di antara delapan itu ada tiga yang kami prioritaskan atau
kami tekankan untuk wilayah Kabupaten Ketapang yaitu yang pertama tidak
menggunakan helm kemudian berkendara di bawah umur dan penggunaan safety belt untuk roda empat,” katanya.
Aditya menekankan kepada para pengendara sepeda motor maupun
pengemudi roda empat yang masih melanggar hal-hal tersebut di atas maka
pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas.
“Bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran akan
dikenakan sanksi tilang tanpa adanya teguran,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini