Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 13 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib tenaga non-ASN melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sesuai kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, dalam rapat pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN pasca seleksi PPPK tahap I dan tahap II bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Kayong Utara, berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Sukadana, Senin (11/08/2025).
"Kita di sini guna membahas hal terkait dengan penyelesaian tenaga non ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Kayong Utara pasca seleksi PPPK tahap I dan Tahap II," katanya.
"Hal ini sejalan dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 15 tahun 2025 dan nomor 16 tahun 2025 serta Surat Menteri PANRB NOMOR D3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang pengusulan PPPK paruh waktu," papar Romi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kayong Utara, Jumadi menjelaskan, bahwa sesuai surat terbaru Menteri PANRB, pemerintah daerah diberi waktu hingga 20 Agustus 2025 untuk mengajukan usulan PPPK paruh waktu.
Berdasarkan ketentuan, terdapat beberapa kategori yang dapat diusulkan. Pertama, non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus. Kedua, non-ASN yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum dapat mengisi formasi yang tersedia (kategori R3, R4, dan R5).
Ketiga, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak masuk database, tetapi sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Jumadi menambahkan, rincian prioritas pengangkatan paruh waktu mencakup non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara berkesinambungan, serta tenaga guru lulusan PPG meskipun tidak masuk database.
"Rincian kebutuhan paruh waktu ini, terdiri dari pertama non ASN terdaftar dalam data base BKN dan aktif bekerja, kedua non ASN yang terdaftar dalam data base BKN yang aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus, kemudian prioritas ketiga adalah lulus PPG guru, walaupun dia tidak masuk data base namun dia sudah PPG, dia bisa diangkat paruh waktu," tutup Jumadi. (Sans)
KALBARONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan nasib tenaga non-ASN melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sesuai kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, dalam rapat pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN pasca seleksi PPPK tahap I dan tahap II bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Kayong Utara, berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Sukadana, Senin (11/08/2025).
"Kita di sini guna membahas hal terkait dengan penyelesaian tenaga non ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Kayong Utara pasca seleksi PPPK tahap I dan Tahap II," katanya.
"Hal ini sejalan dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 15 tahun 2025 dan nomor 16 tahun 2025 serta Surat Menteri PANRB NOMOR D3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang pengusulan PPPK paruh waktu," papar Romi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kayong Utara, Jumadi menjelaskan, bahwa sesuai surat terbaru Menteri PANRB, pemerintah daerah diberi waktu hingga 20 Agustus 2025 untuk mengajukan usulan PPPK paruh waktu.
Berdasarkan ketentuan, terdapat beberapa kategori yang dapat diusulkan. Pertama, non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus. Kedua, non-ASN yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum dapat mengisi formasi yang tersedia (kategori R3, R4, dan R5).
Ketiga, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak masuk database, tetapi sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Jumadi menambahkan, rincian prioritas pengangkatan paruh waktu mencakup non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara berkesinambungan, serta tenaga guru lulusan PPG meskipun tidak masuk database.
"Rincian kebutuhan paruh waktu ini, terdiri dari pertama non ASN terdaftar dalam data base BKN dan aktif bekerja, kedua non ASN yang terdaftar dalam data base BKN yang aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus, kemudian prioritas ketiga adalah lulus PPG guru, walaupun dia tidak masuk data base namun dia sudah PPG, dia bisa diangkat paruh waktu," tutup Jumadi. (Sans)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini