Lagi, Satpol PP Pontianak Jaring Rumah Makan Gunakan Gas Elpiji Melon

Pemilik Usaha Teken Surat Pernyataan

KalbarOnline, Pontianak – Sejumlah rumah makan yang menggunakan gas elpiji bersubsidi tiga kilogram alias elpiji melon terjaring operasi penertiban oleh Satpol PP Kota Pontianak, Selasa (26/11/2019) malam. Hal ini turut dibenarkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin saat diwawancarai pada Rabu (27/11/2019).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Nazar menerangkan, tim penertiban mulai menyisir sejumlah tempat usaha kuliner mulai pukul 19.00 WIB. Lokasi penertiban di Jalan Perdana, Meranti, Merdeka dan Putri Dara Hitam.

“Hasilnya sebagian besar rumah makan yang kita sisir masih ada yang menggunakan gas elpiji tiga kilogram. Bahkan ada rumah makan yang memiliki lebih dari lima buah gas elpiji berwarna hijau itu,” ungkapnya.

Terhadap pelaku usaha tersebut, pihaknya langsung menyita gas elpiji yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu. Dalam operasi penertiban ini, Nazaruddin menuturkan, pihaknya juga menggandeng agen Pertamina untuk mengkonversi gas tiga kilogram milik pelaku usaha ke gas non subsidi yang berbobot 5,5 kilogram.

Baca Juga :  Hari Jadi Pontianak ke-246, Ini Harapan Dare Pontianak 2016

“Mereka ini rerata beromzet Rp1 juta ke atas per hari, sedangkan sesuai ketentuan usaha mikro yang diperkenankan menggunakan gas elpiji 3kg adalah yang beromzet Rp833 ribu ke bawah,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 menyebutkan bahwa tabung gas elpiji bersubsidi atau 3kg hanya boleh digunakan untuk masyarakat tertentu dan usaha mikro dengan omzet Rp833 ribu per hari. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum pada pasal 33 yang menyebutkan bahwa usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50 juta, diluar tanah dan bangunan atau memiliki omzet Rp300 juta per tahun, dilarang menggunakan gas elpiji tiga kilogram bersubsidi.

Baca Juga :  Rawat Masjid Raya Mujahidin, Pemprov Kalbar Alokasikan Rp 2,5 M Tahun Ini

“Jadi aturannya sudah jelas bahwa usaha yang omzetnya di atas Rp833 ribu, dilarang menggunakan gas elpiji tiga kilogram. Gunakanlah gas elpiji mulai dari yang 5,5 kilogram atau di atasnya,” imbuh Nazaruddin.

Ia mengimbau agar para pemilik usaha rumah makan tidak lagi menggunakan gas elpiji bersubsidi karena tidak sesuai peruntukkannya. Bahkan setiap penertiban gas elpiji tiga kilogram ini, pihaknya menyiapkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik usaha agar mereka tidak lagi menggunakan gas elpiji bersubsidi tersebut.

“Kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengulangi hal serupa,” tandasnya. (jim)

Comment