Pontianak    

Lagi, Satpol PP Pontianak Jaring Rumah Makan Gunakan Gas Elpiji Melon

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 28 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Pemilik Usaha Teken

Surat Pernyataan

KalbarOnline,

Pontianak – Sejumlah rumah makan yang menggunakan gas elpiji bersubsidi tiga

kilogram alias elpiji melon terjaring operasi penertiban oleh Satpol PP Kota

Pontianak, Selasa (26/11/2019) malam. Hal ini turut dibenarkan Kepala Bidang Penegakan

Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin saat

diwawancarai pada Rabu (27/11/2019).

Nazar menerangkan, tim penertiban mulai menyisir sejumlah

tempat usaha kuliner mulai pukul 19.00 WIB. Lokasi penertiban di Jalan Perdana,

Meranti, Merdeka dan Putri Dara Hitam.

“Hasilnya sebagian besar rumah makan yang kita sisir masih

ada yang menggunakan gas elpiji tiga kilogram. Bahkan ada rumah makan yang

memiliki lebih dari lima buah gas elpiji berwarna hijau itu,” ungkapnya.

Terhadap pelaku usaha tersebut, pihaknya langsung menyita gas

elpiji yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu. Dalam operasi penertiban

ini, Nazaruddin menuturkan, pihaknya juga menggandeng agen Pertamina untuk

mengkonversi gas tiga kilogram milik pelaku usaha ke gas non subsidi yang

berbobot 5,5 kilogram.

“Mereka ini rerata beromzet Rp1 juta ke atas per hari,

sedangkan sesuai ketentuan usaha mikro yang diperkenankan menggunakan gas

elpiji 3kg adalah yang beromzet Rp833 ribu ke bawah,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007

menyebutkan bahwa tabung gas elpiji bersubsidi atau 3kg hanya boleh digunakan

untuk masyarakat tertentu dan usaha mikro dengan omzet Rp833 ribu per hari.

Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2019 tentang

ketertiban umum pada pasal 33 yang menyebutkan bahwa usaha yang memiliki

kekayaan bersih Rp50 juta, diluar tanah dan bangunan atau memiliki omzet Rp300

juta per tahun, dilarang menggunakan gas elpiji tiga kilogram bersubsidi.

“Jadi aturannya sudah jelas bahwa usaha yang omzetnya di

atas Rp833 ribu, dilarang menggunakan gas elpiji tiga kilogram. Gunakanlah gas

elpiji mulai dari yang 5,5 kilogram atau di atasnya,” imbuh Nazaruddin.

Ia mengimbau agar para pemilik usaha rumah makan tidak lagi

menggunakan gas elpiji bersubsidi karena tidak sesuai peruntukkannya. Bahkan

setiap penertiban gas elpiji tiga kilogram ini, pihaknya menyiapkan surat

pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik usaha agar mereka tidak lagi

menggunakan gas elpiji bersubsidi tersebut.

“Kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengulangi hal

serupa,” tandasnya. (jim)

Artikel Selanjutnya
Kapolres Sekadau Ajak Wartawan Kawal Demokrasi : Ciptakan Sekadau Tetap Kondusif
Kamis, 28 November 2019
Artikel Sebelumnya
Pemkab Sekadau Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman
Kamis, 28 November 2019

Berita terkait