Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 15 Mei 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan bersama Wakil Bupati Ketapang, Farhan menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada 894 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023.
Penyerahan SK tersebut dilakukan saat apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, pada Selasa (14/05/2024), di halaman Kantor Bupati Ketapang.
Selain itu, juga diserahkan penilaian Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Ketapang kepada Perangkat Daerah dari yang sangat inovatif, inovatif, kurang inovatif dan tidak dapat dinilai.
Hal ini berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.11-6287 tahun 2023 tentang Indeks Inovasi Daerah, Provinsi, Kabupaten tahun 2023.
"Apel gabungan ini sekaligus menjadi hari yang ditunggu-tunggu bagi para ASN baru, para PPPPK formasi tahun 2023 setelah sekian lama menanti proses penyerahan SK," ujar Bupati Martin saat menyampaikan arahannya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada PPPK, bahwa penempatan tugas yang ada di dalam SK harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
"Jangan berpikiran untuk mengajukan pindah karena berdasarkan PP 49 tahun 2018 saudara tidak diperkenankan untuk mengajukan pindah sebelum ada regulasi yang mengatur," tegasnya.
Selain itu kepada Kepala OPD, Bupati berharap agar dapat membimbing dan membina seluruh ASN dilingkungan kerjanya terutama PPPK yang telah menerima SK sehingga kehadiran ASN baru ini dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah.
"Sebelumnya pernah saya sampaikan namun ini perlu ditegaskan kembali, para ASN jangan nongkrong di jam kerja. Oleh karena ini kepada Kepala OPD agar dipantau staffnya, jika ada yang bersifat urgen untuk sampaikan dengan pimpinan masing-masing," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, para asisten, para staf ahli bupati, kepala OPD, para Kabag, dan lainnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan bersama Wakil Bupati Ketapang, Farhan menyerahkan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada 894 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023.
Penyerahan SK tersebut dilakukan saat apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, pada Selasa (14/05/2024), di halaman Kantor Bupati Ketapang.
Selain itu, juga diserahkan penilaian Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Ketapang kepada Perangkat Daerah dari yang sangat inovatif, inovatif, kurang inovatif dan tidak dapat dinilai.
Hal ini berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.11-6287 tahun 2023 tentang Indeks Inovasi Daerah, Provinsi, Kabupaten tahun 2023.
"Apel gabungan ini sekaligus menjadi hari yang ditunggu-tunggu bagi para ASN baru, para PPPPK formasi tahun 2023 setelah sekian lama menanti proses penyerahan SK," ujar Bupati Martin saat menyampaikan arahannya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada PPPK, bahwa penempatan tugas yang ada di dalam SK harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.
"Jangan berpikiran untuk mengajukan pindah karena berdasarkan PP 49 tahun 2018 saudara tidak diperkenankan untuk mengajukan pindah sebelum ada regulasi yang mengatur," tegasnya.
Selain itu kepada Kepala OPD, Bupati berharap agar dapat membimbing dan membina seluruh ASN dilingkungan kerjanya terutama PPPK yang telah menerima SK sehingga kehadiran ASN baru ini dapat meningkatkan kinerja perangkat daerah.
"Sebelumnya pernah saya sampaikan namun ini perlu ditegaskan kembali, para ASN jangan nongkrong di jam kerja. Oleh karena ini kepada Kepala OPD agar dipantau staffnya, jika ada yang bersifat urgen untuk sampaikan dengan pimpinan masing-masing," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekda Ketapang, Alexander Wilyo, para asisten, para staf ahli bupati, kepala OPD, para Kabag, dan lainnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini