Pelaku Usaha Terjaring Gunakan Gas Elpiji Bersubsidi

30 tabung elpiji 3 kilogram dikonversi ke 5,5 kilogram

KalbarOnline, Pontianak – Sejumlah tempat usaha kuliner atau rumah makan terjaring tim gabungan penertiban penggunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi atau elpiji melon yang diperuntukkan bagi warga miskin. Tim gabungan yang menyisir sejumlah rumah makan di Jalan Danau Sentarum, Kecamatan Pontianak Kota itu berhasil mendapati dua tempat usaha kuliner yang menggunakan elpiji bersubsidi yakni Warung Bakso Pak Hendro dan Warung Lamongan Aqilla, Selasa (3/9/2019).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin menerangkan, tim penertiban ini merupakan gabungan dari Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Pertamina serta Hiswana Migas. Penertiban atau razia yang digelar pihaknya ini masih dalam tahap pembinaan. Di mana apabila ditemukan pelaku usaha yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram, maka pelaku usaha harus menukarnya dengan gas elpiji 5,5 kilogram ke pihak agen yang juga ikut bersama tim.

Baca Juga :  Malam Puncak Selebrasi Earth Hour 2019 di Pontianak Berlangsung Semarak

“Jadi mereka yang masih menggunakan elpiji 3 kilogram, kita minta langsung menukarkannya dengan elpiji 5,5 kilogram,” ujarnya.

Penukaran atau konversi gas elpiji tersebut yakni dua tabung gas elpiji 3 kilogram ditukar dengan satu tabung gas elpiji 5,5 kilogram yang telah terisi. Pelaku usaha hanya cukup membayar harga isi gasnya senilai Rp70 ribu per tabung.

“Ada dua tempat yakni Bakso Hendro sebanyak 18 tabung gas elpiji 3 kilogram dan Lamongan Aqqila 12 tabung elpiji 3 kilogram. Total ada 30 gas elpiji 3 kilogram yang kita temukan di dua tempat tersebut,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, penggunaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi hanya diperuntukkan bagi usaha kecil yang omzetnya maksimal Rp833 ribu per hari. Pihaknya masih menemukan pelaku usaha yang sejatinya tidak layak menggunakan gas elpiji bersubsidi karena sudah masuk kategori di atas omzet rata-rata sesuai ketentuan. Tahun depan, tindakan tegas akan dijatuhkan berupa sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi mereka yang melanggar aturan penggunaan gas elpiji bersubsidi.

Baca Juga :  Gandeng BPBD, Camat dan Kapolsek Sekadau Hilir Tinjau Kondisi Desa Tanjung

“Perdanya sudah disetujui, tindakannya bisa berupa tipiring, kemudian didenda,” tegas Nazaruddin.

Sementara Kepala Bidang Perdagangan Diskumdag Kota Pontianak, Arwani menuturkan, tim gabungan ini secara intens terus memberikan pembinaan dan penertiban kepada pelaku usaha yang masih menggunakan gas elpiji bersubsidi. Diakuinya, sudah beberapa kali ditemukan pelaku usaha yang sejatinya mereka bukan lagi termasuk kategori usaha mikro tetapi sudah masuk dalam usaha kecil menengah ke atas.

“Jadi sudah tidak selayaknya menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Tetapi mereka ini kita bina untuk beralih ke gas elpiji ke 5,5 kilogram atau 12 kilogram,” tuturnya.

Kendati demikian, ada pula beberapa usaha yang sudah menggunakan gas elpiji 5,5 kilogram atau 12 kilogram. Hal itu bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha lainnya.

“Kami saat ini belum menjatuhkan sanksi, tetapi masih dalam tahap pembinaan dulu,” pungkasnya. (jim/humpro)

Comment