KalbarOnline.com — Giat tertib masker (Tibmask) yang dilakukan aparat gabungan Satpol PP, TNI dan Kepolisian di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 5 hingga 8 Januari 2021, berhasil menjaring 51 pelanggar.
Camat Kebayoran Lama, Aroman mengatakan, dari 51 pelanggar tersebut 47 disanksi kerja sosial membersihkan sampah dan empat disanksi bayar denda administrasi dengan total Rp 550.000.
“Ini sebagai upaya penerapan disiplin protokol kesehatan demi mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Kebayoran Lama,” tuturnya, Sabtu (8/1).
Selama empat hari operasi tertib masker, jelas Aroman, pelanggar paling banyak terjaring pada 7 Januari yaitu 25 orang. Kemudian, 6 Januari sebanyak 15 pelanggar, 5 Januari ada tujuh pelanggar dan 8 Januari empat pelanggar.
“Kami akan terus intensifkan operasi penerapan protokol kesehatan ini,” tandasnya. (IND)
Comment