Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 22 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, secara resmi menyerahkan 2.462 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam apel pagi yang digelar di halaman Kantor Bupati Ketapang, Senin (22/12/2025).
Apel tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Ketapang.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan berdasarkan surat resmi BKPSDM Kabupaten Ketapang Nomor 59/BKPSDM-B.800.1.13.2/2025 tertanggal 12 Desember 2025 tentang Penyerahan Simbolis Petikan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dari total 2.462 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, terdiri dari 2.072 tenaga teknis, 125 tenaga kesehatan, dan 265 tenaga pendidik. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan sebagai bentuk pengukuhan sekaligus pengakuan resmi negara atas peran dan tanggung jawab mereka.
Dalam amanatnya, Alexander menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK. Ia menegaskan, pengangkatan PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diusulkan pemerintah daerah sebagai bagian dari penguatan kualitas SDM aparatur.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan upaya kita memperkuat kualitas sumber daya manusia aparatur sekaligus meningkatkan pelayanan publik yang berkeadilan bagi masyarakat Ketapang,” ujarnya.
Bupati menekankan bahwa PPPK bukan sekadar pelaksana administratif, tetapi memiliki peran strategis sebagai agen perubahan sekaligus agen pembangunan daerah.
“Saya mendorong seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjadi agen perubahan dan agen pembangunan. Saudara-saudara punya peran penting dalam mewujudkan arah pembangunan Kabupaten Ketapang,” tegasnya.
Alexander juga meminta seluruh PPPK menjunjung tinggi nilai ASN BerAKHLAK: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Nilai ini harus tercermin dalam profesionalitas, integritas, dan akhlak dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan, baik tenaga teknis, tenaga kesehatan, maupun tenaga pendidik punya kontribusi yang sama penting dalam mendukung kelancaran pemerintahan, pelayanan dasar, hingga pelaksanaan program pembangunan daerah.
Bupati Ketapang juga meminta pimpinan OPD dan camat aktif melakukan pembinaan, pendampingan, dan bimbingan agar PPPK Paruh Waktu berkembang dan memberi kontribusi maksimal bagi organisasi dan masyarakat.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kesetiaan pada tugas, pengabdian kepada masyarakat, serta dukungan penuh terhadap program pemerintah daerah, termasuk menjaga stabilitas sosial dan semangat gotong royong.
“Ketapang adalah rumah besar kita bersama, bukan milik satu golongan. Mari jaga persatuan, toleransi, dan kebersamaan dalam bingkai keberagaman,” ujarnya.
Pemkab Ketapang juga berkomitmen terus melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja aparatur, serta menerapkan sistem reward and punishment untuk mewujudkan aparatur pemerintahan yang profesional, berkarakter, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, secara resmi menyerahkan 2.462 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam apel pagi yang digelar di halaman Kantor Bupati Ketapang, Senin (22/12/2025).
Apel tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Ketapang.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan berdasarkan surat resmi BKPSDM Kabupaten Ketapang Nomor 59/BKPSDM-B.800.1.13.2/2025 tertanggal 12 Desember 2025 tentang Penyerahan Simbolis Petikan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dari total 2.462 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, terdiri dari 2.072 tenaga teknis, 125 tenaga kesehatan, dan 265 tenaga pendidik. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada perwakilan sebagai bentuk pengukuhan sekaligus pengakuan resmi negara atas peran dan tanggung jawab mereka.
Dalam amanatnya, Alexander menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK. Ia menegaskan, pengangkatan PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat yang diusulkan pemerintah daerah sebagai bagian dari penguatan kualitas SDM aparatur.
“Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan upaya kita memperkuat kualitas sumber daya manusia aparatur sekaligus meningkatkan pelayanan publik yang berkeadilan bagi masyarakat Ketapang,” ujarnya.
Bupati menekankan bahwa PPPK bukan sekadar pelaksana administratif, tetapi memiliki peran strategis sebagai agen perubahan sekaligus agen pembangunan daerah.
“Saya mendorong seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjadi agen perubahan dan agen pembangunan. Saudara-saudara punya peran penting dalam mewujudkan arah pembangunan Kabupaten Ketapang,” tegasnya.
Alexander juga meminta seluruh PPPK menjunjung tinggi nilai ASN BerAKHLAK: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Nilai ini harus tercermin dalam profesionalitas, integritas, dan akhlak dalam menjalankan tugas.
Ia menegaskan, baik tenaga teknis, tenaga kesehatan, maupun tenaga pendidik punya kontribusi yang sama penting dalam mendukung kelancaran pemerintahan, pelayanan dasar, hingga pelaksanaan program pembangunan daerah.
Bupati Ketapang juga meminta pimpinan OPD dan camat aktif melakukan pembinaan, pendampingan, dan bimbingan agar PPPK Paruh Waktu berkembang dan memberi kontribusi maksimal bagi organisasi dan masyarakat.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kesetiaan pada tugas, pengabdian kepada masyarakat, serta dukungan penuh terhadap program pemerintah daerah, termasuk menjaga stabilitas sosial dan semangat gotong royong.
“Ketapang adalah rumah besar kita bersama, bukan milik satu golongan. Mari jaga persatuan, toleransi, dan kebersamaan dalam bingkai keberagaman,” ujarnya.
Pemkab Ketapang juga berkomitmen terus melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja aparatur, serta menerapkan sistem reward and punishment untuk mewujudkan aparatur pemerintahan yang profesional, berkarakter, dan berorientasi pada pelayanan publik. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini