Sepanjang 2024, Satpol PP Pontianak Jaring 588 Pelanggar Asusila

KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 588 pelanggaran asusila terjaring dalam razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kalbar, sepanjang tahun 2024. Paling banyak di rumah kos dan tempat hiburan malam.

Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro menyebutkan, bahwa pelanggaran banyak terjadi di wilayah Pontianak Selatan, Pontianak Kota dan Pontianak Timur.

“Di Pontianak Selatan itu paling banyak karena wilayahnya banyak kampus. Kemudian Pontianak Kota dan Pontianak Timur juga rawan, karena banyak rumah kos yang dihuni pendatang,” ujar Toro, Rabu (08/01/2025).

Sebagian besar pelanggar merupakan pendatang yang tinggal di rumah kos. Alasan yang sering diungkapkan para pelanggar, terutama laki-laki, ialah kemalaman tidak bisa pulang.

“Rata-rata alasan mereka numpang karena sudah kemalaman. Biasanya yang terjaring ini laki-laki, dan mereka ditemukan di kos wanita. Ada yang menyamar atau beralasan sedang berkunjung,” jelas Toro.

Baca Juga :  Puncak Peringatan Hari Thalasemia Sedunia, Duta Kalbar Ajak Masyarakat Tingkatkan Pengetahuan dan Komitmen

“Kos wanita itu sering ramai, kadang ada 10 sampai 20 orang penghuni, tapi kita temukan 2 – 3 laki-laki di sana. Itu yang dilaporkan warga sekitar,” tambahnya.

Selain rumah kos, razia juga dilakukan di tempat hiburan malam yang melibatkan konsumsi minuman keras. Toro mengatakan, saat melakukan razia di tempat tersebut melibatkan tim gabungan di bawah koordinasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pontianak.

“Kalau razia di tempat hiburan malam, kita turun bersama tim gabungan karena terkait dengan minuman keras. Itu tidak bisa hanya Satpol PP saja,” katanya.

Baca Juga :  Banyak Atlet Pelajar Berprestasi, Kalbar Jadi Tuan Rumah Kejurnas Angkat Besi PPLP/D

Toro juga menjelaskan sanksi yang diberikan kepada para pelanggar. Denda untuk satu orang yaitu Rp 500 ribu, sedangkan pasangan Rp 1 juta. Bagi pemilik kos denda Rp 1 juta sedangkan hotel dendanya Rp 2 juta. Jika pelanggaran di tempat kos atau hotel terus berulang, pihaknya tidak segan mencabut izin operasional.

“Kalau berulang-ulang, tempat kos atau hotel bisa kita tutup,” tegasnya.

Hingga akhir 2024, total denda yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 338 juta. Mayoritas pendapatan berasal dari pelanggaran di rumah kos, disusul tempat hiburan malam. (Lid)

Comment