Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 09 Januari 2021 |
KalbarOnline.com — Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menulusuri terkait dengan beredarnya berita bahwa terdapat peserta didik di Sekolah Terpadu Putra 1 Jakarta yang dikeluarkan dari sekolah.
Dalam proses penelusuran, Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur telah melakukan mediasi antara orang tua peserta didik dengan pihak sekolah pada hari Rabu (6/1).
Berdasarkan hasil mediasi, pihak sekolah memberikan kesempatan kepada peserta didik yang terkendala biaya SPP untuk tetap melanjutkan pendidikan di Sekolah Terpadu Putra 1 Jakarta. Saat ini peserta didik tersebut sudah kembali aktif melakukan pembelajaran.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Nomor 35 Tahun 2020 pada tanggal 5 Mei 2020 tentang Persiapan Memasuki Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Surat Edaran Nomor 57/SE/2020 tanggal 9 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Tahun Pelajaran 2020/2021 di Satuan Pendidikan.
“Kebijakan tersebut telah menyatakan bahwa untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) agar mempertimbangkan keadaan ekonomi orang tua/wali peserta didik secara bijaksana,” terang Nahdiana.
Lebih lanjut, isi dari Surat Edaran Nomor 57/SE/2020 tanggal 9 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Tahun Pelajaran 2020/2021 di Satuan Pendidikan, pada poin 5 menyatakan agar Kepala Satuan Pendidikan memastikan tidak ada peserta didik yang tidak dapat mengikuti kegiatan pembelajaran karena kondisi ekonomi.
Sementara pada poin 6 menyatakan, untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) agar mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua/wali perserta didik secara bijaksana dan tidak membebani dalam pembiayaan pendidikan awal tahun pelajaran dan/atau biaya pendidikan lainnya.
Pandemi Covid-19 berdampak pada berbagai sektor, termasuk pendidikan. Untuk itu semua pihak harus saling berkolaborasi untuk membantu proses pendidikan. Pendidikan terhadap anak harus terus berjalan dan jangan sampai ada anak putus sekolah. (IND)
KalbarOnline.com — Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menulusuri terkait dengan beredarnya berita bahwa terdapat peserta didik di Sekolah Terpadu Putra 1 Jakarta yang dikeluarkan dari sekolah.
Dalam proses penelusuran, Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Timur telah melakukan mediasi antara orang tua peserta didik dengan pihak sekolah pada hari Rabu (6/1).
Berdasarkan hasil mediasi, pihak sekolah memberikan kesempatan kepada peserta didik yang terkendala biaya SPP untuk tetap melanjutkan pendidikan di Sekolah Terpadu Putra 1 Jakarta. Saat ini peserta didik tersebut sudah kembali aktif melakukan pembelajaran.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Nomor 35 Tahun 2020 pada tanggal 5 Mei 2020 tentang Persiapan Memasuki Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Surat Edaran Nomor 57/SE/2020 tanggal 9 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Tahun Pelajaran 2020/2021 di Satuan Pendidikan.
“Kebijakan tersebut telah menyatakan bahwa untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) agar mempertimbangkan keadaan ekonomi orang tua/wali peserta didik secara bijaksana,” terang Nahdiana.
Lebih lanjut, isi dari Surat Edaran Nomor 57/SE/2020 tanggal 9 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Tahun Pelajaran 2020/2021 di Satuan Pendidikan, pada poin 5 menyatakan agar Kepala Satuan Pendidikan memastikan tidak ada peserta didik yang tidak dapat mengikuti kegiatan pembelajaran karena kondisi ekonomi.
Sementara pada poin 6 menyatakan, untuk Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) agar mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua/wali perserta didik secara bijaksana dan tidak membebani dalam pembiayaan pendidikan awal tahun pelajaran dan/atau biaya pendidikan lainnya.
Pandemi Covid-19 berdampak pada berbagai sektor, termasuk pendidikan. Untuk itu semua pihak harus saling berkolaborasi untuk membantu proses pendidikan. Pendidikan terhadap anak harus terus berjalan dan jangan sampai ada anak putus sekolah. (IND)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini