Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 30 Juni 2019 |
KalbarOnline, Sanggau – Tiga pasanganluar nikah terjaring Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Sanggau dalam operasi Pekat (penyakit masyarakat) yang menyasar ke sejumlah hotel, penginapan dan kos-kosan di wilayah Kota Sanggau, Jumat (28/6/2019) kemarin.
Operasi pekat tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sanggau, Viktorianus didampingi oleh penyidik PPNS yang juga Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Sanggau, Wendi Very Nanda dan juga melibatkan Polres Sanggau, Subden POM, Kodim/1204/Sgu dan BNNK Sanggau.
Dari sejumlah hotel, penginapan dan kos-kosan yang disisir
petugas mengamankan 10 orang yang diduga melakukan pelanggaran peraturan daerah
tentang ketertiban umum (tibum).
“Dari 10 orang yang kita amankan terdapat tiga pasangan luar nikah yang berada dalam satu kamar dan ketiga pasangan tersebut masih di bawah umur,” kata Kasatpol PP Sanggau melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Sanggau, Wendi Very Nanda kepada wartawan.
10 orang yang diamankan tim gabungan tersebut digelandang ke kantor Satpol PP guna dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan.
“Kita data, kemudian kita lakukan pembinaan, kepada mereka
kita minta tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Wendi.
10 orang tersebut juga, lanjut dia, dikenakan hukuman tindak
pidana ringan (Tipiring).
“Rencananya tanggal 3 Juli 2019 mereka akan mengikuti sidang
Tipiring di Pengadilan Negeri Sanggau,” tukasnya.
Wendi menyebut, razia pekat ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum di masyarakat, terutama di wilayah Sanggau umumnya.
“Kita mengimbau masyarakat terutama anak-anak muda ini untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, apalagi melakukan perbuatan asusila. Bagi orang tua saya imbau untuk terus memantau aktifitas anaknya di luar rumah terutama pada malam hari,” imbaunya. (WWP)
KalbarOnline, Sanggau – Tiga pasanganluar nikah terjaring Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Sanggau dalam operasi Pekat (penyakit masyarakat) yang menyasar ke sejumlah hotel, penginapan dan kos-kosan di wilayah Kota Sanggau, Jumat (28/6/2019) kemarin.
Operasi pekat tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sanggau, Viktorianus didampingi oleh penyidik PPNS yang juga Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Sanggau, Wendi Very Nanda dan juga melibatkan Polres Sanggau, Subden POM, Kodim/1204/Sgu dan BNNK Sanggau.
Dari sejumlah hotel, penginapan dan kos-kosan yang disisir
petugas mengamankan 10 orang yang diduga melakukan pelanggaran peraturan daerah
tentang ketertiban umum (tibum).
“Dari 10 orang yang kita amankan terdapat tiga pasangan luar nikah yang berada dalam satu kamar dan ketiga pasangan tersebut masih di bawah umur,” kata Kasatpol PP Sanggau melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Sanggau, Wendi Very Nanda kepada wartawan.
10 orang yang diamankan tim gabungan tersebut digelandang ke kantor Satpol PP guna dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan.
“Kita data, kemudian kita lakukan pembinaan, kepada mereka
kita minta tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ujar Wendi.
10 orang tersebut juga, lanjut dia, dikenakan hukuman tindak
pidana ringan (Tipiring).
“Rencananya tanggal 3 Juli 2019 mereka akan mengikuti sidang
Tipiring di Pengadilan Negeri Sanggau,” tukasnya.
Wendi menyebut, razia pekat ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum di masyarakat, terutama di wilayah Sanggau umumnya.
“Kita mengimbau masyarakat terutama anak-anak muda ini untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, apalagi melakukan perbuatan asusila. Bagi orang tua saya imbau untuk terus memantau aktifitas anaknya di luar rumah terutama pada malam hari,” imbaunya. (WWP)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini