Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 28 November 2019 |
Bupati Rupinus : Saya
sembahkan untuk masyarakat Sekadau
KalbarOnline, Sekadau
– Dinilai berhasil menyelenggarakan pelayanan publik sesuai standar
pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tahun 2009 tentang pelayanan
publik, Pemerintah Kabupaten Sekadau dianugerahi penghargaan ‘Predikat Kepatuhan
Tinggi 2019’ oleh Ombudsman RI. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh
Bupati Sekadau, Rupinus di Grand Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu
(27/11/2019).
Berdasarkan survei kepatuhan yang dilakukan, Ombudsman
memberi nilai kepatuhan Pemerintah Kabupaten Sekadau sebesar 85,10 dengan 62
layanan. Atas capaian tersebut, Bupati Sekadau memberikan apresiasi dan
penghargaan yang tinggi atas hasil kerja keras Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) di lingkungan Pemkab Sekadau, sehingga Pemerintah Kabupaten Sekadau bisa
meraih penghargaan bersama tiga kabupaten lain di Kalimantan Barat yakni
Sintang, Kapuas Hulu dan Mempawah.
Bupati lulusan Universitas Indonesia ini menuturkan bahwa keberhasilan
tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat.
“Oleh karena itu penghargaan ini saya persembahkan untuk seluruh
masyarakat Kabupaten Sekadau,” ujarnya.
Orang nomor wahid di Bumi Lawang Kuari ini menuturkan, mendapatkan
pelayanan publik yang baik, cepat dan bebas dari pungutan liar, merupakan hak
setiap masyarakat dan menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk
menyediakan hak tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan keberhasilan SKPD dan tak luput
dukungan serta peran serta dari masyarakat Kabupaten Sekadau, terus jaga
kekompakan, tingkatkan kinerja yang sudah baik ini di masa-masa yang akan
datang,” tandasnya.
Sementara Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai
menuturkan, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 215
Pemerintah Kabupaten menunjukkan bahwa sebanyak 26,51 persen atau 57 Pemerintah
Kabupaten masuk dalam Zona Merah dengan predikat kepatuhan rendah. Sebanyak
40,47 persen atau 87 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Kuning dengan
predikat kepatuhan sedang dan 33,02 persen atau 71 Pemerintah Kabupaten masuk
dalam Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.
“Ombudsman RI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat
kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kementerian, Lembaga, dan
Pemerintah Daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang
menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi Undang-undang nomor
25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” jelasnya.
Menurut Amzulian, survei Kepatuhan dimaksudkan untuk
mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik pemerintah
dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam
Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Selain itu juga untuk mengetahui efektivitas dan uji
kualitas penyelenggara pelayanan publik. Survei kepatuhan bertujuan untuk
mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat
peningkatan kualitas pelayanan publik.
Mekanisme pengambilan data survei kepatuhan dilakukan dengan
mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak dan bukti foto. Periode
pengambilan data dilakukan secara serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019.
Acara penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi 2019 dari
Ombudsman Republik Indonesia ini dirangkai dengan acara seminar nasional
bertajuk ‘Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Dalam Rangka Penyelenggaraan
Pelayanan Publik yang Progresif dan Partisipatif’.
Hadir dalam acara tersebut Menkopolhukam RI, Mahfud MD,
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, Menteri Agama, Fachrul Razi
Batubara, Ketua Komisioner Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai, beserta
sejumlah bupati/walikota se-Indonesia penerima penghargaan. (Mus)
Bupati Rupinus : Saya
sembahkan untuk masyarakat Sekadau
KalbarOnline, Sekadau
– Dinilai berhasil menyelenggarakan pelayanan publik sesuai standar
pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-undang tahun 2009 tentang pelayanan
publik, Pemerintah Kabupaten Sekadau dianugerahi penghargaan ‘Predikat Kepatuhan
Tinggi 2019’ oleh Ombudsman RI. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh
Bupati Sekadau, Rupinus di Grand Ballroom Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu
(27/11/2019).
Berdasarkan survei kepatuhan yang dilakukan, Ombudsman
memberi nilai kepatuhan Pemerintah Kabupaten Sekadau sebesar 85,10 dengan 62
layanan. Atas capaian tersebut, Bupati Sekadau memberikan apresiasi dan
penghargaan yang tinggi atas hasil kerja keras Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) di lingkungan Pemkab Sekadau, sehingga Pemerintah Kabupaten Sekadau bisa
meraih penghargaan bersama tiga kabupaten lain di Kalimantan Barat yakni
Sintang, Kapuas Hulu dan Mempawah.
Bupati lulusan Universitas Indonesia ini menuturkan bahwa keberhasilan
tersebut tak lepas dari peran serta masyarakat.
“Oleh karena itu penghargaan ini saya persembahkan untuk seluruh
masyarakat Kabupaten Sekadau,” ujarnya.
Orang nomor wahid di Bumi Lawang Kuari ini menuturkan, mendapatkan
pelayanan publik yang baik, cepat dan bebas dari pungutan liar, merupakan hak
setiap masyarakat dan menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk
menyediakan hak tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan keberhasilan SKPD dan tak luput
dukungan serta peran serta dari masyarakat Kabupaten Sekadau, terus jaga
kekompakan, tingkatkan kinerja yang sudah baik ini di masa-masa yang akan
datang,” tandasnya.
Sementara Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai
menuturkan, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 215
Pemerintah Kabupaten menunjukkan bahwa sebanyak 26,51 persen atau 57 Pemerintah
Kabupaten masuk dalam Zona Merah dengan predikat kepatuhan rendah. Sebanyak
40,47 persen atau 87 Pemerintah Kabupaten masuk dalam Zona Kuning dengan
predikat kepatuhan sedang dan 33,02 persen atau 71 Pemerintah Kabupaten masuk
dalam Zona Hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.
“Ombudsman RI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat
kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kementerian, Lembaga, dan
Pemerintah Daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2015
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang
menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi Undang-undang nomor
25 tahun 2009 tentang pelayanan publik,” jelasnya.
Menurut Amzulian, survei Kepatuhan dimaksudkan untuk
mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik pemerintah
dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam
Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Selain itu juga untuk mengetahui efektivitas dan uji
kualitas penyelenggara pelayanan publik. Survei kepatuhan bertujuan untuk
mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat
peningkatan kualitas pelayanan publik.
Mekanisme pengambilan data survei kepatuhan dilakukan dengan
mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak dan bukti foto. Periode
pengambilan data dilakukan secara serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019.
Acara penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi 2019 dari
Ombudsman Republik Indonesia ini dirangkai dengan acara seminar nasional
bertajuk ‘Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Dalam Rangka Penyelenggaraan
Pelayanan Publik yang Progresif dan Partisipatif’.
Hadir dalam acara tersebut Menkopolhukam RI, Mahfud MD,
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, Menteri Agama, Fachrul Razi
Batubara, Ketua Komisioner Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai, beserta
sejumlah bupati/walikota se-Indonesia penerima penghargaan. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini