Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 15 November 2023 |
KalbarOnline, Kayong Utara - Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya melantik dan mengambil sumpah 92 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022, di Aula Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Rabu (15/11/2023).
Dalam arahannya, Romi Wijaya mengatakan, bahwa PPPK yang dilantik adalah hasil optimalisasi dari kebijakan pemerintah untuk mengisi formasi kosong tahun 2022. Kemudian, ia menekankan pentingnya etika dan integritas dari seorang ASN.
"Jadi PPPK yang kita serahkan SK-nya pada pengangkatan ini, sekaligus kita lantik dalam jabatan fungsional itu adalah PPPK hasil optimalisasi kebijakan pemerintah untuk memenuhi formasi yang kosong hasil formasi tahun 2022," katanya kepada sejumlah awak media usai kegiatan.
[caption id="attachment_147605" align="alignnone" width="1280"]
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan PPPK di Aula Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Rabu (15/11/2023). (Foto: Santo)[/caption]
Lebih lanjut Romi mengatakan, bahwa tidak ada masalah dalam anggaran yang diberikan kepada PPPK, karena gaji mereka sudah diatur dalam DAU spesifik.
"Anggaran untuk gaji mereka ini diatur dalam DAU spesifik, jadi gak ada masalah ya," jelasnya.
Romi menjelaskan, karena PPPK merupakan bagian dari ASN, maka kewajiban dan larangan yang diterapkan juga sama dengan ASN.
[caption id="attachment_147606" align="alignnone" width="1600"]
Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan PPPK di Aula Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Rabu (15/11/2023). (Foto: Santo)[/caption]
“Kalau memang ASN di daerah tertentu tidak bisa pindah sekian tahun, ya mereka juga sama, kalau mereka ASN tidak boleh berpolitik praktis mereka juga begitu," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM, Jumadi menghimbau kepada para PPPK yang telah dilantik tidak boleh menyebarkan berita hoax, berfoto dengan tokoh politik maupun peserta pemilu. Karena menurutnya, PPPK juga bagian dari ASN, sehingga harus tetap menjaga netralitas.
"Ini sudah memasuki tahun politik, dan ingat bahwa terus menjaga netralitas ASN, jangan pernah menyebarkan berita hoax, jangan pernah berfoto dengan tokoh-tokoh politik ataupun peserta pemilu, dan jangan membuat simbol-simbol tertentu yang membuat konotasi orang yang berkaitan dengan calon tertentu," terangnya.
[caption id="attachment_147603" align="alignnone" width="1280"]
Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya memberikan arahan dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan PPPK di Aula Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Rabu (15/11/2023). (Foto: Santo)[/caption]
Untuk itu, Jumadi menegaskan kepada sejumlah PPPK yang melanggar aturan sebagai ASN akan dikenakan sanksi ringan maupun berat.
"Ringan mulai dari teguran, berat sampai pemberhentian. Jadi ada tim pokjanya, pokjanya bekerjasama dengan tim bawaslu, tim BKPSDM, kita terlibat dalam gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu, red)," pungkasnya. (Santo)
KalbarOnline, Kayong Utara - Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya melantik dan mengambil sumpah 92 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022, di Aula Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Rabu (15/11/2023).
Dalam arahannya, Romi Wijaya mengatakan, bahwa PPPK yang dilantik adalah hasil optimalisasi dari kebijakan pemerintah untuk mengisi formasi kosong tahun 2022. Kemudian, ia menekankan pentingnya etika dan integritas dari seorang ASN.
"Jadi PPPK yang kita serahkan SK-nya pada pengangkatan ini, sekaligus kita lantik dalam jabatan fungsional itu adalah PPPK hasil optimalisasi kebijakan pemerintah untuk memenuhi formasi yang kosong hasil formasi tahun 2022," katanya kepada sejumlah awak media usai kegiatan.
[caption id="attachment_147605" align="alignnone" width="1280"]
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan PPPK di Aula Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Rabu (15/11/2023). (Foto: Santo)[/caption]
Lebih lanjut Romi mengatakan, bahwa tidak ada masalah dalam anggaran yang diberikan kepada PPPK, karena gaji mereka sudah diatur dalam DAU spesifik.
"Anggaran untuk gaji mereka ini diatur dalam DAU spesifik, jadi gak ada masalah ya," jelasnya.
Romi menjelaskan, karena PPPK merupakan bagian dari ASN, maka kewajiban dan larangan yang diterapkan juga sama dengan ASN.
[caption id="attachment_147606" align="alignnone" width="1600"]
Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan PPPK di Aula Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Rabu (15/11/2023). (Foto: Santo)[/caption]
“Kalau memang ASN di daerah tertentu tidak bisa pindah sekian tahun, ya mereka juga sama, kalau mereka ASN tidak boleh berpolitik praktis mereka juga begitu," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKPSDM, Jumadi menghimbau kepada para PPPK yang telah dilantik tidak boleh menyebarkan berita hoax, berfoto dengan tokoh politik maupun peserta pemilu. Karena menurutnya, PPPK juga bagian dari ASN, sehingga harus tetap menjaga netralitas.
"Ini sudah memasuki tahun politik, dan ingat bahwa terus menjaga netralitas ASN, jangan pernah menyebarkan berita hoax, jangan pernah berfoto dengan tokoh-tokoh politik ataupun peserta pemilu, dan jangan membuat simbol-simbol tertentu yang membuat konotasi orang yang berkaitan dengan calon tertentu," terangnya.
[caption id="attachment_147603" align="alignnone" width="1280"]
Pj Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya memberikan arahan dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan PPPK di Aula Istana Rakyat, Kecamatan Sukadana, Rabu (15/11/2023). (Foto: Santo)[/caption]
Untuk itu, Jumadi menegaskan kepada sejumlah PPPK yang melanggar aturan sebagai ASN akan dikenakan sanksi ringan maupun berat.
"Ringan mulai dari teguran, berat sampai pemberhentian. Jadi ada tim pokjanya, pokjanya bekerjasama dengan tim bawaslu, tim BKPSDM, kita terlibat dalam gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu, red)," pungkasnya. (Santo)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini