Ketapang    

Ini Delapan Sasaran Pokok Pelanggaran Pada Operasi Patuh Kapuas 2019

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 29 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Pengendara bawah umur

dan tak gunakan helm jadi sasaran utama

KalbarOnline,

Ketapang – Dimulai sejak Kamis (29/8/2019) hingga 14 hari ke depan

Kepolisian Resort (Polres) Ketapang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas)

Polres Ketapang menggelar Operasi Patuh Kapuas 2019 yang akan dilaksanakan di sejumlah

titik di wilayah Ketapang.

Kasatlantas Polres Ketapang, AKP Aditya Octorio mengatakan,

Operasi Patuh Kapuas 2019 ini akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai

hari ini hingga 11 September 2019 mendatang.

Aditya menjelaskan, dalam operasi Patuh Kapuas 2019 ini ada

delapan sasaran pokok pelanggaran bagi para pengendara sepeda motor maupun

pengemudi roda empat yang akan dikenakan sanksi tilang.

Berikut jenis-jenis pelanggarannya;

1. Berkendara Tidak Menggunakan Helm SNI

2. Pengemudi Melawan Arus

3. Pengemudi Menggunakan HP Saat Berkendara

4. Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol

5. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

6. Berkendara Dibawah Umur

7. Berkendara Tidak Menggunakan Safety Belt (Sabuk Pengaman)

8. Berkendara Menggunakan Lampu Rotator/Strobo Tidak Untuk

Peruntukannya.

Aditya juga mengatakan, di antara sasaran tersebut ada tiga

yang menjadi sasaran utama operasi Patuh Kapuas 2019 di Ketapang.

“Di antara delapan itu ada tiga yang kami prioritaskan atau

kami tekankan untuk wilayah Kabupaten Ketapang yaitu yang pertama tidak

menggunakan helm kemudian berkendara di bawah umur dan penggunaan safety belt untuk roda empat,” katanya.

Aditya menekankan kepada para pengendara sepeda motor maupun

pengemudi roda empat yang masih melanggar hal-hal tersebut di atas maka

pihaknya tak segan melakukan tindakan tegas.

“Bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran akan

dikenakan sanksi tilang tanpa adanya teguran,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Polres Ketapang Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas 2019
Kamis, 29 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Dekranasda Kubu Raya Komit Jangkau Pelaku UMKM di Setiap Kecamatan
Kamis, 29 Agustus 2019

Berita terkait