Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 13 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Komite Nusantara-Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) meminta segera adanya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi ini dilakukan untuk adanya regulasi yang berkeadilan bagi para guru non-ASN
’’Yang penting revisi UU ASN ini bisa menjadikan regulasi yang berkeadialan bagi temen-teman non-ASN yang mengabdi lama,’’ kata Ketua Umum KN-ASN Lian Sani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi X DPR RI secara virtual, Rabu (13/1).
Menurut Lian, guru non ASN yang sudah mengabdi lama, mestinya dapat langsung diangkat menjadi guru PNS. Ada kemirisan di mana para guru yang telah mengabdi lama dipersulit untuk menjadi PNS. ’’Masih harus tes sertifikasi, yang lama pun masih dites secara terus menerus secara berkala setiap tahunnya,’’ imbuhnya.
Dia berharap, selanjutnya, guru non ASN yang sudah mengabdi lama diminta tidak perlu menggunakan tes lagi. Sebab, tes itu hanya menganggu aktifitas belajar dan mengajar para guru tersebut.
Bagi dia, tidak ada alasan dari pemerintah tidak mengangkat status guru honorer menjadi ASN setelah lama mengabdi. Keuangan pun juga tidak bisa disebut sebagai kendala, sebab pemerintah memiliki anggaran abadi untuk pendidikan sendiri. ’’Sebenarnya teman-teman di sini nggak diangkat langsung enggak masalah, yang penting bertahap dan jelas,’’ tegasnya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Komite Nusantara-Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) meminta segera adanya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi ini dilakukan untuk adanya regulasi yang berkeadilan bagi para guru non-ASN
’’Yang penting revisi UU ASN ini bisa menjadikan regulasi yang berkeadialan bagi temen-teman non-ASN yang mengabdi lama,’’ kata Ketua Umum KN-ASN Lian Sani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi X DPR RI secara virtual, Rabu (13/1).
Menurut Lian, guru non ASN yang sudah mengabdi lama, mestinya dapat langsung diangkat menjadi guru PNS. Ada kemirisan di mana para guru yang telah mengabdi lama dipersulit untuk menjadi PNS. ’’Masih harus tes sertifikasi, yang lama pun masih dites secara terus menerus secara berkala setiap tahunnya,’’ imbuhnya.
Dia berharap, selanjutnya, guru non ASN yang sudah mengabdi lama diminta tidak perlu menggunakan tes lagi. Sebab, tes itu hanya menganggu aktifitas belajar dan mengajar para guru tersebut.
Bagi dia, tidak ada alasan dari pemerintah tidak mengangkat status guru honorer menjadi ASN setelah lama mengabdi. Keuangan pun juga tidak bisa disebut sebagai kendala, sebab pemerintah memiliki anggaran abadi untuk pendidikan sendiri. ’’Sebenarnya teman-teman di sini nggak diangkat langsung enggak masalah, yang penting bertahap dan jelas,’’ tegasnya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini