Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 22 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama instansi terkait melakukan pengawasan dan pembinaan penggunaan Gas Elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi oleh pelaku usaha, Senin (22/12/2025). Penertiban difokuskan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut penegakan Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 terkait larangan penggunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk usaha tertentu.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan elpiji bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang seharusnya menggunakan gas nonsubsidi,” ujarnya.
Dalam operasi penertiban tersebut, dikerahkan 16 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Pontianak, TNI AD Kodim 1207, pihak Pertamina, serta unsur kelurahan. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Pontianak.
Di salah satu lokasi pengawasan, tepatnya di Jalan Parwasal, Pontianak Utara, petugas memfasilitasi penukaran tabung elpiji 3 kg bersubsidi milik usaha Kue Lapis Pontianak Eka Donat ke tabung Bright Gas 5,5 kg melalui Pertamina.
“Pemilik usaha kita minta langsung menukarkan gas elpiji bersubsidi atau tabung gas 3 kg ke tabung gas nonsubsidi yakni Bright Gas 5,5 kg yang sudah disiapkan Pertamina,” jelas Toro, sapaan akrabnya.
Sementara di usaha Lapis Viral OTW Seblak di Komplek Grand Parwasal, petugas mengamankan KTP pemilik usaha. Di lokasi lain, tepatnya di Agen Lapis Pontianak milik Siti Latifah di Gang Mawar, petugas menemukan 12 tabung elpiji 3 kg. Dari jumlah tersebut, empat tabung diamankan beserta KTP pemilik usaha untuk proses pembinaan lanjutan.
Toro menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan elpiji bersubsidi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pelaku usaha yang masih menggunakan gas bersubsidi diwajibkan mengganti dengan gas nonsubsidi serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
“Kami imbau pelaku usaha yang masih menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk segera menukarkannya dengan tabung gas nonsubsidi seperti Bright Gas 5,5 kg,” pungkasnya. (Red)
KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama instansi terkait melakukan pengawasan dan pembinaan penggunaan Gas Elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi oleh pelaku usaha, Senin (22/12/2025). Penertiban difokuskan di wilayah Kecamatan Pontianak Utara.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut penegakan Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 terkait larangan penggunaan gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk usaha tertentu.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan elpiji bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang seharusnya menggunakan gas nonsubsidi,” ujarnya.
Dalam operasi penertiban tersebut, dikerahkan 16 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Pontianak, TNI AD Kodim 1207, pihak Pertamina, serta unsur kelurahan. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Pontianak.
Di salah satu lokasi pengawasan, tepatnya di Jalan Parwasal, Pontianak Utara, petugas memfasilitasi penukaran tabung elpiji 3 kg bersubsidi milik usaha Kue Lapis Pontianak Eka Donat ke tabung Bright Gas 5,5 kg melalui Pertamina.
“Pemilik usaha kita minta langsung menukarkan gas elpiji bersubsidi atau tabung gas 3 kg ke tabung gas nonsubsidi yakni Bright Gas 5,5 kg yang sudah disiapkan Pertamina,” jelas Toro, sapaan akrabnya.
Sementara di usaha Lapis Viral OTW Seblak di Komplek Grand Parwasal, petugas mengamankan KTP pemilik usaha. Di lokasi lain, tepatnya di Agen Lapis Pontianak milik Siti Latifah di Gang Mawar, petugas menemukan 12 tabung elpiji 3 kg. Dari jumlah tersebut, empat tabung diamankan beserta KTP pemilik usaha untuk proses pembinaan lanjutan.
Toro menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan elpiji bersubsidi akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pelaku usaha yang masih menggunakan gas bersubsidi diwajibkan mengganti dengan gas nonsubsidi serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
“Kami imbau pelaku usaha yang masih menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk segera menukarkannya dengan tabung gas nonsubsidi seperti Bright Gas 5,5 kg,” pungkasnya. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini