KalbarOnline, KKU – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (KKU) secara resmi mengumumkan hasil seleksi kompetensi untuk pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada formasi tenaga teknis atau umum yang dibuka Pemerintah KKU.
Kepala BKPSDM KKU, Jumadi saat ditemui sejumlah awak media di kantornya menerangkan, bahwa pengumuman tersebut bisa dilihat pada website bkpsdmkku.go.id berdasarkan surat pengumuman Nomor 810/2074/BKPSDM-I yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Hilaria Yusnani mewakili Bupati Kayong Utara.
Dalam kesempatannya, Jumadi mengatakan, bahwa hasilnya, hanya 56 peserta yang dinyatakan lulus dari total 312 orang. Padahal dalam pengadaan PPPK 2022 jabatan fungsional teknis, Pemerintah KKU melalui BKPSDM setempat menyiapkan sebanyak 171 formasi berdasarkan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lebih lanjut, dirinya mengatakan kepada yang tidak lulus dapat melayangkan sanggahan sesuai ketetapan pada tanggal 27 – 29 April 2023. Sebab, bisa saja terjadi ada penambahan jumlah yang lulus pada saat masa sanggah.
“Mereka harus melampirkan bukti-bukti yang jelas di akun peserta. Hanya pelamar saja yang bisa membuka di masa sanggah pada aplikasi sscn. Kami sebagai penyelenggara tidak ada (akses), itu kebijakan panselnas,” jelasnya, Jumat (28/04/2023).
“Jadi peserta itu berhubungan langsung dengan panselnas terkait apa yang akan dilampirkan. Selama itu dibuka oleh pemerintah pusat, ya manfaatkan masa sanggah itu,” tambah Jumadi.
Dirinya berharap, bagi para peserta PPPK yang tidak lulus agar bisa menjadikan hal itu sebagai pengalaman, sharing kepada teman-teman yang sudah lulus, serta mencari sumber informasi seperti bimbel dan lain lain untuk mencoba pada kesempatan berikutnya.
Sementara bagi peserta yang telah dinyatakan lulus, ia menyampaikan, bahwa pada bulan Juni nanti, SK mereka sudah keluar sehingga mereka sudah langsung mulai bekerja.
“Karena di Kabupaten Kayong Utara gajinya mereka dari pemerintah pusat sudah ada, dan sudah di sinkronkan yang lulus berapa dengan yang menerima SK,” pungkas Jumadi. (Santo)
Comment