Pontianak    

Pelaku Usaha Terjaring Gunakan Gas Elpiji Bersubsidi

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 03 September 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

30 tabung elpiji 3

kilogram dikonversi ke 5,5 kilogram

KalbarOnline,

Pontianak – Sejumlah tempat usaha kuliner atau rumah makan terjaring tim

gabungan penertiban penggunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi atau elpiji

melon yang diperuntukkan bagi warga miskin. Tim gabungan yang menyisir sejumlah

rumah makan di Jalan Danau Sentarum, Kecamatan Pontianak Kota itu berhasil

mendapati dua tempat usaha kuliner yang menggunakan elpiji bersubsidi yakni Warung

Bakso Pak Hendro dan Warung Lamongan Aqilla, Selasa (3/9/2019).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan

Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menerangkan, tim penertiban ini

merupakan gabungan dari Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan

(Diskumdag) Kota Pontianak, Pertamina serta Hiswana Migas. Penertiban atau

razia yang digelar pihaknya ini masih dalam tahap pembinaan. Di mana apabila

ditemukan pelaku usaha yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram, maka pelaku

usaha harus menukarnya dengan gas elpiji 5,5 kilogram ke pihak agen yang juga

ikut bersama tim.

“Jadi mereka yang masih menggunakan elpiji 3 kilogram, kita

minta langsung menukarkannya dengan elpiji 5,5 kilogram,” ujarnya.

Penukaran atau konversi gas elpiji tersebut yakni dua tabung

gas elpiji 3 kilogram ditukar dengan satu tabung gas elpiji 5,5 kilogram yang

telah terisi. Pelaku usaha hanya cukup membayar harga isi gasnya senilai Rp70

ribu per tabung.

“Ada dua tempat yakni Bakso Hendro sebanyak 18 tabung gas

elpiji 3 kilogram dan Lamongan Aqqila 12 tabung elpiji 3 kilogram. Total ada 30

gas elpiji 3 kilogram yang kita temukan di dua tempat tersebut,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, menurut Undang-undang Nomor 20 tahun

2008 tentang UMKM, penggunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi hanya

diperuntukkan bagi usaha kecil yang omzetnya maksimal Rp833 ribu per hari.

Pihaknya masih menemukan pelaku usaha yang sejatinya tidak layak menggunakan

gas elpiji bersubsidi karena sudah masuk kategori di atas omzet rata-rata

sesuai ketentuan. Tahun depan, tindakan tegas akan dijatuhkan berupa sanksi

tindak pidana ringan (tipiring) bagi mereka yang melanggar aturan penggunaan

gas elpiji bersubsidi.

“Perdanya sudah disetujui, tindakannya bisa berupa tipiring,

kemudian didenda,” tegas Nazaruddin.

Sementara Kepala Bidang Perdagangan Diskumdag Kota

Pontianak, Arwani menuturkan, tim gabungan ini secara intens terus memberikan

pembinaan dan penertiban kepada pelaku usaha yang masih menggunakan gas elpiji

bersubsidi. Diakuinya, sudah beberapa kali ditemukan pelaku usaha yang

sejatinya mereka bukan lagi termasuk kategori usaha mikro tetapi sudah masuk

dalam usaha kecil menengah ke atas.

“Jadi sudah tidak selayaknya menggunakan gas elpiji 3

kilogram. Tetapi mereka ini kita bina untuk beralih ke gas elpiji ke 5,5

kilogram atau 12 kilogram,” tuturnya.

Kendati demikian, ada pula beberapa usaha yang sudah

menggunakan gas elpiji 5,5 kilogram atau 12 kilogram. Hal itu bisa menjadi contoh

bagi pelaku usaha lainnya.

“Kami saat ini belum menjatuhkan sanksi, tetapi masih dalam

tahap pembinaan dulu,” pungkasnya. (jim/humpro)

Artikel Selanjutnya
Bahasan Harap Generasi Muda Berlomba-lomba Belajar Quran
Selasa, 03 September 2019
Artikel Sebelumnya
Kapolsek Hadiri Perpisahan Camat Belitang
Selasa, 03 September 2019

Berita terkait