Tertib Masker di Bintaro, Satpol PP Tindak 33 Pelanggar

KalbarOnline.com — Sebanyak 33 pelanggar ditindak petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polisi dalam giat tertib masker (Tibmask) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, tertib masker ini sebagai upaya penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Taserna

“Semua pelanggar kita sanksi kerja sosial membersihkan sampah,” jelas Ujang.

Baca Juga :  Haikal Hassan Penuhi Panggilan Polisi Klarifikasi Laporan ‘Cerita Mimpi Bertemu Nabi’

Giat yang sama juga dilakukan Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama di Jalan Raya Kebayoran Lama dan Jalan Kemandoran I. Dalam giat ini, terjaring empat warga yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Pengendalian Laju Penyebaran Virus Jadi Prioritas Utama

“Tiga pelanggar kita sanksi kerja sosial dan satu bayar denda administrasi Rp 250.000,” tandasnya. (IND)

Comment