KalbarOnline, Sanggau – Tiga pasanganluar nikah terjaring Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Sanggau dalam operasi Pekat (penyakit masyarakat) yang menyasar ke sejumlah hotel, penginapan dan kos-kosan di wilayah Kota Sanggau, Jumat (28/6/2019) kemarin.
Operasi pekat tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sanggau, Viktorianus didampingi oleh penyidik PPNS yang juga Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Sanggau, Wendi Very Nanda dan juga melibatkan Polres Sanggau, Subden POM, Kodim/1204/Sgu dan BNNK Sanggau.
Dari sejumlah hotel, penginapan dan kos-kosan yang disisir petugas mengamankan 10 orang yang diduga melakukan pelanggaran peraturan daerah tentang ketertiban umum (tibum).
“Dari 10 orang yang kita amankan terdapat tiga pasangan luar nikah yang berada dalam satu kamar dan ketiga pasangan tersebut masih di bawah umur,” kata Kasatpol PP Sanggau melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Sanggau, Wendi Very Nanda kepada wartawan.
10 orang yang diamankan tim gabungan tersebut digelandang ke kantor Satpol PP guna dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan.
“Kita data, kemudian kita lakukan pembinaan, kepada mereka kita minta tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Wendi.
10 orang tersebut juga, lanjut dia, dikenakan hukuman tindak pidana ringan (Tipiring).
“Rencananya tanggal 3 Juli 2019 mereka akan mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sanggau,” tukasnya.
Wendi menyebut, razia pekat ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum di masyarakat, terutama di wilayah Sanggau umumnya.
“Kita mengimbau masyarakat terutama anak-anak muda ini untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, apalagi melakukan perbuatan asusila. Bagi orang tua saya imbau untuk terus memantau aktifitas anaknya di luar rumah terutama pada malam hari,” imbaunya. (WWP)
Comment