Minta UU ASN Direvisi demi Keadilan bagi Guru Non-ASN

KalbarOnline.com – Komite Nusantara-Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) meminta segera adanya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi ini dilakukan untuk adanya regulasi yang berkeadilan bagi para guru non-ASN

Taserna

’’Yang penting revisi UU ASN ini bisa menjadikan regulasi yang berkeadialan bagi temen-teman non-ASN yang mengabdi lama,’’ kata Ketua Umum KN-ASN Lian Sani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi X DPR RI secara virtual, Rabu (13/1).

Baca Juga :  Atlet PON Papua Masuk Prioritas Penerima Vaksin Covid-19

Menurut Lian, guru non ASN yang sudah mengabdi lama, mestinya dapat langsung diangkat menjadi guru PNS. Ada kemirisan di mana para guru yang telah mengabdi lama dipersulit untuk menjadi PNS. ’’Masih harus tes sertifikasi, yang lama pun masih dites secara terus menerus secara berkala setiap tahunnya,’’ imbuhnya.

Dia berharap, selanjutnya, guru non ASN yang sudah mengabdi lama diminta tidak perlu menggunakan tes lagi. Sebab, tes itu hanya menganggu aktifitas belajar dan mengajar para guru tersebut.

Baca Juga :  PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 Untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil

Bagi dia, tidak ada alasan dari pemerintah tidak mengangkat status guru honorer menjadi ASN setelah lama mengabdi. Keuangan pun juga tidak bisa disebut sebagai kendala, sebab pemerintah memiliki anggaran abadi untuk pendidikan sendiri. ’’Sebenarnya teman-teman di sini nggak diangkat langsung enggak masalah, yang penting bertahap dan jelas,’’ tegasnya. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment