Sekadau    

Pemkab Sekadau Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 28 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Bupati Rupinus : Saya

sembahkan untuk masyarakat Sekadau

KalbarOnline, Sekadau

Dinilai berhasil menyelenggarakan pelayanan publik sesuai standar

pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tahun 2009 tentang pelayanan

publik, Pemerintah Kabupaten Sekadau dianugerahi penghargaan ‘Predikat Kepatuhan

Tinggi 2019’ oleh Ombudsman RI. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh

Bupati Sekadau, Rupinus di Grand Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu

(27/11/2019).

Berdasarkan survei kepatuhan yang dilakukan, Ombudsman

memberi nilai kepatuhan Pemerintah Kabupaten Sekadau sebesar 85,10 dengan 62

layanan. Atas capaian tersebut, Bupati Sekadau memberikan apresiasi dan

penghargaan yang tinggi atas hasil kerja keras Satuan Kerja Perangkat Daerah

(SKPD) di lingkungan Pemkab Sekadau, sehingga Pemerintah Kabupaten Sekadau bisa

meraih penghargaan bersama tiga kabupaten lain di Kalimantan Barat yakni

Sintang, Kapuas Hulu dan Mempawah.

Bupati lulusan Universitas Indonesia ini menuturkan bahwa keberhasilan

tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat.

“Oleh karena itu penghargaan ini saya persembahkan untuk seluruh

masyarakat Kabupaten Sekadau,” ujarnya.

Orang nomor wahid di Bumi Lawang Kuari ini menuturkan, mendapatkan

pelayanan publik yang baik, cepat dan bebas dari pungutan liar, merupakan hak

setiap masyarakat dan menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk

menyediakan hak tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan keberhasilan SKPD dan tak luput

dukungan serta peran serta dari masyarakat Kabupaten Sekadau, terus jaga

kekompakan, tingkatkan kinerja yang sudah baik ini di masa-masa yang akan

datang,” tandasnya.

Sementara Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai

menuturkan, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 215

Pemerintah Kabupaten menunjukkan bahwa sebanyak 26,51 persen atau 57 Pemerintah

Kabupaten masuk dalam Zona Merah dengan predikat kepatuhan rendah. Sebanyak

40,47 persen atau 87 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Kuning dengan

predikat kepatuhan sedang dan 33,02 persen atau 71 Pemerintah Kabupaten masuk

dalam Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

“Ombudsman RI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat

kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kementerian, Lembaga, dan

Pemerintah Daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015

tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang

menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi Undang-undang nomor

25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” jelasnya.

Menurut Amzulian, survei Kepatuhan dimaksudkan untuk

mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik pemerintah

dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam

Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Selain itu juga untuk mengetahui efektivitas dan uji

kualitas penyelenggara pelayanan publik. Survei kepatuhan bertujuan untuk

mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat

peningkatan kualitas pelayanan publik.

Mekanisme pengambilan data survei kepatuhan dilakukan dengan

mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak dan bukti foto. Periode

pengambilan data dilakukan secara serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019.

Acara penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi 2019 dari

Ombudsman Republik Indonesia ini dirangkai dengan acara seminar nasional

bertajuk ‘Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Dalam Rangka Penyelenggaraan

Pelayanan Publik yang Progresif dan Partisipatif’.

Hadir dalam acara tersebut Menkopolhukam RI, Mahfud MD,

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, Menteri Agama, Fachrul Razi

Batubara, Ketua Komisioner Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai, beserta

sejumlah bupati/walikota se-Indonesia penerima penghargaan. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Lagi, Satpol PP Pontianak Jaring Rumah Makan Gunakan Gas Elpiji Melon
Kamis, 28 November 2019
Artikel Sebelumnya
Tanggulangi Karhutla, Bupati Muda Minta Perusahaan Perkebunan di Kubu Raya Buat Sumur Bor
Kamis, 28 November 2019

Berita terkait