Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 22 Januari 2024 |
KalbarOnline, Sekadau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sekadau bekerja sama dengan tim gabungan melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, pada Kamis (17/01/2024).
Tim tersebut terdiri dari beberapa instansi dan OPD terkait di Kabupaten Sekadau, seperti Polres Sekadau, Koramil 1204-15/Sekadau Hilir, Dinas Kesehatan PP dan KB, Dinas Kominfo, Dinas Sosial PP dan PA, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau.
Operasi pekat kali ini difokuskan pada beberapa lokasi strategis, termasuk rumah kos, losmen, dan hotel yang ada wilayah sekadau Hilir.
Plt Kasat Pol PP Kabupaten Sekadau, Handayani menjelaskan, operasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun untuk meminimalisir tindakan asusila di Kota Sekadau dan sejumlah daerah lainnya di Kabupaten Sekadau.
"Kita sengaja melibatkan instansi keamanan lainnya dan SKPD (OPD) terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan penindakan terhadap masyarakat yang berada di losmen dan hotel serta kos yang berpasangan tapi bukan suami istri," katan Handayani dalam apel pengarahan.
Dari hasil penyisiran, sejumlah pasangan muda-mudi yang belum memiliki ikatan suami istri (tanpa surat nikah) dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) diamankan dari beberapa losmen, hotel, dan kos.
Mereka langsung digiring ke Mako Satpol PP Kabupaten Sekadau untuk menjalani pemeriksaan, pendataan dan pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Sekadau.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Penyidik PPNS Satpol PP Kabupaten Sekadau, Indra menyatakan, bahwa operasi ini tidak menemui kendala berarti.
Pihak pengelola hotel, penginapan dan kos menurutnya bersikap kooperatif serta mendukung operasi tersebut. Pihaknya turut meminta agar mereka lebih selektif dalam menerima tamu, khususnya pasangan muda-mudi.
“Dari sejumlah pelanggar, sebanyak 11 pasangan bukan suami istri (tanpa surat nikah) dan satu orang tanpa KTP berhasil diamankan oleh tim gabungan,” katanya.
Selain masyarakat lokal, terdapat pula Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam razia tersebut. Para pelanggar yang merupakan WNA selanjutnya menjalani tes HIV dengan pengambilan sampel darah oleh Dinas Kesehatan dan PP Kabupaten Sekadau, dengan hasil yang semuanya negatif.
Setelah itu, semua pelanggar diminta untuk menandatangani surat pernyataan sebagai peringatan terakhir.
“Operasi Pekat ini menjadi langkah konkret dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat di wilayah Sekadau Hilir, sekaligus mengingatkan akan pentingnya mematuhi peraturan (perda) yang berlaku,” katanya. (Jau)
KalbarOnline, Sekadau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sekadau bekerja sama dengan tim gabungan melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, pada Kamis (17/01/2024).
Tim tersebut terdiri dari beberapa instansi dan OPD terkait di Kabupaten Sekadau, seperti Polres Sekadau, Koramil 1204-15/Sekadau Hilir, Dinas Kesehatan PP dan KB, Dinas Kominfo, Dinas Sosial PP dan PA, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sekadau.
Operasi pekat kali ini difokuskan pada beberapa lokasi strategis, termasuk rumah kos, losmen, dan hotel yang ada wilayah sekadau Hilir.
Plt Kasat Pol PP Kabupaten Sekadau, Handayani menjelaskan, operasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun untuk meminimalisir tindakan asusila di Kota Sekadau dan sejumlah daerah lainnya di Kabupaten Sekadau.
"Kita sengaja melibatkan instansi keamanan lainnya dan SKPD (OPD) terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan penindakan terhadap masyarakat yang berada di losmen dan hotel serta kos yang berpasangan tapi bukan suami istri," katan Handayani dalam apel pengarahan.
Dari hasil penyisiran, sejumlah pasangan muda-mudi yang belum memiliki ikatan suami istri (tanpa surat nikah) dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) diamankan dari beberapa losmen, hotel, dan kos.
Mereka langsung digiring ke Mako Satpol PP Kabupaten Sekadau untuk menjalani pemeriksaan, pendataan dan pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Sekadau.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Penyidik PPNS Satpol PP Kabupaten Sekadau, Indra menyatakan, bahwa operasi ini tidak menemui kendala berarti.
Pihak pengelola hotel, penginapan dan kos menurutnya bersikap kooperatif serta mendukung operasi tersebut. Pihaknya turut meminta agar mereka lebih selektif dalam menerima tamu, khususnya pasangan muda-mudi.
“Dari sejumlah pelanggar, sebanyak 11 pasangan bukan suami istri (tanpa surat nikah) dan satu orang tanpa KTP berhasil diamankan oleh tim gabungan,” katanya.
Selain masyarakat lokal, terdapat pula Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring dalam razia tersebut. Para pelanggar yang merupakan WNA selanjutnya menjalani tes HIV dengan pengambilan sampel darah oleh Dinas Kesehatan dan PP Kabupaten Sekadau, dengan hasil yang semuanya negatif.
Setelah itu, semua pelanggar diminta untuk menandatangani surat pernyataan sebagai peringatan terakhir.
“Operasi Pekat ini menjadi langkah konkret dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat di wilayah Sekadau Hilir, sekaligus mengingatkan akan pentingnya mematuhi peraturan (perda) yang berlaku,” katanya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini