Minta UU ASN Direvisi demi Keadilan bagi Guru Non-ASN

KalbarOnline.com – Komite Nusantara-Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) meminta segera adanya revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Revisi ini dilakukan untuk adanya regulasi yang berkeadilan bagi para guru non-ASN

IKLANSUMPAHPEMUDA

’’Yang penting revisi UU ASN ini bisa menjadikan regulasi yang berkeadialan bagi temen-teman non-ASN yang mengabdi lama,’’ kata Ketua Umum KN-ASN Lian Sani dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi X DPR RI secara virtual, Rabu (13/1).

Menurut Lian, guru non ASN yang sudah mengabdi lama, mestinya dapat langsung diangkat menjadi guru PNS. Ada kemirisan di mana para guru yang telah mengabdi lama dipersulit untuk menjadi PNS. ’’Masih harus tes sertifikasi, yang lama pun masih dites secara terus menerus secara berkala setiap tahunnya,’’ imbuhnya.

Baca Juga :  Kepala BPJPH Sebut Penetapan Produk Halal Tetap Kewenangan MUI

Dia berharap, selanjutnya, guru non ASN yang sudah mengabdi lama diminta tidak perlu menggunakan tes lagi. Sebab, tes itu hanya menganggu aktifitas belajar dan mengajar para guru tersebut.

Bagi dia, tidak ada alasan dari pemerintah tidak mengangkat status guru honorer menjadi ASN setelah lama mengabdi. Keuangan pun juga tidak bisa disebut sebagai kendala, sebab pemerintah memiliki anggaran abadi untuk pendidikan sendiri. ’’Sebenarnya teman-teman di sini nggak diangkat langsung enggak masalah, yang penting bertahap dan jelas,’’ tegasnya. (*)

Baca Juga :  Setujui Revisi UU ITE, DPR: Dijadikan Alat Saling Lapor Masalah Kecil

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment