Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 28 November 2019 |
Pemilik Usaha Teken
Surat Pernyataan
KalbarOnline,
Pontianak – Sejumlah rumah makan yang menggunakan gas elpiji bersubsidi tiga
kilogram alias elpiji melon terjaring operasi penertiban oleh Satpol PP Kota
Pontianak, Selasa (26/11/2019) malam. Hal ini turut dibenarkan Kepala Bidang Penegakan
Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin saat
diwawancarai pada Rabu (27/11/2019).
Nazar menerangkan, tim penertiban mulai menyisir sejumlah
tempat usaha kuliner mulai pukul 19.00 WIB. Lokasi penertiban di Jalan Perdana,
Meranti, Merdeka dan Putri Dara Hitam.
“Hasilnya sebagian besar rumah makan yang kita sisir masih
ada yang menggunakan gas elpiji tiga kilogram. Bahkan ada rumah makan yang
memiliki lebih dari lima buah gas elpiji berwarna hijau itu,” ungkapnya.
Terhadap pelaku usaha tersebut, pihaknya langsung menyita gas
elpiji yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu. Dalam operasi penertiban
ini, Nazaruddin menuturkan, pihaknya juga menggandeng agen Pertamina untuk
mengkonversi gas tiga kilogram milik pelaku usaha ke gas non subsidi yang
berbobot 5,5 kilogram.
“Mereka ini rerata beromzet Rp1 juta ke atas per hari,
sedangkan sesuai ketentuan usaha mikro yang diperkenankan menggunakan gas
elpiji 3kg adalah yang beromzet Rp833 ribu ke bawah,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007
menyebutkan bahwa tabung gas elpiji bersubsidi atau 3kg hanya boleh digunakan
untuk masyarakat tertentu dan usaha mikro dengan omzet Rp833 ribu per hari.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2019 tentang
ketertiban umum pada pasal 33 yang menyebutkan bahwa usaha yang memiliki
kekayaan bersih Rp50 juta, diluar tanah dan bangunan atau memiliki omzet Rp300
juta per tahun, dilarang menggunakan gas elpiji tiga kilogram bersubsidi.
“Jadi aturannya sudah jelas bahwa usaha yang omzetnya di
atas Rp833 ribu, dilarang menggunakan gas elpiji tiga kilogram. Gunakanlah gas
elpiji mulai dari yang 5,5 kilogram atau di atasnya,” imbuh Nazaruddin.
Ia mengimbau agar para pemilik usaha rumah makan tidak lagi
menggunakan gas elpiji bersubsidi karena tidak sesuai peruntukkannya. Bahkan
setiap penertiban gas elpiji tiga kilogram ini, pihaknya menyiapkan surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik usaha agar mereka tidak lagi
menggunakan gas elpiji bersubsidi tersebut.
“Kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengulangi hal
serupa,” tandasnya. (jim)
Pemilik Usaha Teken
Surat Pernyataan
KalbarOnline,
Pontianak – Sejumlah rumah makan yang menggunakan gas elpiji bersubsidi tiga
kilogram alias elpiji melon terjaring operasi penertiban oleh Satpol PP Kota
Pontianak, Selasa (26/11/2019) malam. Hal ini turut dibenarkan Kepala Bidang Penegakan
Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin saat
diwawancarai pada Rabu (27/11/2019).
Nazar menerangkan, tim penertiban mulai menyisir sejumlah
tempat usaha kuliner mulai pukul 19.00 WIB. Lokasi penertiban di Jalan Perdana,
Meranti, Merdeka dan Putri Dara Hitam.
“Hasilnya sebagian besar rumah makan yang kita sisir masih
ada yang menggunakan gas elpiji tiga kilogram. Bahkan ada rumah makan yang
memiliki lebih dari lima buah gas elpiji berwarna hijau itu,” ungkapnya.
Terhadap pelaku usaha tersebut, pihaknya langsung menyita gas
elpiji yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu. Dalam operasi penertiban
ini, Nazaruddin menuturkan, pihaknya juga menggandeng agen Pertamina untuk
mengkonversi gas tiga kilogram milik pelaku usaha ke gas non subsidi yang
berbobot 5,5 kilogram.
“Mereka ini rerata beromzet Rp1 juta ke atas per hari,
sedangkan sesuai ketentuan usaha mikro yang diperkenankan menggunakan gas
elpiji 3kg adalah yang beromzet Rp833 ribu ke bawah,” jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007
menyebutkan bahwa tabung gas elpiji bersubsidi atau 3kg hanya boleh digunakan
untuk masyarakat tertentu dan usaha mikro dengan omzet Rp833 ribu per hari.
Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2019 tentang
ketertiban umum pada pasal 33 yang menyebutkan bahwa usaha yang memiliki
kekayaan bersih Rp50 juta, diluar tanah dan bangunan atau memiliki omzet Rp300
juta per tahun, dilarang menggunakan gas elpiji tiga kilogram bersubsidi.
“Jadi aturannya sudah jelas bahwa usaha yang omzetnya di
atas Rp833 ribu, dilarang menggunakan gas elpiji tiga kilogram. Gunakanlah gas
elpiji mulai dari yang 5,5 kilogram atau di atasnya,” imbuh Nazaruddin.
Ia mengimbau agar para pemilik usaha rumah makan tidak lagi
menggunakan gas elpiji bersubsidi karena tidak sesuai peruntukkannya. Bahkan
setiap penertiban gas elpiji tiga kilogram ini, pihaknya menyiapkan surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik usaha agar mereka tidak lagi
menggunakan gas elpiji bersubsidi tersebut.
“Kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengulangi hal
serupa,” tandasnya. (jim)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini